Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 24 November 2016 04:52 wib
5.483 views
Hukum Harus Ditegakkan
SURAT PEMBACA:
Berbagai cara dilakukan oleh Ahok dan para pendukungnya agar tidak terjerat hukum. Salah satu caranya adalah dengan membabi buta mereka mengatakan apa yang disampaikan oleh Ahok di kepulauaan seribu bukanlah penistaan atau penodaan Al-Quran. Alasannya pun asal-asalan, salah satunya yang dikatakan oleh tim pemenang Ahok, Nusron Wahid. Dengan gayanya yang ceplas-ceplos di televisi ia mengatakan, “yang paling sah untuk menafsirkan dan paling tau tentang Al-Quran itu sendiri, adalah Allah dan Rasullulah, bukan MUI, bukan Ahmad Dhani…” ia juga menuduhkan video yang beredar itu sudah dipotong, tidak utuh lagi sehingga maknanya menjadi bisa .
Selain Nusron, Ahok dibela oleh kalangan Liberal. Mereka yang selama ini tenggelam, muncul lagi kepermukaan. Suaranya sama: jangan bawa-bawa agama ke ranah publik. Liberalis yang lulusan sekolah Islam pun menulis makna Al-Maidah 51 dengan versinya sendiri bahwa tidak haram memilih pemimpin non Muslim. Penghinaan Ahok ini secara hukum pidana telah melanggar KUHP pasal 156a dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, Ahok pun bias dikenai UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat (2).
Secara hukum Islam, menistakan Al-Quran adalah dosa besar. Jika pelakunya muslim, ia dihukumi murtad dari Islam. Hukum syariah ini disepakati oleh para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Hanbali dan berbagai mazhab lainnya. Bagi kaum kafir ancamannya lebih tegas lagi. Allah SWT berfirman: jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)-nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, perangilah para pemimpin kaum kafir itu. (TQS At-Taubah[9]:12).
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai gembong kafir, alias bukan sekedar kafir biasa. Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas kewajiban untuk memerangi setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir. Karena itu segala bentuk penistaan terhadap Islam dan Syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh khilafah. Seorang muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Jika pelakunya kafir dia bisa dikenal ta’zir yang sangat berat bisa sampai dihukum mati.
Kiriman Yulinar Mahasiswi di Bandung
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!