Jum'at, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 28 April 2017 15:15 wib
5.942 views
Masyarakat dan Pemerintah Aceh Menolak LGBT, Barat Bersikeras Mengusung atas Dalih HAM
Sahabat VOA-Islam...
Pasangan gay yang telah dicurigai warga sebelumnya akhirnya tertangkap di Rukoh, kota Banda Aceh sekira satu bulan lalu (28/03/17) mendapat tanggapan langsung dari LSM Internasional. Human Right Watch meminta Aceh menghentikan proses peradilan terhadap kasus ini. Mereka juga meminta Pemerintah Indonesia untuk menghapuskan peraturan-peraturan yang melanggar hak dasar termasuk peraturan Islam di Aceh yang mengkriminalkan kaum Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
Fenomena maraknya kasus LGBT di Aceh sudah terjadi sejak lama. Walikota Banda Aceh pada tahun 2016, Illiza Sa’aduddin Djamal menyebutkan, terdapat lebih dari 500 orang yang diduga terlibat LBGT di Kota Banda Aceh. Mayoritas pelaku LGBT adalah pemuda dan mahasiswa. Masuknya LGBT ini menurut Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Yasin Jumadi pertama kali pasca tsunami, tepatnya pada tahun 2005, NGO dari Belanda bernama Hivos masuk ke Aceh dengan membawa misi LGBT.
Pada tahun 2007, muncul organisasi LGBT pertama di Aceh, bernama Violet Gray. Organisasi ini didominasi oleh gay dan waria. Violet Gray kemudian melahirkan organisasi LGBT lainnya, yaitu komunitas waria bernama Putroe Sejati Aceh dan komunitas lesbian bernama LeTo yang dibentuk pada Juni 2012. Komunitas LGBT di Aceh terus bergerak dan berkembang. Violet Gray pernah merayakan hari homoseksual di hotel Hermes Palace, Banda Aceh pada tahun 2010. Selain itu pada 2010, komunitas Putroe Sejati Aceh mengadakan kontes Waria di Aula RRI, Banda Aceh.
Cukup menjadi bukti bahwa Barat memiliki misi untuk menyebarkan budaya yang melanggar syariat Islam ini di tengah-tengah masyarakat Aceh dengan membentuk komunitas-komunitas lokal yang mendukung LGBT secara masif. Hal ini semakin berkembang dan mengancam generasi muda Aceh. Menghadapi serangan Barat ini, Pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Khususnya Pemerintah Kota Banda Aceh pada 2016 lalu melakukan upaya menghentikan penyebaran virus LGBT dengan melakukan sosialisasi pencegahan LGBT serta meminta seluruh pihak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menghentikan penyebaran kasus LGBT yang terjadi di Aceh. Namun, hingga saat ini kasus LGBT semakin meluas dan belum dapat dihentikan penyebarannya.
Ide HAM sebagai Alat Propaganda Barat Menyusupkan Kebebasan Bertingkah Laku
Demi membela kepentingan ide LGBT yang menyimpang dari syariat Islam, Barat menyanyikan kembali ide HAM. Mereka berdalih bahwa mengkriminalkan kaum LGBT adalah melanggar HAM. Berkembangnya ide HAM ini jelas atas kepentingan Barat untuk menyusupkan kebebasan yang bertentangan dengan syariat Islam. Dengan HAM, Barat juga terus berupaya menyerang dan memojokkan kaum Muslim dan hukum-hukum Islam.
Ide HAM yang didasarkan dari kebebasan ini sangat berbahaya karena membawa generasi di Aceh kepada kebebasan bertingkah laku sehingga kemaksiatan akan semakin meluas. Berbeda dengan pandangan Barat yang serba bebas dan mendorong manusia bebas bertingkah laku, Islam telah memiliki nilai-nilai yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia. Tingkat kemuliaan seseorang terletak pada nilai ketakwaan yang dimilikinya, bukan pada kebebasan perilaku yang dilakukannya. Sehingga jelaslah bahwa ide HAM yang diusung Barat hanyalah sebagai alat propaganda untuk menghancurkan generasi muda dan mengkriminalkan Syariat Islam di Aceh.
Solusi Islam Menghentikan Penyebaran LGBT
Di dalam Islam LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath adalah suatu kata (penamaan) yang dinisbatkan kepada kaumnya Luth ‘Alaihis salam, karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam adalah kaum yang pertama kali melakukan perbuatan ini. Allah SWT menamakan perbuatan ini dalam QS. Al-A’raf: 80-81 dengan perbuatan yang keji (fahisy) dan melampui batas (musrifun). Maka bagi pelaku liwath harus diberikan hukuman atasnya.
Pemberlakuan hukuman dalam Islam bertujuan untuk menjadikan manusia selayaknya manusia dan menjaga kelestarian masyarakat. Syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang dilekatkan pada hukum-hukumnya. LGBT merupakan penyimpangan orientasi seksual yang dilarang oleh semua agama terlebih lagi Islam. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk melawan segala jenis opini atas nama HAM membela kaum LGBT.
Di sinilah urgensitas penerapan syariah Islam secara kaaffah dalam bingkai Khilafah Islam dengan seperangkat aturan dan konsep dalam mengatur hubungan diantara pria dan wanita. Negara akan senantiasa membentuk ketaqwaan individu dengan menerapkan syariat Islam, memberi dorongan kepada masyarakat untuk saling menasihati dan menciptakan lingkungan Islami serta menindak tegas kaum LGBT sebagai fungsi pencegah dan penebus dosa. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Adinda Putri (Aktivis Muslimah HTI Kota Banda Aceh)
Referensi:
1https://www.hrw.org/news/2017/04/09/indonesia-release-gay-men-risk-torture
2https://www.acehportal.com/2016/02/25/waspadai-lgbt-di-banda-aceh-sudah-capai-500-orang/
3http://sumberpost.com/ini-komunitas-lgbt-pertama-di-aceh/
4https://www.kanalaceh.com/2016/02/25/pemko-sosialisasi-pencegahan-lgbt-di-aceh/
5http://hizbut-tahrir.or.id/2016/02/13/pandangan-islam-terhadap-lgbt/
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!