Rabu, 16 Rajab 1446 H / 11 Agutus 2021 22:20 wib
3.778 views
Sudan Akan Serahkan Omar Al-Bashir Ke ICC Terkait Konflik Darfur
KHARTOUM, SUDAN (voa-islam.com) - Sudan akan menyerahkan mantan presiden Omar al-Bashir ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bersama dengan pejabat lain yang dicari terkait konflik Darfur, Menteri Luar Negeri Mariam al-Mahdi mengatakan pada hari Rabu (11/8/2021).
"Kabinet memutuskan untuk menyerahkan pejabat yang dicari ke ICC," kata Mahdi seperti dikutip oleh media pemerintah.
Bashir, yang memerintah Sudan selama tiga dekade sebelum digulingkan di tengah protes rakyat pada 2019, menghadapi tuduhan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Darfur.
PBB mengatakan 300.000 orang tewas dan 2,5 juta mengungsi dalam konflik, yang meletus di wilayah barat yang luas pada tahun 2003.
Bashir, 77, telah dicari oleh ICC sejak 2009, ketika mengeluarkan surat perintah penangkapannya.
Keputusan untuk menyerahkan Bashir datang selama kunjungan ke Sudan oleh kepala jaksa ICC Karim Khan.
Sudan telah dipimpin sejak Agustus 2019 oleh pemerintahan sipil-militer transisi yang telah berjanji untuk membawa keadilan bagi para korban kejahatan yang dilakukan di bawah Bashir.
Khartoum menandatangani kesepakatan damai Oktober lalu dengan kelompok pemberontak kunci Darfuri, dengan beberapa pemimpin mereka menduduki jabatan puncak di pemerintahan, meskipun kekerasan terus membayangi kawasan itu.
Perang Darfur pecah pada tahun 2003 ketika pemberontak non-Arab mengangkat senjata mengeluhkan diskriminasi sistematis oleh pemerintah Bashir yang didominasi Arab.
Khartoum menanggapi dengan melepaskan milisi Janjaweed, yang direkrut dari antara masyarakat nomaden di kawasan itu.
Kelompok hak asasi manusia telah lama menuduh Bashir dan mantan pembantunya menggunakan kebijakan bumi hangus, memperkosa, membunuh, menjarah dan membakar desa.
Tahun lalu, tersangka pemimpin senior milisi Janjaweed Ali Muhammad Ali Abd al-Rahman, juga dikenal dengan nama panggilan Ali Kushayb, menyerah ke pengadilan.
Hakim ICC mengatakan pada Juli dia akan menjadi tersangka pertama yang diadili atas konflik Darfur, menghadapi 31 dakwaan termasuk pembunuhan, pemerkosaan dan penyiksaan. (F24)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!