Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.409 views

Referendum Itu Makar?

Oleh: M Rizal Fadillah

Sesuai dengan dugaan bahwa wacana referendum akan dinyatakan sebagai makar oleh rezim yang sedang uring uringan dan sensitif. Wiranto mengancam tangkap pemimpin Aceh Mualem yang melontarkan gagasan referendum tersebut.

Akademisi Prof Indriyanto Seno Adji mengaitkan referendum sebagai makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang menegaskan tentang pemisahan diri wilayah negara. Sebagaimana Wiranto, ia pun menyebut Tap MPR tentang Referendum sudah dicabut.

Referendum adalah hukum. Tidak mungkin suatu perbuatan hukum itu "makar". Karena dihasilkan berdasarkan proses penetapan peraturan perundang-undangan. Referendum Timor Timur dimuat dalam bentuk hukum Ketetapan MPR. Pandangam Wiranto dan Indriyanto bahwa Ketetapan MPR tentang Referendum sudah dicabut itu adalah referendum tentang perubahan konstitusi.

Dalam Hukum Tata Negara referendum adalah hal yang lazim bukan asing apalagi makar. Alas hukum referendum bisa berdasar aturan dasar tertulis bisa juga melalui Konvensi. Ketentuan tidak selalu harus eksplisit tertuang dalam pasal-pasal sebagaimana UUD1945 yang memberi kemungkinan terjadinya kebiasaan ketatanegaraan atau Konvensi (Penjelasan UUD 1945).

Berkaitan dengan Pasal 106 yang disinggung Prof Seno Adji nampaknya keliru. Karena ia mencampur adukan antara makar untuk memisahkan diri dari negara dengan referendum untuk memisahkan diri. Yang dilarang adalah makar.

Referendum tidak masuk dalam rumusan delik Pasal tersebut. Logika hukum tidak boleh menyatakan bahwa referendum sama dengan makar. Refendum itu referendum, makar adalah makar. Terpisah Prof. Lagi pula Pasal 106 KUHP itu berhubungan dengan negara musuh atau negara lain. Tidak relevan.

Kasus Yogyakarta dimana masyarakat meminta referendum sebagai pilihan hukum adalah sa-sah saja. Pemerintahan SBY waktu itu ingin agar jabatan Gubernur dipilih. Rakyat masih ingin agar Gubernur ditetapkan. Muncul gagasan referendum untuk ditanyakan saja langsung kepada seluruh rakyat Yogyakarta apakah jabatan Gubernur itu "ditetapkan" atau "dipilih". Namun akhirnya sebelum ada referendum Pemerintah pun mengalah. UU keistimewaan Yogya disahkan. Referendum itu sah sah saja.

Demikian juga dengan referendum Timor Timur. Sah sah pula bukan makar. Justu referendum adalah jalan untuk mengatasi makar. Yang makar adalah gerakan untuk memisahkan diri dari negara. Apalagi dengan jalan militer. Karenanya usulan referendum oleh tokoh Aceh saat ini bukanlah perbuatan makar.

Jika ia teriak agar rakyat aceh melakukan gerakan (apalagi secara militer) memisahkan diri (separatisme) bergabung dengan negara lain barulah itu gerakan makar sebagaimana dimaksud Pasal 106 KUHP tersebut. Jika pidato hanya mengingatkan untuk mendorong referendum maka hal itu tidak melanggar hukum. Menyeru suatu mekanisme atau produk hukum adalah sah secara hukum.

Jika DPR RI setuju usulan itu, maka bisa dibuat UU. Jika MPR setuju jadinya Ketetapan MPR dan jika hanya Presiden yang setuju bisa dengan Perpuu. Jika tak disetujui ya tentu tidak dijalankan referendum tersebut.

Substansi dari ide referendum di Aceh dan daerah lain adalah ketidakpuasan atas penyelenggaraan pemilu serta kebijakan pemerintahan Jokowi yang mengkhawatirkan. Negara bisa terjajah. Memang seharusnya mesti disadari bahwa kepercayaan masyarakat pada Pemerintahan Jokowi itu sangat merosot. Baiknya Jokowi tidak menjadi Presiden lagi. Demi bangsa dan negara.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X