Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Desember 2017 06:44 wib
2.982 views
Dilema MK dan LGBT
Oleh: Asmaridha
Dilema Mahkamah Konstitusi
Seperti diketahui, Euis dan bersama 11rekannya berharap datang ke MK agar kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara. Namun majelis menganggap kewenangan menambah unsur pidana baru dalam suatu undang-undang bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan presiden dan DPR.
"Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan presiden dan DPR. MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana," ujar anggota majelis hakim Maria Farida dalam pertimbangannya. (sumber : DetikNews. Com)
Berdasarkan konstitusi dan UUD 1945, lembaga yang berhak membentuk UU adalah DPR dan Pemerintah. Namun puluhan tahun Indonesia merdeka, keduanya tidak bisa membuat KUHP baru, termasuk delik homoseks dan kumpul kebo. KUHP saat ini merupakan warisan penjajah Belanda dan telah berlaku satu abad lebih.
MK baru berdiri pascareformasi dengan tugas melakukan judicial review, yaitu untuk melakukan review sebuah UU, bukan membentuk UU sehingga tidak mengambil alih peran DPR dan Pemerintah. Meski dalam kondisi tertentu dan alasan hukum tertentu, MK berwenang membuat kontruksi baru sebuah aturan.
Maka hal yang wajar apabila MK dengan alasan permohonan untuk mengkriminalisai LGBT dan kumpul kebo adalah memperluas pasal dengan terlalu jauh, sehingga membentuk rumusan pidana yang baru. "Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Tito Sianipar.
Mandulnya Hukum di Negeri Ini
Demikianlah yang terjadi saat ini. Secara konstitusional, MK tidak dapat disalahkan. Karena itu bukan menjadi wewenangnya, demikinlah ungkapan para pakar hukum. Maka pada dasarnya hal ini biasa terjadi dalam sistem sekuler yang notabene memisahkan agama dalam persoalan hukum. Maka bagi saya yang bukan pakar hukum tentu wajar pula bila hal itu saya anggal mandulnya hukum di negeri ini.
Pasca penolakan gugatan LGBT oleh MK, di berbagai propinsi merayakan kebebasan mereka. Baik dii Jakarta, Bogor, Bandung dan bahkan Aceh serta wilayah lainnya merayakan dengan suka cita kebebasan mereka dalam hal berekspresi cinta yang terhina ini.
Apakah pemerintah tidak menganggap ini sangat meresahkan keluarga, masyarakat dan negara. Padahal kaum sodom ini sudah semakin meningkat jumlahnya setiap tahun. Namun keberadaan mereka, bak dilindungi dan dengan sengaja di abaikan oleh negeri ini. Dan hal ini terbukti tidak ada hukum tegas yang mengikat mereka. Sehingga para pengasung LGBT bebas memgekapresikan diri mereka di negeri ini.
Hukum Siapakah Yang lebih Baik dari Hukum Allah?
Sebagaimana firman Allah SWT :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (Al-Maidah : 50)
Kembalilah kepada hukum Allah, maka Allah swt telah memberi solusi dengan sangat tepat untuk seluruh umat manusia. Demikian pula dalam hal LGBT.
Sebagaimana kita ketahui, LGBT adalah singkatan dari Lesbi, Gay, Bisexual, dan Transgender. Dalam Islam lesbi disebut dengan liwat dan gay disebut dengan sihaaq. Sanksi liwath berbeda dengan sanksi zina. Karena faktanya liwath berbeda dengan zina. Sebagaimana firman Allah swt :
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?"( Al-A'raf : 40).
Liwath {gay}, Sihaaq {lesbian}, dan kaum gay itu memang sudah ada sejak zaman dahulu, perbuatan hubungan seksual yang menyimpang ini sudah ada sejak kaum Luth ‘Alaihis salam, dan kata Liwath memang dibuat sebagai sebutan untuk kamu dari Nabi Luth ‘Alaihis Salam karena kaum Nabi Luth ‘Alaihis salam yang pertama kali melakukan perbuatan yang menyimpang ini, dan Allah SWT memberi nama perbuatan yang menyimpang ini dengan perbuatan keji {fahisy} dan juga melampaui batas {musrifun}, dan Allah juga sudah menjelaskannya dalam ayat tersebut.
Rasulullah saw juga bersabda :
"Barangaiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatanyya kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah keduanya". (Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali Nasaiy)
Demikianlah seharusnya yang dilakukan kepada kaum lesbi dan gay ini. Keberadaan mereka bukan untuk dikasihani namun harusnya diwaspadai. Dan mereka diajak untuk bertaubat dengan kembali kepada aturan yang telah Allah tetapkan. Jikapun menolak maka layaknya mereka di berikan had liwath yaitu dibunuh ada sebagian riwayat di rajam higga mati.
Sedangkan Bisexual ini sedikit berbeda dengan kedua pengertian diatas. Karena orang bisexual itu adalah orang yang bisa memiliki hubungan emosional dan juga seksual dari dua jenis kelamin tersebut jadi orang ini bisa menjalin hubungan asmara dengan laki-laki ataupun perempuan. Maka hal inipun statusnya sama dengan gay dan lesbi tadi. Jelas haram dalam pandangan Islam.
Sedangkan untuk transgender itu adalah ketidaksamaan dari identitas gender yang diberikan kepada orang tersebut dengan jenis kelaminnya, dan seorang transgender bisa termasuk dalam orang yang homoseksual, biseksual, atau juga heteroseksual.
LGBT patutnya menjadi perhatian seluruh pihak. Dan keberadaanya akan semakin menghancurkan keluarga, generasi, masyarat dan juga negara. Maka had liwath dan sihaaq hanya bisa diterapkan dalam bingkai kesatuan umat yakni khilafah.
Dengan adanya khilafah seluruh syariat dapat diterapkan dalam kehidupan. Maka keberadaan khilafah merupakam hal yang urgent bagi umat muslim untuk dapat diterapkan dalam kehidupan. Wallahu'alam bisshawab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!