Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.668 views

LGBT dan Kegagalan Demokrasi

Sahabat VOA-Islam...
 
Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat keputusan yang kontroversial. Jika sebelumnya terkesan mengulur-ulur waktu terkait gugatan Perppu Ormas oleh sejumlah ormas Islam. Kini kapabilitas dan keberpihakan MK terhadap moral dan masa depan negeri ini menjadi sorotan. Bahkan tak ketinggalan, MUI pun ikut menyesalkan keputusan MK tersebut. 
 
Ada apa gerangan? MK rupanya telah  menolak perluasan delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) yang sebelumnya diajukan oleh
 
Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak. Sehingga kedepan akan sulit untuk mempidanakan kaum LGBT dan bebas dari jerat hukum. Tentu ini menjadi kegelisahan dan keprihatinan baru bagi orang-orang yang masih waras di negeri ini. Mengerikan ketika kita hanya bisa diam dan diam menyaksikan realita LGBT disekitar kita tanpa bisa mempidanakannya. Dan parahnya lagi mereka akan semakin leluasa untuk mengkampanyekan perilaku laknatnya.
 
Ditambah berbagai pemberitaan media sosial begitu mudah dipakai untuk menyebarkan ide gila mereka. Padahal secara nyata LGBT adalah perilaku menyimpang yang dilaknat oleh semua agama yang diakui di negeri ini. 
 
Sistem demokrasi dengan jargon kebebasannya ternyata telah memberikan peluang seseorang bertindak diluar batas norma ketimuran dan agama. Norma ketimuran dan agama mana yang membolehkan perilaku LGBT? Tentu saja tak ada. Dengan kebebasan berekspresi, dan berlindung dibalik hak asasi manusia, hal ini menjadi sangat memungkinkan.
 
Namun anehnya hak asasi manusia dan kebebasan  tak berlaku bagi dakwah syariah Islam kaffah. Dengan berbagi alasan, dakwah kepada Islam dikriminalisasi dan dituduh melanggar Pancasila. Pertanyaannya apakah perilaku LGBT sesuai dengan Pancasila yang menjadikan 'Ketuhanan Yang Maha Esa' sebagai sila pertama?
 
Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perluasan delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila.
 
Dalam Islam LGBT jelas hukumnya adalah haram dan pelakunya harus dihukum dengan hukuman yang sangat berat yaitu hukuman mati ketika tidak mau bertobat. Maka tidak ada hukum yang lebih adil dalam menuntaskan LGBT kecuali adalah hukum Islam. Wallahu'alam bishshowab. [syahid/voa-islam.com]
 
 
Kiriman Susi (Alumnus IPB) 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X