Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 22 September 2016 11:35 wib
7.205 views
Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
Oleh :Muhammad Saeful Anwar
(Ketua BE Korda BKLDK Kota Bandung)
Pelru Ada Kesadaran Status Hukum Narkoba dan BahayaBagi Pelakunya.
Penggunaan narkoba dalam hukum islam hukumnya haram baik pemroduksinya, pengedarnya termasuk para pengguna narkoba. Karena diharamkan dalam islam sudah barang tentu harus dihindari dalam kehidupan kita. Efek bagi pelaku penyalahgunaan narkoba secara kesehatan tentu merusak dan menjadikan pelakuknya mengalami candu serta potensi besar meruusk moral dan meruntuhkan potensi besar pemuda dan mahasiswa karena telah dilumpukan olah obat terlarang ini dan menjadi dosa besar pagi pelakunya.
Berdasarkan zatnya, narkoba hukumnya adalah haram karena mempunyai sifat yang sama seperti khmar yakni bisa merusak akal. Haramnya narkoba karena dua alasan, yang pertama adalah sabda Rasulullah SAW yang melarang setiap zat atau bahan yang memabukkan dan melemahkan; dan yang kedua adalah narkoba menimbulkan bahaya (dharar).
Ummu Salamah ra menuturkan:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ»
Rasulullah saw melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Mufattir adalah setiap zat relaksan atau zat penenang, yaitu yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Al-‘Iraqi dan Ibn Taymiyah menukilkan adanya kesepakatan (ijmak) akan keharaman candu/ganja (lihat, Subulus Salam, iv/39, Dar Ihya’ Turats al-‘Arabi. 1379).
Bahaya Narkoba Mengancam Generasi
Indonesia saat ini berada dalam status darurat narkoba, karena narkoba sudah menyebar sampai lingkup terkecil seperti RT dan RW. Menurut Komjen Pol Budi Waseso Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berkunjung di Pondok Pesantren Blok Agung Banyuwangi Senin(11/1/2016) beliau mengungkapkan dataJumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga November 2015 mencapai 5,9 juta orang.
Jika ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan pada suatu waktu tertentu bangsa ini akan mengalami lost generation atau tidak ada lagi generasi-generasi muda yang berpikir untuk membangun bangsa yang memiliki sejuta masalah ini.
Narkoba Menjadi Masalah Sistemik tak Berkesudahan
Kenyataan bahwa narkoba semakin marak tatkala diberantas adalah fakta kerusakan yang sistemik yakni penerapan sistem sekuler yang memang faktanya tidak mampu mengatasi persoalan masyarakat secara komprehensif.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) mengatakan, saat ini narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang masuk ke Indonesia jumlahnya sudah dalam ukuran ton. “Barang narkoba yang masuk jumlahnya sudah dalam ukuran ton. Dari hasil penelusuran yang jelas informasi didapatkan dari data intelijen yang kami terima,” kata Budi Waseso berdasarkan pemberitaan politikindonesia.com (28/05).
“Penjara Penuh Napi Narkoba”, tulis Harian Kompas sebagai headlinenya (26/4) menginformasikan data per 25/4/2016, jumlah tahanan dan narapidana tercatat 187.701 penghuni; 17.827 karena kasus kekerasan kepada anak dan 29.552 kasus pencurian, tapi kasus narkoba tembus angka 81.360.
Narkoba Menjadi Salah Satu Cara Kolonialisme Barat untuk Melumpuhkan Moral Bangsa Jajahan.
Narkoba sudah menjadi masalah sistemik, ditambah dengan agenda kolonialisme barat dalam rangka mempertahankan hegemoninya.Jika kita bicara narkoba sebagai kejahatan lintas Negara, sejatinya juga digunakan sebagai bagian integral dari strategi sekaligus modus baru kolonialisme yang diterapkan Amerika dan sekutu-sekutu Baratnya. Baik pemerintah Amerika yang menerapkan hard power ala mantan Presiden George W Bush, maupun smart power ala Presiden Barrack Obama yang menerapkan strategi non-militer, Perang Candu/Opium tetap dijadikan bagian integral dari strategi melemahkan negara-negara yang secara geopolitik dijadikan sasaran utama untuk dikuasai karena melimpahnya kekayaan sumber daya alamnya di bidang minyak, gas alam dan tambang.
Melalui modus tersebut, peredaran narkoba/candu ditingkatkan pada skala yang lebih luas di negara-negara yang jadi sasaran utama penaklukkan dengan tujuan untuk melumpuhkan moral masyarakat dan bangsa dari dalam negeri.
Menurut menyimak analisis Dr Peter Dale Scott (mantan profesor di The University of California) dalam sebuah konferensi internasional pada 1990. Menurut Scott, adanya campur tangan AS dengan dalih pemberantasan narkoba, bukannya mengurangi justru semakin meningkatan produksi dan arus perdagangan. Ia pun menarik asumsi, bahwa intervensi dan keterlibatan Paman Sam baik militer ataupun politik di suatu negara, adalah bagian dari masalah bukan memecahkan masalah.
Masih ingat Pencabutan Perda Miras oleh Kemendagri bulan Mei lalu? Meski dibantah, itu merupakan lagu lama. Pada awal 2012, Kemendagri juga mencabut beberapa Perda Miras dengan alasan menyalahi peraturan yang lebih tinggi, yaitu Kepres No. 3/1997. Dalam Kepres tersebut, minuman beralkohol (minol) hanya diatur dan dibatasi, dan tidak boleh dilarang total. Perda yang melarang total diinstruksikan untuk dicabut.
Perlu Pencegahan Dari Ketaqwaan Individu, Kontrol Masyarakat Dan Peran Negara
Syariat memuat solusi lengkap yakni mulai dari edukasi lewat dakwah dan sistem pendidikan Islam, pencegahan dengan ketakwaan individu dan kontrol dari masyarakat, dan penegakan hukum lewat takzir dari penguasa, tegas Kurniawan. Dorongan untuk memakai narkoba seperti himpitan ekonomi, tekanan hidup sehari-hari, disorientasi kebahagiaan hidup yang utamanya disebabkan kehidupan yang liberal kapitalistik ini pun dapat dieliminir dengan penerapan syariah secara komprehensif.
Permasalahan narkoba muncul secara sistemik, meliputi sistem pendidikan materialistik, sistem ekonomi kapitalistik, sistem peradilan yang sekuler, dan sistem pemerintahan sekuler. Sehingga solusinya haruslah solusi yang sistemik yaitu dengan menerapkan Islam secara menyeluruh atau kaffah.
Perlu Upaya Penyadaran Umat dan Solusi Sistemik khususnya oleh Pemuda
Ketika syariat Islam diterapkan, maka peluang penyalahgunaan akan tertutup. Landasan akidah Islam mewajibkan negara membina ketakwaan warganya. Ketakwaan yang terwujud itu akan mencegah seseorang terjerumus dalam kejahatan narkoba. Disamping itu, alasan ekonomi untuk terlibat kejahatan narkoba juga tidak akan muncul. Sebab pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat (papan, pangan dan sandang) dan kebutuhan dasar masyarakat (pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan) akan dijamin oleh negara. Setiap orang juga memiliki kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan sekundernya sesuai kemampuan masing-masing.
Sebagai zat haram, siapa saja yang mengkonsumsi, mengedarkan dan memproduksinya berarti telah melakukan jarîmah (tindakan kriminal) yang termasuk sanksi ta’zir. Pelakunya layak dijatuhi sanksi dimana bentuk, jenis dan kadar sanksi itu diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi, bisa sanksi diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati dengan melihat tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. Yang jelas, gembong narkoba (produsen atau pengedar besar) sangat membahayakan masyarakat layak dijatuhi hukuman berat bahkan sampai hukuman mati.
Mustahil mewujudkan masyarakat bersih dari narkoba dalam sistem demokrasi transaksional sekarang ini. Hal itu hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara total dengan segenap kesungguhan untuk mewujudkannya.
BKLDK senantiasa melakukan edukasi ditengah-tengah Ummat khusunya pemuda muslim agar senantiasi terikat dengan aqidah & syariah islam sehingga dalam menjalankan kehidupanya sehingga dengan penuh kesadaran akan menjadikan halal dan haram sebagai suatu standarisasi perbuatanya dan menjadikan Ridho Allah sebagai suatu standar kebahagiaanya, sehingga kehidupanumat manusia akan terjaga. Tidak kalah pentingnya adalah penjagaaan generasibangga hari ini sebagai aset masa depan bangsa agar tidak dibajak potensinya oleh Narkoba. Wallahu’alam. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!