Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Mei 2022 19:22 wib
5.294 views
Pemerintah Prancis Tentang Langkah Kota Grenoble Yang Mengizinkan Pemakaian Burkini Di Kolam Renang
PARIS, PRANCIS (voa-islam.com) - Pemerintah Prancis berusaha untuk melawan keputusan yang mengizinkan perempuan mengenakan burkini di kolam renang lokal di kota Grenoble, kantor berita Anadolu melaporkan pada hari Rabu (18/5/2022).
Pada hari Senin, Grenoble mengumumkan akan mengizinkan wanita mengenakan pakaian renang burkini di kolam renang umum kota mulai 1 Juni, mengikuti modifikasi aturan pakaian renangnya, saluran TV Prancis TF1 melaporkan.
Dewan kota yang dipimpin Partai Hijau menyetujui tindakan itu dengan suara 29-27 setelah debat selama hampir empat jam.
Ini mengikuti kota Rennes, yang merupakan satu-satunya kota di Prancis yang mengizinkan pemakaian burkini di kolam renang umum.
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin menyebut keputusan dewan kota itu sebagai "provokasi yang tidak dapat diterima" yang bertentangan dengan "nilai-nilai sekuler" republik itu, dengan mengatakan bahwa ia akan menentangnya.
Dia juga mengumumkan bahwa penyelidikan oleh jaksa penuntut umum akan dibuka terhadap Aliansi Citoyenne (Aliansi Warga), sebuah kelompok hak-hak sipil lokal yang telah mengkampanyekan pemakaian burkini.
Prefektur Isere, di mana Grenoble berada, juga mengajukan keberatan terhadap pemerintah kota dengan Kementerian Dalam Negeri dan pengadilan administrasi, sementara otoritas regional - Auvergne-Rhone-Alpes - menyatakan akan segera menghentikan pendanaan publik ke kota itu, menurut The Guardian .
Walikota lokal kota itu, Eric Piolle, telah dituduh oleh presiden sayap kanan otoritas daerah itu "melakukan kesepakatan dengan Islam politik untuk membeli suara".
Burkini menutupi tubuh dari kepala sampai kaki, kecuali wajah, kaki dan tangan, dan dikenakan oleh wanita Muslim yang taat saat berenang.
Pemakaian burkini menjadi topik perdebatan di Prancis pada tahun 2016, ketika sekitar 30 kota pesisir memberlakukan larangan pakaian renang di pantai mereka, dengan tokoh sayap kanan mendorong larangan nasional.
Sejumlah wanita Muslim dilarang dan didenda oleh polisi Prancis di kota wisata Nice dan Cannes, juga pada tahun 2016.
Larangan itu kemudian dinyatakan inkonstitusional, dan kemudian ditangguhkan oleh pengadilan administrasi tertinggi Prancis.
Sejak tahun 2004, Prancis telah menerapkan serangkaian larangan pakaian Muslim - terutama pakaian wanita - atas nama sekularisme.
Baru-baru ini, senat Prancis mengesahkan undang-undang yang melarang pemakaian jilbab dan simbol agama lainnya di acara olahraga. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!