Kamis, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 28 Desember 2017 11:05 wib
4.848 views
Miris! Asal Suka sama Suka dalam Sistem Demokrasi Zina dan LGBT Halal
Oleh: Nawfa Andini (Anggota Komunitas Revowriter)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinahan, pemerkosaan, dan pencabulan. Gugatan tersebut meliputi kumpul kebo hingga LGBT tidak bisa dipidana (rakyatku.com), menambah panjang daftar kerusakan hukum pada sistem di negeri ini. Bagaimana tidak ? Kumpul kebo halal asal suka sama suka dan LGBT dilindungi atas nama Hak Azazi Manusia.
Disatu sisi pemerintah mati-matian mencari solusi atas semakin melambungnya angka aborsi, free sex, pencabulan dan pelecehan. Tapi disisi lain membuka lebar jalur untuk melakukan perbuatan maksiat itu.
Hamil diluar nikah sudah dianggap sesuatu yang lumrah. LGBT boleh dan dilindungi atas dasar kebebasan dalam bertingkah laku. Ngeri. Negeri mayoritas penduduk muslim menjadi pembebek negeri Barat dengan liberalisasinya.
Sistem liberal yang diusung kapitalisme demokrasi mengikis rasa empati sesama. Melahirkan manusia individualisme. Apatis atas yang terjadi dalam masyarakat. Tak heran LGBT semakin merebak. Perzinahan sudah tidak bisa lagi dibendung. Justru malah diberikan fasilitas tempat 'lokalisasi'. Seolah jika ingin zina silakan, tapi tempatnya disini (red. lokalisasi).
Hukum buatan manusia jelas rusak dan merusak. Zina dalam Islam jelas haram. Sesuatu yang haram pasti akan memunculkan kemudhorotan. Tapi hari ini, legalitas hukum saat ini membuka mata kita semakin jelas kemana arah hukum sistem ini. Liberalisme sekuler merongrong negeri.
Rasulullah SAW telah mengabarkan dalam sabdanya :
Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa jika zina dan riba telah menyebar di tengah suatu masyarakat maka itu akan memancing turunnya azab Allah. Keberkahan akan dicabut dari masyarakat yang seperti itu. Sebaliknya, keburukan dan kerusakan akan terus mendera masyarakat tersebut selama mereka tidak berupaya mencegah tersebarnya zina dan riba, mengubah dan menghilangkannya dari kehidupan masyarakat. Naudzubillahi mindzalik.
Putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah solusi. Justru akan semakin bertambahnya kasus perzinahan ditengah masyarakat dan semakin banyak aktivitas kaum LGBT. Solusi yang tepat untuk menghentikannya adalah dengan kembali kepada aturan Islam. Menerapkan Islam secara kaffah.
Pelaku zina dalam Islam akan dihukum cambuk apabila pelakunya masih lajang dan dihukum rajam apabila pelakunya sudah menikah. Eksekusi hukumannya pun akan disaksikan oleh masyarakat umum. Jika demikian hukumannya, pertanyaannya apakah akan ada lagi yang berzina? Tentu tidak. Karena hukuman bagi pezina dalam Islam yang pertama akan membuat jera dan yang kedua kelak diakhirat Allah swt. tidak akan menagih lagi dosa zina-nya.
Namun, hukuman ini tak akan bisa diterapkan ditengah sistem kapitalis demokrasi yang jelas mengusung kebebasan. Solusi ini bisa dijalankan apabila hukum Islam diterapkan secara sempurna dalam bingkai negara. Hanya bisa diterapkan dalam sistem Islam, khilafah Islam ala' minhaj Nubuwah yang kita perjuangkan. Wa'alahu alam bishowab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!