Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.557 views

Hukum Harus Ditegakkan

SURAT PEMBACA:

Berbagai cara dilakukan oleh Ahok dan para pendukungnya agar tidak terjerat hukum. Salah satu caranya adalah dengan membabi buta mereka mengatakan apa yang disampaikan oleh Ahok di kepulauaan seribu bukanlah penistaan atau penodaan Al-Quran. Alasannya pun asal-asalan, salah satunya yang dikatakan oleh tim pemenang Ahok, Nusron Wahid. Dengan gayanya yang ceplas-ceplos di televisi ia mengatakan, “yang paling sah untuk menafsirkan dan paling tau tentang Al-Quran itu sendiri, adalah Allah dan Rasullulah, bukan MUI, bukan Ahmad Dhani…” ia juga menuduhkan video yang beredar itu sudah dipotong, tidak utuh lagi sehingga maknanya menjadi  bisa .

Selain Nusron, Ahok dibela oleh kalangan Liberal. Mereka yang selama ini tenggelam, muncul lagi kepermukaan. Suaranya sama: jangan bawa-bawa agama ke ranah publik. Liberalis yang lulusan sekolah Islam pun menulis makna Al-Maidah 51 dengan versinya sendiri bahwa tidak haram memilih pemimpin non Muslim. Penghinaan Ahok ini secara hukum pidana telah melanggar KUHP pasal 156a dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, Ahok pun bias dikenai UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat (2).

Secara hukum Islam, menistakan Al-Quran adalah dosa besar. Jika pelakunya muslim, ia dihukumi murtad dari Islam. Hukum syariah ini disepakati oleh para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Hanbali dan berbagai mazhab lainnya. Bagi kaum kafir ancamannya lebih tegas lagi. Allah SWT berfirman: jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)-nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, perangilah para pemimpin kaum kafir itu. (TQS At-Taubah[9]:12).

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai gembong kafir, alias bukan sekedar kafir biasa. Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas kewajiban untuk memerangi setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir. Karena itu segala bentuk penistaan terhadap Islam dan Syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh khilafah. Seorang muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Jika pelakunya kafir dia bisa dikenal ta’zir yang sangat berat bisa sampai dihukum mati.

Kiriman Yulinar Mahasiswi di Bandung

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 25/01/2025 16:22

Setelah Debu Perang Reda