Kamis, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 21 September 2023 14:27 wib
8.298 views
Parlemen Swiss Setujui 'Larangan Burqa', Tetapkan Denda Hampir 17 Juta Bagi Pelanggar
BERN, SWISS (voa-islam.com) - Majelis rendah parlemen Swiss pada hari Rabu (20/9/2023) melakukan pemungutan suara untuk memberikan pengesahan legislatif final terhadap larangan penutup wajah, seperti burqa yang dikenakan oleh sebagian perempuan Muslim.
Dewan Nasional memberikan suara 151-29 untuk undang-undang tersebut, yang telah disetujui oleh majelis tinggi. Hal ini didukung oleh Partai Rakyat Swiss yang berhaluan sayap kanan dan populis, yang dengan mudah mengatasi keengganan yang diungkapkan oleh kelompok sentris dan Partai Hijau.
Langkah ini menyusul referendum nasional dua tahun lalu di mana para pemilih di Swiss dengan suara tipis menyetujui pelarangan niqab dan burqa, serta masker ski dan bandana yang dikenakan oleh beberapa pengunjuk rasa.
Melalui pemungutan suara majelis rendah, parlemen memperkuat larangan tersebut ke dalam undang-undang federal dan menetapkan denda hingga 1.000 franc (-+Rp 17 juta) bagi pelanggar.
Peraturan tersebut melarang penggunaan penutup hidung, mulut dan mata di ruang publik dan bangunan pribadi yang dapat diakses oleh publik, meskipun terdapat beberapa pengecualian.
Hanya sedikit perempuan di Swiss yang mengenakan penutup wajah penuh seperti burqa.
Dua wilayah di Swiss – Ticino di bagian selatan dan St. Gallen di bagian utara – sudah memiliki undang-undang serupa. Undang-undang nasional ini akan menempatkan Swiss sejajar dengan negara-negara seperti Belgia dan Prancis yang telah memberlakukan tindakan serupa. (TNA)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!