Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Juni 2018 15:56 wib
5.313 views
Ide Khilafah, Makin Poluler
Oleh: Epi Aryani (Anggota Komunitas Revowriter Karawang)
Iklan gratis. Mungkin ini yang saat ini terjadi pada organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sejak gugatannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 7 mei lalu, namanya malah semakin berkibar. Gelombang dukungan dari masyarakat datang bak air bah, mengalir deras.
Terbukti dengan berteggernya hashtag mengenai dukungan netizen terhadap HTI menjadi tranding topic, tidak hanya satu tapi bisa sampai 5 atau 6 hashtag sekaligus. Seperti #HTIlayakmenang, #HTIdihati, #KhilafahAjaranIslam, dan sebagainya. Ini menarik, karena akun yang digunakan untuk mencapai tranding topic, dinyatakan organik alias asli.
Disusul kembali oleh program televisi populer, Mata Najwa (rabu, 9/5/2018). Yang menghadirkan Ismail Yusanto selaku juru bicara (jubir) HTI dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra dihadirkan bersama beberapa tokoh lainnya. Terlepas isunya dibuat positif atau negatif, ide khilafah dan pengusungnya yaitu HTI kembali menjadi perbincangan.
Saat ini, tidak ada yang tidak tahu akan khilafah, minimal sudah tidak asing dengan kata khilafah ini. Khilafah menjadi perbincangan baik dikalangan atas/tokoh maupun rakyat pada umumnya.
Kegiatan kontak tokoh yang biasanya dilakukan oleh HTI kepada simpul umat, menjadi otomatis terlaksana dipersidangan. Dimana disana secara terbuka ide khilafah bisa diperkenalkan dan didiskusikan kepada para para hakim, pengacara dan tokoh-tokoh penting lain tanpa harus bersusah payah membuat janji untuk bertemu. Pengajian umum di pengadilan, mungkin bisa disebut demikian.
Pencitraburukan media seperti "HTI partai terlarang", "HTI bubar" malah semakin membuat orang penasaran. Bagaimana ormas radikal malah menampilkan akhlak mulia disaat gugatannya ditolak PTUN ? Seperti dilansir dari kompas.com yang menyatakan bahwa massa pendukung HTI melakukan sujud syukur meski kalah di PTUN. Dan membubarkan diri dengan tertib tanpa ada teriakan atau perusakan fasilitas umum.
Langkah HTI berikutnya adalah akan pengajuan banding dan jika kalah lagi, lanjut kasasi. Setidaknya proses yang sedang dijalani bisa semakin mendekatkan ide khilafah dengan umat dan tokoh-tokoh yang terkait dengan proses pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) yang sedang diperkarakan.
Karenanya, membuat organisasi ini tidak bisa sembarangan dipersekusi. Jika terjadi, bisa dilaporkan ke pihak berwenang karena putusan dipengadilan belum final. Begitu kira-kira wejagan dari juru bicara (jubir) HTI, Ismail Yusanto.
Walau demikian, sejatinya dakwah adalah perintah Allah atas setiap muslim. Ada atau tanpa badan hukum, HTI akan tetap meneruskan perjuangan.
"Dan hendaklah ada di antara kamu, segolongan umat yang menyeru kelada kebajikan. Menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung (TQS. Ali imron: 104). Wallahu a'lam bish shawab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!