Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Mei 2018 19:10 wib
3.618 views
Dilema Impor TKA
Oleh: Tety Kurniawati (Ibu dan Anggota Akademi Menulis Kreatif)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tujuan dari dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah untuk menarik banyak investor asing. "Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) makin mudah guna menggenjot investasi asing di tanah air," ungkap Jokowi.
Persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA), menurut Kepala Negara, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara.
Sejalan dengan makin derasnya arus investasi, Indonesia juga dinilai makin berpotensi menerima masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam investasi. Hal tersebut adalah untuk bisa memastikan kepentingan nasional dengan meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja dalam negeri. ( pikiran-rakyat.com 12/04/2018).
Dikeluarkannya Perpres No. 20 Tahun 2018 menuai banyak kritikan. Pasalnya Perpres No. 20 Tahun 2018 tersebut dianggap bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU 13/ 2003 menjelaskan tentang diwajibkan ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tetapi dalam Perpres 20/2018 ini ada kelonggaran untuk tidak dibutuhkan RPTKA seperti komisaris dan direksi, serta pekerja yang dibutuhkan pemerintah.
Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA), maupun visa tinggal terbatas (Vitas) dan izin tinggal terbatas pun dilakukan secara online dan terpadu. Dengan kata lain prasyarat TKA untuk masuk ke Indonesia semakin dipermudah sehingga wajar jika berbagai kalangan mengkhawatirkan bahwa Indonesia akan kebanjiran TKA.
Selain itu berbagai pihak juga menilai bahwa perpres No 20 Tahun 2018 adalah sebuah kebijakan yang tidak pro-rakyat. Masih banyak tenaga kerja kita yang belum terserap ke dalam pasar kerja alias pengangguran. Hal itu tergambar dari minimnya penyerapan tenaga kerja Indonesia, bahkan minus untuk sektor konstruksi.
Sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Masih senada dengan pernyataan tersebut Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat lantaran mengambil lahan pekerjaan yang dibutuhkan oleh tenaga-tenaga kerja dan buruh-buruh dalam negeri.
Jika diteliti dengan cermat sejatinya akar masalah dilema import TKA adalah penerapan sistem ekonomi kapitalis yang lebih mengakomodir kepentingan pemilik modal dibanding kepentingan rakyat kebanyakan. Modal besar yang dibutuhkan untuk menjaga tetap berputarnya roda pembangunan dianggap wajar jika meniscayakan pengorbanan untuk mendapatkannya. Sekalipun itu berarti negara harus mempermudah masuknya TKA. Alhasil, alih-alih mensejahterakan justru masalah baru digulirkan.
Sudah seharusnya jika negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini mulai melirik penerapan syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan. Karena hanya aturan Islamlah yang nyata-nyata bisa menghadirkan kesejahteraan. Aturan dari yang Maha Rahman. Bukan aturan buatan manusia yang meniscayakan keterbatasan.
Dalam Islam, negara berkewajiban menyediakan berbagai sarana agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Mulai dari menyediakan fasilitas pendidikan yang mampu menjawab tantangan dunia kerja, mendukung pertumbuhan dunia usaha agar ikut dalam memajukan ekonomi nasional sekaligus memastikan ketersediaan lapangan kerja yang memadai bagi penyerapan tenaga kerja domestik serta membatasi ijin masuk TKA hanya sebatas untuk keperluan alih ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Penguasa atas dasar ketaatannya terhadap perintah Illahi akan senantiasa mengutamakan terpenuhinya segala kebutuhan rakyatnya ketika membuat setiap kebijakan.
Rasulullah SAW bersabda: " Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyatnya) dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya (HR Bukhari dan Muslim).
Demikianlah jika negara ingin keluar dari dilema impor TKA. Maka penerapan syariat Islam yang kaffah perlu di wujudkan. Karena hanya dengannyalah urusan rakyat dapat terampungkan. Rahmat Allah pun akan mewujud nyata dalam kehidupan.
Sebagaimana firman Allah: "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri tersebut beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. Al-A’raf: 96). Wallahu a'lam bish showab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!