Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 2 Januari 2023 16:00 wib
4.906 views
PCPS: 7000 Warga Palestina Termasuk Wanita Dan Anak Di Bawah Umur Ditangkap Israel Pada 2022
TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Ratusan wanita dan anak di bawah umur termasuk di antara 7.000 warga Palestina yang ditangkap tahun ini, dengan peningkatan penahanan administratif, menurut laporan Pusat Studi Tahanan Palestina (PCPS).
Pusat itu mendokumentasikan setidaknya 164 penangkapan wanita Palestina serta 865 penangkapan anak-anak di antara ribuan yang ditahan oleh Israel pada tahun 2022.
Direktur PCPS Riyad Al-Ashqar mengatakan semua tahanan mengalami pelecehan, penyiksaan atau penghinaan.
Dia mengatakan Israel meningkatkan tindakan kerasnya terhadap warga Palestina yang mengungkapkan pendapat mereka secara online, terutama di Facebook, menambahkan bahwa 410 warga Palestina telah ditahan setelah aktivitas online, dengan dalih bahwa postingan media sosial mereka adalah "hasutan terhadap pendudukan."
Beberapa menerima hukuman penjara, sementara yang lain dipindahkan ke penahanan administratif tanpa pengadilan.
Sebagian besar, kata Al-Ashqar, diperintahkan untuk berhenti menggunakan Facebook dan situs media sosial lainnya selama beberapa bulan.
Tahanan administratif tidak didakwa dengan kejahatan atau diadili, dan mereka serta pengacara mereka dicegah untuk melihat bukti yang memberatkan mereka.
Perintah penahanan biasanya berlangsung antara tiga hingga enam bulan dan dapat diperbarui tanpa batas waktu. Praktik tersebut telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia yang menganggapnya sebagai pelanggaran proses hukum.
Laporan PCPS mengatakan ada peningkatan penahanan administratif warga Palestina oleh Israel tahun ini, mencapai 2.340, termasuk perpanjangan 1.239 penahanan.
Mereka berkisar antara dua dan enam bulan, dengan beberapa tahanan yang penahanannya diperpanjang lima kali menurut pusat tersebut.
Di antara 865 anak di bawah umur yang ditangkap, 142 di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun, dan beberapa bahkan belum mencapai usia sembilan tahun, kata laporan PCPS.
Ia menambahkan bahwa denda yang dikenakan pada anak di bawah umur oleh pengadilan Israel berjumlah sekitar $140.000 (-+Rp 2,2 miliar) pada tahun 2022.
Di Yerusalem, otoritas Israel menangkap total 2.990 warga Palestina, "mempengaruhi semua segmen masyarakat Yerusalem, dengan fokus khusus pada anak-anak," kata laporan itu.
108 warga Palestina lainnya dari Gaza ditahan, termasuk 63 nelayan, dan 34 warga Palestina yang dituduh mencoba melintasi perbatasan ke Israel.
Jalur Gaza telah dikepung oleh Israel sejak penarikannya pada tahun 2007, dan Israel telah membatasi secara ketat industri perikanan wilayah Palestina.
Selain penangkapan, otoritas Israel telah membunuh lebih dari 125 warga Palestina dalam penggerebekan tahun ini di Tepi Barat yang diduduki.
Utusan Timur Tengah PBB mengatakan kekerasan telah menjadikan 2022 sebagai tahun paling mematikan bagi warga Palestina selama lebih dari satu dekade.
Sebuah pemerintahan ekstrem kanan baru di Israel telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Palestina yang takut akan kekerasan dan penganiayaan lebih lanjut. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!