Senin, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 12 September 2016 08:51 wib
4.177 views
Haramnya Pemimpin Kafir
Sahabat VOA-Islam...
Islam mensyariatkan pengangkatan pemimpin dan penguasa bagi kaum muslim, hal itu untuk mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan oleh syariah yaitu untuk menengakan agama Allah SWT, mewujudkan amar ma'ruf nahyi munkar meninggikan kalimat Allah SWT, menjaga pelaksanaan hudud Allah SWT, memelihara hak-hak para hamba-Nya serta mengatur urusan kaum muslim baik dalam urusan agama maupun urusan dunia nya.
Dalam syariah pemimpin atau penguasa itu diangkat untuk menerapkan hukum syariah secara keseluruhan (kaffah) agar menjadikan aturan itu sebagai rahmat bagi seluruh alam terutama bagi manusia bukan muslim saja. Jadi, menegakan/mengangkat seorang pemimpin (penguasa) yang menerpkan hukum Allah (syariah) itu ialah wajib.
Jadi bagaimana mungkin orang kafir yang tidak tau Islam dan ajarannya bisa menerapkan hukum yang telah ditentukan Allah sedangkan mereka tidak meyakininya dan tidak mengimaninya dan mereka tidak mengenal ma'ruf nahi munkar jadi tidak mungkin pemimin kafir bisa mengurusi dan memperhatikan urusan kaum Muslim. Oleh karena itu, sangat jelas orang kafir tidak mungkin diangkat menjadi pemimpin kaum muslim sesuai dengan firman Allah.
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan kaum kafir sebagai wali selain kaum mukmin” (Q.S. Annisa:144).
Dengan demikian keharaman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin (penguasa) telah jelas tidak ada argumentasi yang bisa membenarkan pengangkatan pemimpin kafir atas kaum muslim kecuali ada dua orang yang membinasakan kaum muslim yaitu orang berilmu yang durjana dan orang bodoh yang suka beribadah (Al mawardi dalam adab ad dunya wa addin). [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Umi Ai
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!