Senin, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 12 September 2016 21:28 wib
6.471 views
Guruku Sayang, Guruku Malang
Surat Pembaca:
Assalamualaikum Wr. Wb
Redaksi yang terhormat,
Belum lama ini, banyak pemberitaan kasus kekerasan. Mulai dari kekerasan terhadap anak, istri, suami, bahkan terhadap guru oleh wali siswanya. Belakangan, profesi guru kerap menjadi sasaran kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi dengan hukuman pidana (penjara). Seperti kasus guru (Nurmayani, guru SMPN di Sulawesi Selatan) yang dilaporkan pada pihak berwajib karena mencubit siswanya. Kasus Bapak Samhudi (guru SMP di Sidoarjo) yang mencubit siswanya karena melakukan kesalahan (siswa ini merupakan anak dari seorang anggota TNI).
Yang mencuri perhatian juga adalah kasus Bapak Dasrul (guru SMKN di Makasar) yang dianiaya wali murid, karena dirinya menegur siswa yang tidak mengerjakan PR. Siswa itu tidak terima, lalu keluar kelas dengan menendang pintu. Siswa tersebut juga berbicara kotor serta melaporpada orang tuanya.
Sesungguhnya kasus-kasus di atas tidak akan terjadi jika semua pihak memahami hakikat tujuan pendidikan. Yang mana tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam peserta didik. Jika tujuan pendidikan telah difahami, maka akan terbangun komunikasi dan kerja sama yang baik antara orang tua dan sekolahuntuk meraihnya. Sehingga dapat terwujud jargon yang mengatakan, guru adalah orang tua kedua bagi siswa.
Di sisi lain, kita prihatin karena banyak guru yang masih merasa dibayar untuk melayani kepentingan siswa dalam hal penyampaian pelajaran saja, tanpa disertai pembentukan karakter generasi teladan berakhlak mulia. Sebab mereka menganggap itu tugas orang tua dirumah. Siswa pun juga hanya mengukur hasil belajar atau nilai dari penyampaian materi. Mereka tidak memperhatikan sikap dan karakter yang harus dimiliki sebagai siswa. Sehingga mereka semaunya sendiri dan kerapmengabaikan nasihat gurukarena merasa sudah membayar mahal.
Kondisi ini sangat jauh dari sepatutnya. Guru yang mestinya menjadi teladan dan panutan, sekarang tidak dihormati lagi. Banyaknya guru yang dibawa keranah hukum menjadikan profesi guru sering dilecehkan. Tentang profesi guru diatur dalam pasal 39 ayat (2) UU No 14 Tahun 2005 bahwa guru berhak mendapat perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan perlindungan keselamatan kerja serta kesehatan kerja. Dan jika dikaitkan dengan kasus-kasus yang ada, menunjukkan bahwa negara belum optimal memberi perlindungan pada guru.
Islam memandang profesi guru sebagai pekerjaan mulia. Allah Swt berfirman :
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah maha mengetahui apa saja yang kamu kerjakan”. (QS Al Mujadalah:11)
Orang berilmumemiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Guru adalah orang berilmuyang mengajarkan ilmunya pada orang lain. Ketika menyampaikan dan mengajarkan ilmu, guru juga harus menjadikan Al Qur’an sebagai pedomannya. Dia juga dituntut menjadi teladan bagi murid-muridnya dalam berakhlakul karimah. Sebab di era globalisasi saat ini, banyak perkembangan zaman yang dapat mengancam kehidupan generasi muda kita.
Dan tentunya semua hal di atas dapat terwujudjikaada penerapan Islam secara kaffah, baik dalam bidang pendidikan maupun bidang-bidang lainnya. Sebab lahirnya murid yang berkepribadian Islam berasal dari guru yang berkepribadian Islam pula. Sedangkan guru berkepribadian Islam hanya dapat dicetak oleh sistem pendidikan Islam dalam naungan penerapan Islam yang sempurna. Dengan adanya Islamkaffah pula, profesi guru akan kembali dihormati. Tidak akan terjadi lagi kekerasan yang dialami oleh siswa dan juga terhadap guru karena negara sudah memberikan perlindungan. Waallahu a’lam..
Wassalamua’laikum Wr Wb.
Ilma Kurnia Pangestuti
Mahasiswa di Blitar
Blitar, Jawa Timur
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!