Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Februari 2022 15:45 wib
4.197 views
Panel AS: Narapidana Guantanamo Yang Disiksa Harus Dibebaskan
AMERIKA SERIKAT (voa-islam.com) - Pihak berwenang Amerika Serikat merekomendasikan untuk membebaskan seorang narapidana dari penjara Teluk Guantanamo dan memulangkannya ke Arab Saudi, menurut dokumen pemerintah yang diterbitkan Jum'at (4/2/2022).
Mohammed al-Qahtani, yang dicurigai sebagai pembajak ke-20 yang dimaksudkan Al-Qaidah untuk serangan 11 September 2001, disiksa oleh interogator di pangkalan di Kuba, dipenjara selama hampir dua dekade.
Pemerintah AS membatalkan kasusnya terhadapnya pada tahun 2008 karena pelecehan yang dia alami di penjara, The Guardian melaporkan.
Penahanan Al-Qahtani “tidak lagi diperlukan untuk melindungi dari ancaman signifikan yang berkelanjutan terhadap keamanan AS”, kata dewan peninjau berkala, sebuah panel yang terdiri dari badan-badan keamanan nasional.
Dalam keputusan terakhirnya tertanggal 4 Februari, dewan mengatakan al-Qahtani “memenuhi syarat untuk dipindahkan” dan merekomendasikan agar dia diekstradisi ke Arab Saudi untuk menerima perawatan kesehatan mental dan didaftarkan di pusat rehabilitasi para ekstremis.
Panel mencatat "kondisi kesehatan mentalnya yang sangat terganggu dan dukungan keluarga yang tersedia."
Al-Qahtani adalah salah satu tahanan pertama yang dikirim ke kamp penahanan Teluk Guantanamo pada Januari 2002.
Setelah ditolak masuk ke Florida pada tahun 2001, dia ditangkap di Afghanistan akhir tahun itu.
Penyiksaannya didokumentasikan secara luas ketika kelompok hak asasi manusia menyerukan agar situs itu ditutup.
Menurut The Guardian, dia mengalami penyiksaan, isolasi berkepanjangan, kurang tidur, dan pelecehan seksual.
Pada bulan Januari, AS menyetujui pembebasan lima dari 39 tahanan yang tersisa yang masih berada di pusat penahanan.
Sepuluh orang lainnya, termasuk tersangka dalang serangan 11 September, Khalid Sheikh Mohammed, menunggu persidangan oleh komisi militer. (i24n)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!