Rabu, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Mei 2016 10:40 wib
6.874 views
Ketika Syariat Islam Diabaikan
Sahabat VOA-Islam...
Akhir-akhir ini, media kembali ramai mengangkat kisah tentang pemerkosan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan. Tak tanggung-tanggung pelakunya pun lebih dari 10 orang. Namun, sangat disayangkan para pelaku tersebut dianggap tidak adil dalam pemberian hukuman. Pasalnya, 7 orang pelaku dijatuhi hukuman dengan hukuman bagi anak dibawah umur, serta 5 orang pelaku lainnya masih dalam tahap pemrosesan. (Detik.com)
Adapun usia dari para pelaku menjadi alasan untuk menyebut mereka sebagai anak dibawah umur. Namun, pemberian hukum tersebut diatas tidak sesuai dengan kriminalitas yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Pemberlakuan hukum bagi anak dibawah umur tidak tepat jika harus diberikan kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. Kata "anak dibawah umur" umumnya mengindikasikan bahwa anak tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pembelajaran. dalam hal ini sejatinya "anak dibawah umur" tidak mengerti tentang seks dan pembunuhan. Maka dari itu, sangat tidak tepat jika para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan masih dianggap anak dibawah umur .
Islam sendiri memandang anak-anak dapat dikenai hukuman sesuai syara' apabila anak tersebut telah baligh. Balighnya seorang anak menandakan bahwa anak tersebut telah berkembang pola pikirnya serta telah produktif pula hormon-hormon yang ada di tubuhnya. Balighnya anak tentu berbeda-beda , maka usia bukanlah patokan islam dalam memberi sanksi sesuai syara'.
Dalam pandangan islam, pezina (pelaku pemerkosaan) memiliki hukuman tersendiri dengan memperhatikan baligh tidaknya pelaku dan tanpa melihat usia baik laki-laki atau perempuan , yaitu hukum cambuk ( dera) sesuai dengan firman Allah SWT. yang artinya:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." [TQS. An-Nuur : 2-3]
Allah SWT. pun telah berfirman yang artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk." [TQS. Al-Israa’ : 32]
Adapun dalam kasus pembunuhan, Allah swt. telah berfirman yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." [al-Baqarah/2:178-179]
Dengan diterapkannya hukum qisas, maka masalah tersebut akan selesai dan tidak akan ada dendam kepada para pelaku .
Hukum-hukum tersebut hanya akan terasa keadilannya apabila syariat islam diterapkan dalam bingkai Khilafah Rasyidah ala Minhaj Nubuwwah yang menaungi syariat Islam secara kaffah. Syariat Islam tidak akan terealisasi tanpa adanya ummat yang memperjuangkannya. Allah SWT. berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu sendiri yang mengubah apa apa yang pada diri mereka ." [TQS.Ar-Ra'd:11]
Wallahu a'lam bishshawwab.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!