Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.558 views

Tuntutan Klasik May Day

 

Oleh:

Siti Aisah, S. Pd

 

TEPAT pada tanggal 1 Mei menjadi salah satu tanda merah di kalender dinding rumah.  Ya, tanggal ini sudah resmi menjadi tanggal merah yang menandakan bahwa, hari tersebut adalah hari libur sekolah dan kegiatan perkantoran lainnya. Tapi sudah diakui pula setiap menjelang tanggal tersebut, dapat dipastikan para buruh di Indonesia khususnya akan melakukan demo atau penyampaian aspirasi dari kaum buruh.  Bak selebrasi buruh,  ini tidak pernah absen dari rentetan ungkapan penuntutan gaji yang layak, pelayanan keselamatan, kesejahteraan dan kesehatan buruh dan keluarga minta diutamakan dan ditingkatkan.

Dilansir dari kumparan.com (29/04/2019) Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kulit, Kerajinan dan Sentra Industri (Garteks) Kabupaten Majalengka menekankan eksistensi serikat pekerja harus diberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarga serta mendorongnya Peningkatan Kompetensi untuk para pekerja, selain itu pemerintah kabupaten khususnya mesti menjamin setiap buruh dan pekerja mendapat Kebebasan Berserikat melalui UU No 21/2000 tentang Serikat Buruh. “Pemkab memiliki andil besar dalam pertumbuhan industri di Majalengka. Dan pemerintah juga harus melindungi buruh dan organisasi sebagai perangkatnya,  ungkap Cecep  Nugraha Jaelani, Ketua Federasi Serikat Buruh Garteks Kabupaten Majalengka, Senin (29/4).

Hari Buruh yang di selebrasi setiap tanggal 1 Mei ini lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Sejarah membuktikan perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menjadi awal terjadinya perubahan drastis ekonomi-politik di negara-negara di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Permasalahan ini dipicu karena kurangnya gaji dan disebabkan pula oleh kesalahan tolok ukur yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost (biaya hidup) terendah. Living cost inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan gaji buruh.

Maka tidak heran namanya dinamakan dengan Upah Minimum. Sehingga dapat diartikan pula bahwasanya para buruh tidak mendapatkan gaji mereka yang sesungguhnya, dikarenakan mereka hanya mendapatkan sesuatu yang minimum dan terkadang hanya sekedar untuk mempertahankan hidup mereka. Maka konsekuensinya kemudian adalah terjadilah eksploitasi yang dilakukan oleh para pemilik perusahaan terhadap para buruh. Dampak dari eksploitasi inilah yang kemudian memicu lahirnya gagasan Sosialisme tentang perlunya pembatasan waktu kerja, upah buruh, jaminan sosial, dan sebagainya

Permasalahan penentuan upah/gaji antara buruh dan majikan bisa dimunculkan pakar (khubara’) yang bisa menentukan upah sepadan (ajr al-mitsl) untuk pekerjaan tertentu. Ahli  ini dipilih oleh kedua belah pihak. Tapi, Jika keduanya tidak menemukan kata sepakat, maka negaralah yang memilihkan pakar tersebut untuk mereka, dan negaralah yang akan memaksa kedua belah pihak ini untuk mengikuti keputusan pakar tersebut. Oleh karena itu penetapan UMR (upah minimum regional) tidak diperbolehkan. Hal ini bisa dianalogikan juga pada larangan menetapkan harga. Karena, baik harga maupun upah, sama-sama merupakan kompensasi yang diterima oleh seseorang. Bedanya, harga adalah kompensasi barang, sedangkan upah merupakan kompensasi jasa.

Namun, permasalahab kesejahteraan buruh, tidak cukup hanya sekadar dengan penetapan UMK atau upah tinggi. Upah nominal tinggi tidak juga mengatasi beban para buruh, jika tanggungan beban kehidupan ekonomi sehari-hari yang mahal seperti biaya sekolah dan kesehatan yang mahal. Hal ini pun sangat erat kaitannya dengan fungsi dan tanggungjawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.

Persoalan ini haruslah diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya semata kepada pengusaha dan serikat buruh. Dan menjadi tanggungjawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan) serta pula dapat membuka seluas-luasnya peluang lapangan kerja.

 Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan oleh sistem Kapitalis saat ini pada dasarnya solusi parsial, bukan substansial. Hal ini sekadar seperti “obat penghilang rasa sakit”. Sedangkan penyakitnya sendiri tidak kunjung sembuh, malah semakin parah. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diobati. Karena itu, permasalahan perburuhan ini selalu muncul dan muncul lagi, sehingga tidak pernah disembuhkan hingga ke akarnya. Upah murah yang masih menjadi problem buruh sepanjang peradaban kapitalisme diterapkan. Sistem ini pula dibangun atas dasar ekonomi non-riil eksis sehingga bisa mengokohkan praktek riba dan segala jenis transaksi yang ilusif ditengah masyarakat.

Solusi Islam dalam mengatasi kemiskinan, kaum buruh khususnya adalah dengan menolak tawaran kapitalisme. Terkait kesalahan tolok ukur dalam negara-negara demokrasi kapitalistik bahwa yang digunakan untuk menentukan gaji buruh, yaitu living cost terendah, serta melihat penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi secara agregat.  Sedangkan islam menilai kemiskinan yang diukur dari jumlah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Sehingga jika masih ada satu orang miskin di masyarakat, Islam akan memberikan sinyal bahaya dan menyerukan kepada semua orang untuk mengatasi masalah individu tersebut. Karena sejatinya upah dalam islam adalah sebuah bentuk kompensasi atau apresiasi atas jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja atau bisa disebut sebagai balasan karena telah menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan.

Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nahl: 97, yang artinya, “Barangsiapa yang mengerjakan amal soaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”. Dalam penjelasan menurut QS An Nahl : 97, yang dimaksud dari kata “balasan” dalam ayat tersebut yakni upah. Jadi dalam Islam, jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan, baik didunia yakni (berupa upah) maupun di akhirat yang (berupa pahala) yang berlipat ganda.

 Wallahu a’lam.bi-ashawab

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Rabu, 05/02/2025 15:11

Sambut Ramadhan dengan Taubat Nasuha