Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Februari 2018 20:50 wib
3.829 views
Kaum Nabi Luth Tersesat di Majalengka
Oleh: Iin Indriyani
Kampanye LGBT di berbagai negara telah membuahkan hasil yakni legalisasi perkawinan sesama jenis, paling tidak di beberapa negara. Begitu pula di Indonesia sampai saat ini kampanye LGBT terus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak bahkan pemerintah. Bukan saja di kota-kota besar tetapi di Majalengka juga sudah banyak komunitasnya.
Warga Majalengka dikejutkan dengan ditemukannya komunitas Gay di Facebook, ada beberapa akun komunitas yang ditemukan salah satunya akun Komunitas Gay Talaga Majalengka yang beranggotakan lebih dari 3.000 orang. Angka yang fantastis, bukan jumlah yang dapat kita sepelekan jika di satu daerah saja sudah berjumlahkan angka ribuan.
Gerakan LGBT memanfaatkan media untuk mengukuhkan keberadaan mereka serta sebagai cara yang efektif mengkampanyekan. Media sekuler telah banyak memberikan peluang bagi kaum LGBT, mereka beropini untuk menetralisasi pandangan negatif publik terhadap LGBT.
Dengan berlindung dibawah payung Hak Asasi Manusia (HAM) mereka bergerak lebih leluasa mencari simpatik dan dukungan untuk mengakui keberadaan mereka serta diperlakukan sebagai manusia lain yang punya hak hidup dan memilih orientasi seksualnya.
Meskipun gerakan LGBT di Indonesia belum secara jelas dilegalisasi, namun penyebarannya sudah sangat pesat. Semakin banyaknya komunitas LGBT dapat dipastikan akan meningkatkan kemaksiatan, baik kemaksiatan seksual maupun kriminal serta berbagai penyakit. Seperti muncul atau betambahnnya penyakit kelamin, peningkatan kasus kejahatan asusila, pedofilia banyaknya pasangan penyimpang seksual yang terinveksi HIV dan berbagai penyakit sosial masyarakat lainnya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka mencatat ada 47 orang gay di Majalengka yang sudah terinveksi HIV-AIDS. Dari jumlah 1.440 yang tercatat di Dinas Kesehatan, kini mereka secara rutin melakukan pengobatan di rumah sakit yang sudah menyediakan klinik.
Ini merupakan permasalahan serius yang harus kita sikapi, karena kalaupun tetap kita biarkan maka akan menjadi permasalahan yang besar. Perilaku kaum Nabi Luth ini berkembang seiring dengan pola pemikiran masyarakat yang sudah teracuni oleh Sekulerisme. Virus sekulerisme ini mendorong manusia melakukan kebebasan yang tanpa batas dengan dalih HAM tanpa memandang etika dan agama.
Dalam pandangan Islam perilaku penyimpangan seksual jelas sangat diharamkan. Di zaman Nabi SAW dan para sahabat, orang banci diasingkan dan diusir dari rumah. Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas: “Rasulullah melaknat laki-laki mukhannats dan para wanita mutarajjilah. Beliau berkata, “keluarkan mereka dari rumah kalian”, maka Rasulullah mengusir si Fulan, sedangkan Umar mengusir si Fulan”. (HR.Bukhari)
Banyak nash yang menjelaskan keharaman dan bahaya LGBT yang dapat menghancurkan generasi. Secara khusus Rasulullah menjelaskan bahwa homoseksual adalah perilaku terlaknat. Beliau bersabda: “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)”. (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Sanksi yang tegas terhadap pelaku LGBT ini akan menyelamatkan masyarakat, karena LGBT bukanlah penyakit fisik tapi penyimpangan perilaku. Penyimpangan itu dapat ditularkan kepada lingkungannya, serta banyaknya komunitas LGBT di masyarakat lambat laun akan mengakibatkan Depopulasi manusia. Hal ini tidak sesuai dengan fitrahnya manusia yang telah diciptakan dengan tujuan melestarikan manusia.
Di negara yang mayoritas Muslim ini, anehnya pemerintah belum mengambil langkah tegas terhadap perilaku keji yang diharamkan oleh Islam. Justru sebaliknya, pemerintah dinilai mendukung gerakan tersebut pasca MK memutuskan bahwa perzinaan dan LGBT tidak bisa dijerat oleh hukum.
Jika pemerintah masih menerapkan sistem demokrasi tak ayal keadilan sulit untuk ditegakkan, karena dengan prinsip kebebasan dan HAM-nya. Dengan demokrasi, keputusan tertinggi negara hanya ditentukan oleh jumlah suara, bukan benar atau salahnya berdasarkan satu sudut pandang tertentu. Dan demokrasi menjadikan ruang gerak agama tersingkir dari kancah kehidupan manusia.
Namun islam bukanlah hanya suatu agama, Islam mempunyai seperangkat aturan hidup yang bersumber dari sumber yang tepat memberikan solusi bagi berbagai problematika kehidupan.
Islam mengatur antara hubungan manusia dengan manusia terkait pergaulan laki-laki dan perempuan. Islam hanya menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan terikat dengan pernikahan, karena dengan pernikahan akan menciptakan keselarasan dalam pola kehidupan, serta suatu cara yang dengannya akan menciptakan dan melestarikan kehidupan. Begitu sempurnanya islam sampai memperhatikan serta memelihara nasab seseorang.
Pelaku LGBT harus dihukum mati atau diasingkan untuk memutus rantai kemaksiatan di masyarakat.
Syariat islam mempunyai fungsi sebagai pencegah, dimana jika satu pelaku LGBT tersebut dihukumi dengan syariat islam maka akan menyelematkan masyarakat yang lain sebab ketegasan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi siapapun.
Dan kini saatnya kita mengambil solusi yang solutif demi mengembalikan fitrah manusia serta membangun peradaban yang gemilang dibawah aturan syariat islam bersumber dari pencipta manusia, alam semesta serta kehidupan yakni Allah Subhanallahu wa ta’ala. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!