Senin, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 11 April 2016 10:02 wib
8.055 views
Kisruh Moda Transportasi: Tanggung Jawab Siapa?
Oleh: drg. Eka Dewi S (Ibu Rumah Tangga)
Pertengahan bulan Maret, masyarakat kembali disuguhi oleh aksi demontrasi ribuan sopir taksi konvensional disekitar Istana Negara. Para sopir taksi ini menuntut ketegasan dari Pemerintah terkait adanya moda transportasi angkutan umum lainnya (Uber, grab taxi) yang berbasis internet yang dianggap merugikan sopir taksi konvesional.
"Aksi ini dilakukan oleh semua pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam PPAD," kata Ketua Organisasi Angkatan Darat (Organda) Shafruhan Sinungan di Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Shafruhan menegaskan, pemerintah harus tegas terhadap angkutan umum berbasis aplikasi. Pasalnya, transportasi online ini melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu poin yang sering dikritisi adalah penggunaan mobil berplat hitam sebagai kendaraan umum.
Operasi Uber dan Grab Car dinilai melanggar beberapa aturan lainnya di antaranya, melanggar pasal 138 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan poin angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
"Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan atau badan hukum lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Menteri Perhubungan.
Dalam suratnya, kedua layanan tersebut juga dituding melanggar pasal 173 ayat 1 tentang Angkutan Jalan, pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007, Keppres Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001. "(Keduanya) tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi, akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan," tulis surat tersebut. Selain itu dia juga mengeluhkan terkait tariff yang berujung pada menurunnya pendapatan para sopir taksi konvensiaonal.
Disisi lain, keberadaan moda transportasi berbasis internet ini dianggap menguntungkan. Praktis, karena calon penumpang tinggal menyentuhkan jari ke mobile phone yang dimiliki maka mobil/motor yang dipesan pun segera datang. Selain itu tarifnya pun lebih murah daripada angkutan konvensional.
Inilah yang menjadi polemik diantara sopir taksi/angkutan konvensional dengan yang berbasis internet. Untuk mengatasi kekeacauan ini, maka Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan sempat mengeluarkan larangan operasi ojek on line pada 17 Desember 2015. Namun larangan ini hanya berumur sehari karena Presiden Jokowi justru mencabutnya dengan alasan gojek (ojek online) juga dibutuhkan masyarakat.
Transportasi merupakan urat nadi kehidupan, maka seharusnya dikelola dengan baik oleh Negara sehingga memberikan keamanan, kenyaman dan berkualitas bagi pengguna tidak berdasar pada keuntungan atau materi semata
Transportasi merupakan urat nadi kehidupan, maka seharusnya dikelola dengan baik oleh Negara sehingga memberikan keamanan, kenyaman dan berkualitas bagi pengguna tidak berdasar pada keuntungan atau materi semata. Negara memiliki kewajiban untuk mengatur system transportasi baik dari infrastruktur maupun dari kondisi kendaraan yang tersedia bukan hanya mengeluarkan kebijakan ketika ada permasalahan ditengah-tengah masyarakat.
Kondisi ini sangat berbeda ketika diterapkannya aturan Islam dalam semua aspek kehidupan, termasuk didalamnya masalah transportasi. Negara (Khilafah) akan menjamin kebutuhan warga negara nya dengan transportasi yang nyaman, murah, aman dan berkualitas tidak berlandaskan pada materi/keuntungan semata. Karena permasalahan transportasi adalah kewajiban yang harus disediakan oleh Negara (Khilafah) kepada warganya sebagai bentuk ri’ayah nya yang akan membawa pada terwujudnya Islam rahmatan lil’alamiin.
Maka sudah saatnya bagi kita untuk memperjuangkan kembali tegaknya sebuah system yang mampu membawa kebaikan bagi warganya yaitu dengan penerapan system Islam dalam naungan Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah yang bersumber aturan yang ditetapkan Allah swt. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!