Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.483 views

Hukum Harus Ditegakkan

SURAT PEMBACA:

Berbagai cara dilakukan oleh Ahok dan para pendukungnya agar tidak terjerat hukum. Salah satu caranya adalah dengan membabi buta mereka mengatakan apa yang disampaikan oleh Ahok di kepulauaan seribu bukanlah penistaan atau penodaan Al-Quran. Alasannya pun asal-asalan, salah satunya yang dikatakan oleh tim pemenang Ahok, Nusron Wahid. Dengan gayanya yang ceplas-ceplos di televisi ia mengatakan, “yang paling sah untuk menafsirkan dan paling tau tentang Al-Quran itu sendiri, adalah Allah dan Rasullulah, bukan MUI, bukan Ahmad Dhani…” ia juga menuduhkan video yang beredar itu sudah dipotong, tidak utuh lagi sehingga maknanya menjadi  bisa .

Selain Nusron, Ahok dibela oleh kalangan Liberal. Mereka yang selama ini tenggelam, muncul lagi kepermukaan. Suaranya sama: jangan bawa-bawa agama ke ranah publik. Liberalis yang lulusan sekolah Islam pun menulis makna Al-Maidah 51 dengan versinya sendiri bahwa tidak haram memilih pemimpin non Muslim. Penghinaan Ahok ini secara hukum pidana telah melanggar KUHP pasal 156a dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, Ahok pun bias dikenai UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat (2).

Secara hukum Islam, menistakan Al-Quran adalah dosa besar. Jika pelakunya muslim, ia dihukumi murtad dari Islam. Hukum syariah ini disepakati oleh para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Hanbali dan berbagai mazhab lainnya. Bagi kaum kafir ancamannya lebih tegas lagi. Allah SWT berfirman: jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)-nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, perangilah para pemimpin kaum kafir itu. (TQS At-Taubah[9]:12).

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai gembong kafir, alias bukan sekedar kafir biasa. Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas kewajiban untuk memerangi setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir. Karena itu segala bentuk penistaan terhadap Islam dan Syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh khilafah. Seorang muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Jika pelakunya kafir dia bisa dikenal ta’zir yang sangat berat bisa sampai dihukum mati.

Kiriman Yulinar Mahasiswi di Bandung

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X