Rabu, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Maret 2016 07:10 wib
18.045 views
Islam Berantas Tuntas Kasus Narkoba
Oleh: Eka Kirti Anindita, S.Pd
(Aktivis Muslimah HTI, guru SMK Inklusi Jember)
Sahabat VOA-Islam...
Salut dengan aksi jajaran Polda Kepri bersama BNN dan TNI yang sigap memberantas peredaran narkoba. Beberapa pekan ini para pengguna dan pengedar narkoba kalang kabut dan beramai-ramai menghuni Lapas setelah diciduk aparat yang melakukan operasi “Bersinar” (Bersih dari Narkoba).
Operasi ini dilakukan selama 30 hari sejak 21 Maret 2016 selama sebulan penuh dengan target tempat-tempat yang dianggap menjadi sarang peredaran narkoba. Tak hanya operasi dan razia yang digalakkan, tapi pembentukan kader anti narkoba pun dilakukan. Kemenpora akan merekrut 1500 kader anti narkoba yang menyebar di desa-desa. Semua ini adalah langkah untuk membabat habis peredaran narkoba yang kian menggurita.
Betapa tidak, kini perederan narkoba sangat mengkhawatirkan, sebab sudah masuk ke pelajar dan perguruan tinggi. "Bahkan menurut pernyataan Kepala BNN Budi Waseso, narkoba sudah masuk ke pondok pesantren," ungkap Menpora, Imam Nahrawi dalam pemaparannya di seminar nasional konseling yang diadakan IKIP PGRI Jember.
Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim ini ibarat surga bagi narkoba. Terdapat 4,1 juta orang pengguna narkoba di tahun 2011. Ironisnya, terdapat 959 siswa SD yang mengonsumsi narkoba, meningkat dari tahun 2010 yang berjumlah 897 siswa. Sementara di kalangan MP mencapai 1.345 kasus, dan siswa SMA sebanyak 3.187 siswa. Kini, setiap hari ada 50 orang meninggal karena narkoba, dalam setahun sekitar 18 ribu jiwa. Pengguna yang menjalani rehabilitasi sekitar 4,5 juta. Ini bukanlah angka yang kecil.
Penyebab Tingginya Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto pada 19 Januari 2015 dalam acara Primetime Talk di Beritasatu TV, serbuan mafia narkoba ke wilayah Indonesia mencatat transaksi barang haram itu sekitar total 48 triliun. Menurut penjelasan pangamat hukum Asep Iwan Iriawan, para mafia itu berpikir bahwa vonis hukuman di Indonesia adalah hukuman yang ringan dan seumur hidup, hukuman mati di Indonesia hanya di atas kertas.
Hukuman mati hanya berlaku untuk kejahatan teroris dan pembunuhan berencana. Bahkan di dalam penjara pun para mafia yang tertangkap dan diputus hukuman mati pun masih bisa mengendalikan dan menjalankan bisnis narkoba. Sehingga lemahnya hukuman terhadap pengguna dan pengedar narkoba ini membuat pengedar narkoba gencar melakukan aksinya.
Di samping itu, fenomena meningkatnya kasus narkoba merupakan hal yang ‘lumrah’ di tengah kehidupan liberal yang menggaungkan ide kebebasan atas nama HAM. Saat ini, demokrasi yang diadopsi oleh Indonesia meniscayakan pandangan individualistik dan kebebasan sebagai pilar penegakknya, akibatnya muncul perilaku-perilaku menyimpang atas nama HAM, salah satunya penyalahgunaan narkoba.
Gaya hidup hedonis pun menempatkan narkoba itu barang yang keren dan wajib dicoba bagi kalangan yang disebut ‘gaul’, karena zat terlarang jenis tertentu dapat membuat pemakainya lebih berani, keren, percaya diri, kreatif, santai dan lain sebagainya
Gaya hidup hedonis pun menempatkan narkoba itu barang yang keren dan wajib dicoba bagi kalangan yang disebut ‘gaul’, karena zat terlarang jenis tertentu dapat membuat pemakainya lebih berani, keren, percaya diri, kreatif, santai dan lain sebagainya. Apalagi saat ini banyak anak yang tidak mendapatkan perhatian,dan kasih sayang dari orang tua, banyak keluarga tidak harmonis, pengawasan orang tua lemah, dan banyak orang tua sibuk mencari uang/mengejar karir sehingga perhatian kepada anaknya menjadi terabaikan. Kondisi ini memicu para generasi muda tergiur untuk coba-coba dan ikut-ikutan menggunakan narkoba.
Ditambah lagi banyak persoalan yang membelit jutaan keluarga, mulai dari mahalnya biaya hidup, sulitnya lapangan pekerjaan, persaingan di lingkungan kerja yang ketat, perselingkuhan, dan berbagai problem lainnya menyebabkan banyak orang stress. Orang yang dirundung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam pangkuan narkoba, mereka berniat lari dari masalah meskipun cuma sesaat. Narkoba dipandang dapat membantu seseorang untuk melupakan masalah dan mengejar kenikmatan. Apalagi, saat ini masyarakat cenderung tidak acuh/tidak peduli, pengawasan sosial masyarakat kian longgar, dan menurunnya moralitas masyarakat makin menambah keinginan untuk menggunakan narkoba.
Walhasil, penyebab tingginya penyalahgunaan narkoba hingga level darurat ini bukan hanya karena faktor individu yang ingin coba-coba dan tawaran dari pengedarnya, tapi mencakup berbagai aspek berskala sistemik. Bahkan, faktor lingkungan masyarakat dan penerapan aturan dari negaralah yang menjadi faktor terbesar yang memperparah kasus ini. Semua itu tak lepas dari sistem liberal kapitalis yang diadopsi negeri ini.
Sistem yang lahir dari sekulerisme -yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum- ini telah membuat banyak orang jauh dari agama dan melanggar berbagai aturan, termasuk aturan agama. Hal ini senada sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan yang sekarang menjadi salah satu Ketua DPP PDI, menyebut banyak faktor yang menjadi penyebab negeri ini terus diliputi berbagai persoalan yang sangat serius dalam berbagai aspek, tetapi yang utama adalah karena kehidupan manusia di dunia diatur berdasar sistem (pedoman) hidup buatan manusia (kapitalisme), bukan yang dibuat oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
Ketika kita ingin memberantas tuntas kasus narkoba maka solusi dan aksi yang dilakukan harus menyentuh akar permasalahannya, tak cukup hanya dengan operasi dan razia yang hanya sebulan semata.
Islam adalah Solusi
Menyitir perkataan KH. Shiddiq Al Jawi dalam tulisannya yang berjudul “Hukum Seputar narkoba dalam Fiqh Islam”, dalam khazanah fiqh kontemporer, narkoba disebut sebagai “al mukhaddirat”. Dikategorikan dalam fiqh kontemporer karena Narkoba adalah masalah baru, yang belum ada masa imam-imam mazhab yang empat. Meskipun perkara baru, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya. Menurut beliau, narkoba diharamkan karena dua faktor:
Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, yakni hadits dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer), adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342). Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Dalam fiqh, dikenal kaidah “Al ashlu fi al madhaar at tahrim” (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram).
Berdasarkan keharaman ini, maka Islam akan mencegah dan memberantas narkoba, yakni dengan cara, Pertama: meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Ketakwaan setiap individu masyarakat akan menjadi kontrol bagi masing-masing sehingga mereka akan tercegah untuk mengkonsumsi, mengedarkan apalagi membuat narkoba.
Kedua: menegakkan sistem hukum pidana Islam dan konsisten menerapkannya. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT,juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Jika pengguna saja dihukum berat, apalagi yang mengedarkan atau bahkan memproduksinya; mereka bisa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan keputusan qâdhi (hakim) karena termasuk dalam bab ta’zîr.
...ada nash yang mengharamkan narkoba, yakni hadits dari Ummu salamah RA bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir). (HR Ahmad, Abu Dawud no 3686)
Ketiga:merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan. Mafia peradilan—sebagaimana marak terjadi dalam peradilan sekular saat ini—kemungkinan kecil terjadi dalam sistem pidana Islam. Ini karena tatkala menjalankan sistem pidana Islam, aparat penegak hukum yang bertakwa sadar betul, bahwa mereka sedang menegakkan hukum Allah, yang akan mendatangkan pahala jika mereka amanah dan akan mendatangkan dosa jika mereka menyimpang atau berkhianat.
Islam merupakan ad-diin pembawa rahmat yang mampu menyolusi berbagai problematika kehidupan kita. Solusi paripurna yang dimiliki Islam akan bisa terwujud jika negara kita mengadopsi sistem pemerintahan Islam. Sistem inilah yang biasa disebut dengan Khilafah.
Dengan Khilafah, rahmat Islam akan terasa, tanpa Khilafah rahmat Islam akan menjadi slogan semata. Saatnya kita bersatu dan bergerak bersama untuk mewujudkan penerapan Islam rahmatan lil’alamin dalam naungan Khilafah Islamiyyah.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!