Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Januari 2018 21:44 wib
5.049 views
Pemerintah dan DPR Harus Bertanggungjawab terhadap
Oleh: Ahmad Zakiyuddin
Sejak diundangkannya UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah tidak lagi dipilih oleh DPRD, tetapi dipilih langsung oleh seluruh masyarakat melalui pemilukada. Dari 240 pasal, 63 pasal mengatur tentang pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah melalui Pemilukada yaitu Pasal 56 sampai pasal 119. Imbas signifikan dari UU tersebut adalah ongkos demokrasi menjadi sangat mahal.
Pemerintah melalui APBN dan APBD harus menanggung biaya pesta demokrasi tersebut. Sebut saja Pilkada tahun 2015 yang diikuti oleh 269 daerah harus menghabiskan anggaran sekitar 6.7 Triliun, Pilkada tahun 2017 yang diikuti 101 daerah menghabiskan anggaran sekitar 2.9 Triliun dan Pilkada 2018 di 171 daerah berpotensi menghabiskan anggaran sekitar 20 Triliun.
Semua biaya tersebut ditanggung semua oleh negara. Belum termasuk biaya politik yang harus ditanggung oleh pribadi-pribadi calon kepala daerah sebagaimana pilkada DKI Jakarta 2012 pasangan Fauzi Bowo dan Nara menghabiskan dana 62.6 Milyar, sedangkan Joko Widodo-Basuki Tjahya Purnama menghabiskan 16.1 Milyar. Pasangan Anis-Sandi dalam Pilkada DKI kemaren menghabiskan anggaran Kampanye 85.4 Milyar, sementara Ahok -Djarot menghabiskan 82.6 Milyar.
Dari kenyataan tersebut menunjukan bahwa sistem pemilihan kepala daerah secara langsung mensyaratkan modal besar. Siapa yang akan menanggung modal besar kampanye tersebut? Apakah partai politik mau mengeluarkan anggaran sebesar itu, tentu jawabannya adalah tidak mungkin partai politik mau mengeluarkan biaya kampanye.
Ongkos politik calon dalam pemilukada sepenuhnya harus disiapkan calon kepala daerah yang akan berkontestasi. Ongkos politik tersebut kerap dinamakan mahar politik. Mahar Politik merupakan konsekuensi dari sistem pemilihan umum langsung. Sistem pemilihan umum secara langsung adalah merupakan kesepakatan Pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR inilah yang harus bertanggungjawab terhadap munculnya mahar politik.
Sejak disetujuinya UU No.1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang, maka berlakulah UU No.1 tahun 2015 yang mengamanatkan Sistem Pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung. Konsekuensinya adalah pembebanan mahar politik untuk membayar ongkos kampanye dan saksi pada pemungutan suara kepada calon kepala daerah menjadi lumrah.
Kampanye Politik tanpa uang dalam sistem pemilihan umum langsung tidaklah mungkin. Konsekuensi logisnya muncul mahar politik yang notabene dibebankan kepada para calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik.
Tawaran Solusi
Pemerintah dan DPR telah berusaha untuk membuat regulasi menghindari Politik uang dalam pemilukada. Ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Tetapi pada kenyataannya adanya regulasi tersebut tidak mampu membendung munculnya praktek mahar politik dalam pemilukada. Solusi yang bisa dilakukan sebagai berikut :
1) Pemerintah dan DPR melakukan penataan ulang pesta demokrasi ini.Penataan bisa dilakukan dengan proses penyederhanaan Sistem Pemilu.Sistem Pemilu Eksekutif dan legislatif disederhanakan yaitu di tingkat Lokal dan Nasional.Jadi Pemilu hanya dilaksanakan sebanyak 2 kali. Di tingkat nasional pemilu Presiden, wakil presiden ,DPR dan DPD. Sementara pemilu di tingkat lokal pemilu dalam rangka pemilihan gubernur,Bupati,Walikota,wakil walikota dan DPRD.
2) KPU secara tegas harus membuat regulasi pembatasan dana kampanye pembatasan atribut kampanye dan bagaimana mengurangi jadwal kampanye terbuka. Aliran dana kampanye harus bisa diakses oleh publik sehingga aliran dana tersebut bisa transparan di mata publik. Sistem penjaringan calon kepala daerah juga harus diatur oleh regulasi yang jelas sehingga bisa transparan dan mudah di akses oleh masyarakat.
3) Kampanye sadar berdemokrasi sejatinya terus digalakan. Pemerintah harus menggandeng berbagai pihak untuk melakukan pendidikan politik yang cerdas kepada masyarakat agar warga bisa berdemokrasi secara jujur dan adil. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!