Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Januari 2018 22:57 wib
4.593 views
Ketika Lidah Penyambung Suara Rakyat Menjadi Kelu
Oleh: Rut Sri Wahyuningsih*
Frasa yang akhir- akhir ini viral adalah Ujaran Kebencian, ironinya di terjemahkan bebas maknanya oleh Pemerintah saat ini untuk mereka yang ingin menunjukkan kebenaran fakta atau dengan kata lain tidak pro Rezim Penguasa saat ini.
Lidah- lidah para pengemban dakwah, ulama- ulama yang mukhlis dan mereka yang masih berpikiran sehat justru di kriminalkan. Tidak butuh waktu lama untuk memberangus mereka dan membawanya terkurung di dalam ruangan jeruji besi.
Sebut saja ustadz Alfian Tanjung yang dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya, berdasarkan video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017.Saat itu, beliau tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam ceramah tersebut menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan jamaah yang ada di masjid tersebut.
Alfian Tanjung disangka melakukan tindak pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, atau dengan sengaja menunjukkan, menyebarkan kebencian atau rasa permusuhan kepada orang lain (news.liputan6.com). Sebagai akibatnya ustadz Alfian Tanjung di kenai hukuman penjara selama 2 tahun, dan sekarang sedang dalam proses banding.
Ustadz Alfian Tanjung tidak sendiri, masih banyak sederetan nama yang dengan lidahnya berusaha menjadi penyambung rakyat namun apa daya, mereka justru duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Bandingkan dengan perlakuan pemerintah terhadap apa yang di perbuat oleh seorang pendidik Universitas ternama di negri ini, Ade Armando.
Ketua Umum PP FMI (Pimpinan Pusat Front Mahasiswa Islam), Ali Alatas mengatakan, postingan dari akun Facebook atas nama Ade Armando yang melecehkan hadis di nilai sangat tidak beretika serta tidak menunjukan sama sekali kualitas seorang Akademisi.
Mengingat, Ade adalah akademisi dari institusi pendidikan tinggi ternama, Universitas Indonesia. Pihaknya bersama Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia, pada Jumat (29/12), telah melaporkan akun Facebook Ade Armando kepada pihak kepolisian.
"Ade telah menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menghina Hadits Rasulullah SAW serta melecehkan Ulama," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Ahad (31/12).
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ade Armando yang melakukan posting dengan kalimat yang melecehkan hadis. Seperti, "hampir pasti isi hadis tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad dan yang suci itu Alquran, hadits mah kagak!." Serta memposting juga gambar para ulama yang diedit seolah menggunakan atribut natal" (republika.co.id 31/12/2017).
Tidak ada tindakan apapun terkait perbuatan yang jelas- jelas menohok dan melecehkan kaum muslim. Ade Armandopun tidak sendiri, masih ada beberapa tokoh dan politikus yang sebenarnya melakukan ujaran kebencian terhadap Islam, Rasul, Alquran, Ulama dan Pengemban Dakwah. Hingga hari ini tidak ada kepastian mereka akan di bui.
Faktanya ujaran kebencian sampai saat ini belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut Hate speech dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel).
Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah secara hukum untuk membedakan ketiga kata tersebut ( wikipedia). Lantas mengapa Pemerintah kita begitu tajam memberangus setiap apa- apa yang bertentangan dengan kebijakannya? Dan bahkan seringkali menyasar kepada Islam, ya...agama mayoritas di indonesia ini sudah kerap menjadi bulan- bulanan penguasa, melalui lisan- lisan tokoh- tokohnya yang pro penguasa namun phobia Islam.
Ini sebetulnya bukti bahwa hukum di dalam Sistim Demokrasi sarat kepentingan, prinsip dasarnya yang mengatakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hanyalah slogan kosong nihil pembuktian. Standar perbuatannya adalah manfaat, bukan halal haram...maka wajar jika kemudian ujaran kebencian menjadi alat untuk membuat kelu lidah- lidah penyambung rakyat.
Saatnya kembali kepada pengaturan kehidupan oleh Islam. Karena dalam Islam tidak akan di biarkan segala upaya kejahatan yang menyerang terhadap harta, jiwa dan kehormatan masyarakat, seperti begal, perampok, dan sebagainya, di mana hukumannya dengan menangkap, membunuh, menyalib dan atau membuang mereka.
Tetapi, jika penyerangan terhadap harta dilakukan melalui pencurian, korupsi, misalnya; penyerangan terhadap jiwa dilakukan melalui pemukulan, pembunuhan, misalnya; penyerangan terhadap kehormatan dilakukan melalui tuduhan zina, pelecehan terhadap simbol - simbol agama dan ajarannya dan sebagainya, maka akan dilakukan dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku tindak kejahatan tersebut.
Tanpa menunggu waktu lama dengan banding atau peninjauan kembali. Karena hukum syariat itu jelas, mudah, murah dan membawa berkah bagi seluruh alam. Dan Allah memberitahukan Hukum mana yang lebih baik, jika kita mengaku beriman kepada allah, "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? ( Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang- orang yang meyakini (agamanya)? TQS Al - Maidah 5: 50 Wallahualam bi showab. [syahid/voa-islam.com]
*Penulis adalah ibu rumah tangga dan pegiat medsos
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!