Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Januari 2018 19:01 wib
3.769 views
Bangkitnya Kaum Luth Zaman Now
Oleh: Khusnul.Khotimah (Ibu Rumah Tangga)
Baru-baru ini MK (Mahkamah Konstitusi) menolak gugatan terkait uji materi pasal zina, cabul dan homoseksual. Artinya perjuangan yang kemarin dibawa oleh teman-teman AILA untuk mempidanakan para pelaku yang melakukan aktivitas zina, kumpul kebo sampai hubungan sesama jenis atau LGBT belum bisa diterapkan di negeri ini. Kejadian ini memperlihatkan kepada kita bahwa seolah-olah MK dan negara melegalkan aktivitas ini.
Sementara itu keberadaan LGBT di indonesia semakin menancap kokoh. Tumbuh subur ditengah sistem sekuler liberalisme yang dipakai negara ini sebagai landasannya. Wajar jika jumlah mereka terus bertambah karena meraka berlindung atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.
LGBT masuk ke Indonesia sekitar tahun 1960an. Dan penularan LGBT ini terbilang cukup cepat. Karena sejatinya LGBT bukan bawaan manusia, tetapi penyakit yang sengaja disebarluaskan dan tumbuh ditengah-tengah masyarakat. Mereka melakukan berbagai cara agar bisa diterima ditengah masyarakat. Film film dan media sosial menjadi sarana mereka untuk menampilkan gaya hidup mereka.
Bahkan tanpa rasa malu sedikitpun. Mereka membuat sebagian masyarakat yang melihatnya akhirnya membiarkan mereka ada tanpa dalih. Bahkan mungkin akhirnya yang tadinya bukan pelaku LGBT sampai bisa melakukan perbuatan yang sama. Apalagi negara ini menganut sistem liberal sekuler yang serba bebas, tanpa ada aturan yang mengaturnya.
Sistem inilah yang telah membiarkan para generasi mudanya hanyut dalam pergaulan dan seks bebas merajalela, membiarkan bahkan memfasilitasi perzinahan, ditambah dengan adanya kasus LGBT yang semakin mengkhawatirkan bangsa ini. Karena yang mereka.lakukan adalah penyimpangan seksual yang akan menghentikan munculnya generasi yang akan datang. Dan LGBT juga ternyata menjadi penyumbang terbesar penyakit HIV/Aids yang sulit disembuhkan.
Maka harus ada ketegasan untuk kasus LGBT ini, karena penyimpangan ini harus segera diluruskan agar tidak ada lagi aktivitas ini ditengah-tengah masyarakat. Negara dan masyarakat harus menyadari bahwa LGBT itu bukan bawaan lahir tapi ada karena mengedepankan nafsu tanpa berpikir. Berarti ada peran negara, masyarakat dan individu itu untuk berubah dan mengubah keadaan.
Sebagai idividu kita bisa membentengi diri kita dengan Iman dan takwa kepada Allah SWT, sehingga mampu berpikir cemerlang sebelum melakukan sebuah perbuatan. Sehingga ketika ada prbuatan yang tidak sesuai kita bisa menolaknya dengan tegas. Sebagai masyarakat melakukan kontrol sosial dilingkungannya, ketika ada perbuatan yang menyimpang ditengah-tengah masyarakat bisa mengingatkan dan menasehati. Sedangkan peran Negara sebagai penegak hukum dan pengambil kebijakan seharusnya bisa melakukan upaya-upaya untuk menghilangkan perilaku LGBT dari negeri ini.
Membuat sebuah peraturan yang tegas terkait kasus ini. Agar penyebarannya segera bisa dihentikan dan pelakunya mendapatkan hukuman. Dalam pandangan hukum Islam, syariat Islam jelas dan tegas mengatur hal ini. Maka ketika masih berada di sistem yang salah akan sangat sulit untuk menghilangkannya justru malah sebaliknya semakin berkembang. Sudah seharusnya Syariat Islam dijadikan sebagai aturan kehidupan dinegeri ini.
Dalam Islam perbuatan LGBT ini adalah perbuatan yang diharamkan. Allah pun sudah memperlihatkan bagaimana kaum luth dalam al-quran. Allah SWT berfirman:
“Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita,…” (Q.S. Al-A’raaf: 80-81).
Dan bagaimana cara Allah membinasakan mereka akibat perbuatan mereka dalam firman-Nya, “Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (QS. Al-Hijr [15]: 73-74).
Cukuplah kaum luth menjadi pelajaran kepada kita bagaimana cara Allah melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam. Wallahu a’lam bishawab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!