Kamis, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 7 September 2023 10:05 wib
6.894 views
Kepala Sekolah di Lyon Pulangkan Siswi Muslimah Karena Pakai Kimono, Berdalih Itu Bersifat Religius
LION, PRANCIS (voa-islam.com) - Kepala sekolah sebuah sekolah menengah di kota Lyon, Prancis, yang memulangkan seorang siswanya karena mengenakan kimono, pakaian tradisional Jepang, mengakui pada hari Rabu (6/7/2023) bahwa gadis muda tersebut tidak mengenakan abaya namun menyatakan bahwa pakaian luar yang dikenakannya adalah "mantel panjang". " yang bersifat "religius".
Kepala sekolah sedang berbicara kepada keluarga siswa tersebut.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Anadolu, siswi berusia 15 tahun tersebut dipanggil pada hari Rabu (6/9/2023) untuk membahas insiden yang terjadi sehari sebelumnya, dan dia dilarang kembali ke kelas sampai dia mengganti pakaiannya.
Ditemani oleh ibu dan saudara perempuannya, gadis Muslimah ini mengatakan pakaiannya tidak mewakili afiliasi agama apa pun.
Kepala sekolah kemudian menjawab bahwa abaya bukanlah satu-satunya pakaian yang tercakup dalam peraturan dan ini menyangkut “semua pakaian yang menunjukkan afiliasi agama.”
“Saat seorang siswa datang dengan mengenakan cadar di pagi hari, kita tentu melihat, terkait dengan cadar, apa afiliasi agamanya,” kata kepala sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Anadolu, setidaknya ada satu siswa lain dari SMA yang sama menjadi sasaran tindakan yang sama, karena mengenakan kimono.
Maitre Nabil Boudi, pengacara keluarga tersebut, mengumumkan bahwa ia telah mengajukan pengaduan atas "diskriminasi berdasarkan afiliasi agama."
Ketika dihubungi oleh Anadolu, pengacara tersebut menunjuk pada "penghinaan yang dialami kliennya" dan "diskriminasi agama."
“Penghinaan harus dihentikan dan otoritas kehakiman harus segera menangani kasus ini karena perintah yang diberikan oleh Menteri Pendidikan Nasional mempunyai konsekuensi menciptakan diskriminasi agama terhadap siswi,” tambahnya.
Siswa tersebut menjelaskan bahwa dia ditegur di depan seluruh kelas oleh salah satu anggota badan pendidikan.
Ketika dibawa ke kantor kepala sekolah, dia diharuskan melepas kimononya berdasarkan larangan yang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, dan jika dia menolak, dia akan dilarang menghadiri kelas.
“Saya jelas menolak karena ini terbuka, dan ini bukan abaya, jadi pakaian saya tidak ilegal,” kata siswa tersebut kepada Anadolu, seraya menambahkan bahwa kepala sekolah kemudian mengatakan kepadanya bahwa dia “tidak dapat diterima di kelas dengan pakaian ini.” (AA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!