Ahad, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Desember 2021 22:25 wib
5.638 views
Malaysia Pertahankan Usia Pernikahan Bagi Anak Perempuan Di Umur 16 Tahun
KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Pemerintah Malaysia tidak akan menaikkan usia legal bagi gadis Muslim untuk menikah, dari 16 tahun menjadi 18 tahun, setelah banyak negara bagian menolak proposal tersebut, kata menteri urusan agama Islam pada Kamis (17/12/2021) ketika ditanyai di parlemen tentang hal ini.
Idris Ahmad mengatakan kepada anggota parlemen bahwa pemerintah federal telah mempelajari proposal untuk menaikkan usia minimum melalui forum dengan pemerintah negara bagian dan telah mencapai keputusan pada bulan September.
“Berdasarkan masukan dan pandangan yang kami terima, pada prinsipnya sebagian besar negara bagian telah memutuskan untuk mempertahankan usia pernikahan yang sah saat ini,” kata Idris.
Dia mengatakan Departemen Pengembangan Islam Malaysia bertemu pada 22 September untuk mengevaluasi umpan balik proposal yang dibuat di bawah pemerintahan Pakatan Harapan sebelumnya untuk menaikkan usia minimum untuk menikah.
“Sekretariat [Kebijakan Hukum Syariah] berpandangan bahwa tidak perlu mengubah usia minimum pernikahan bagi perempuan Muslim,” katanya menanggapi pertanyaan dari Kasthuri Patto, seorang anggota parlemen dari oposisi Partai Aksi Demokrat. DAP merupakan mitra dalam pemerintahan Pakatan, yang berlangsung dari Mei 2018 hingga Februari 2020.
Kelompok hak perempuan dan lainnya mempertanyakan kelambanan pemerintah saat ini.
Sampai saat ini, hanya negara bagian Selangor yang mengubah usia pernikahan minimum yang sah. Wilayah federal (Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan), Penang, Sabah, Johor, Melaka dan Perak telah setuju, tetapi tidak mengubah hukum mereka.
Tujuh negara bagian, yakni Sarawak, Pahang, Terengganu, Perlis, Negeri Sembilan, Kedah, dan Kelantan belum menyetujui usul tersebut.
Sedikit penurunan statistik
Menjelaskan sikap pemerintah, Idris mengatakan kepada anggota parlemen ada sedikit tren penurunan dalam jumlah aplikasi pernikahan anak di kalangan Muslim yang disetujui selama tiga tahun terakhir karena prosedur yang ketat.
Dia mencatat bahwa jumlah aplikasi turun dari 2.885 untuk periode tiga tahun yang berakhir pada 31 Agustus 2018, menjadi 2.098 selama periode yang sedikit lebih lama yang berakhir pada 31 Oktober.
Idris mengatakan karena prosedur baru, mereka yang mengajukan aplikasi pernikahan anak akan melalui evaluasi ketat, termasuk pemeriksaan latar belakang, untuk melindungi semua pihak.
“Jika permohonan diajukan oleh pihak gadis, mereka harus memberikan alasan, latar belakang pengantin, latar belakang seksual dan akademik dan wali,” kata Idris menjawab pertanyaan seorang Pan-Malaysia. Anggota parlemen Partai Islam, Shaharuzukirnain Abd Kadir.
"Jika aplikasi diajukan oleh pengantin pria, mereka harus memberikan alasan aplikasi, latar belakang, tingkat pemahaman tentang masalah pernikahan, laporan oleh Departemen Layanan Kesejahteraan dan Kepolisian Kerajaan Malaysia jika diperlukan."
Rencana lima tahun
Pada Januari 2020, pemerintah yang dipimpin Pakatan meluncurkan apa yang disebutnya peta jalan lima tahun untuk memberantas pernikahan anak di negara tersebut.
Wakil Perdana Menteri Wan Azizah Wan Ismail mengatakan rencana itu dikembangkan setelah mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap pernikahan anak, menurut laporan berita lokal saat itu.
Wan Azizah, yang juga menjabat sebagai Menteri Perempuan, Keluarga dan Masyarakat, mengakui bahwa perlu waktu bertahun-tahun untuk mengubah undang-undang dan kebiasaan terkait pernikahan anak.
Ia mengatakan road map yang memuat 17 strategi dan 58 program tersebut dikembangkan oleh kementerian dengan kerjasama 61 instansi pemerintah, LSM dan UNICEF.
Dalam laporannya saat itu, UNICEF memperkirakan sekitar 1.500 anak menikah setiap tahun di Malaysia pada 2018.
Aktivis hak merespon
Komentar Idris pada hari Kamis mendapat tantangan dari aktivis hak asasi manusia, yang mengecam Putrajaya karena kurangnya kemauan politik untuk mengakhiri pengantin anak.
Pengacara dan aktivis hak Latheefa Koya mengatakan memalukan bahwa pemerintah Malaysia berturut-turut telah gagal dalam tugas mereka untuk melindungi kaum muda dan rentan.
Dalam serangkaian tweet, Latheefa mengecam pemerintah, meratapi “kegagalan moral, keberanian, kemauan politik, kesopanan dasar!”
“Ini adalah izin bagi para pedofilia untuk menjadi liar dan memangsa anak-anak Malaysia! Perawatan (yang merupakan tindak pidana) akan dimulai jauh sebelum anak-anak ini bahkan berusia 16 tahun!” tweetnya.
Sisters in Islam (SIS) bergabung dengan mereka yang mengkritik Idris.
“Pernyataan Senator Idris Ahmad menunjukkan bahwa dia tidak membaca dan dia mengabaikan fakta bahwa Malaysia adalah penandatangan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1995 dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1995. Hak Anak pada tahun 1994.
“Pada Mei 2021, Malaysia ditempatkan di 112 dari 156 negara dalam Global Gender Gap Index 2021 dan pada saat yang sama Malaysia berada di peringkat terbawah untuk negara-negara Asia Tenggara,” kata SIS dalam sebuah pernyataan, Kamis.
Ini menunjukkan bahwa sebagian besar negara ASEAN, termasuk Kamboja, menaikkan usia pernikahan minimum untuk menikah menjadi setidaknya 18 tahun. (BN)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!