Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.191 views

Riba Harta Haram

RIBA dalam Bahasa Arab berarti “bertambah”. Menurut istilah, riba berarti: menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (Riba dyan) atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas, perak, gandum, syair, kurma, dan garam). Komoditi atau barang barang tersebut termasuk kedalam kebutuhan pokok pada zaman Jahiliyah.

Telah tertulis jelas dalam Al quran bahwasanya Allah SWT telah mengharamkan riba. Terdapat pada surat Al-Baqarah 275 :

“Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT. Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.“

Sesuai dengan ayat di atas. Allah SWT, telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. Mengapa riba menjadi sesuatu yang haram. Karena, akad awal yang digunakan adalah akad meminjamkan (qardh), yang mana akad tersebut dilakukan karena ingin menolong sesame, tanpa menginginkan balasan dari pihak yang meminjam dan semata mata  hanya menginginkan keridhoan Allah SWT.

Berbeda dengan akad jual beli yang mana niat awal yang di lakukan memang ingin mendapatkan laba atau keuntungan. yang memiliki kriteria untung muncul bersama risiko (al-ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharraj bidh dhaman).

Para ulama telah membagi riba menjadi dua bagian diantaranya yaitu : riba dayn dan riba ba’i

Riba dyan adalah riba yang dilakukan oleh bangsa arab jahiliyah yaitu pemberian hutang  menyaratkan kepada peminjam untuk mengembalikan hutang ditambahkan bunga, atau pun si pembeli sendiri yang mengajukan persyaratan untuk membayar denda dengan ucapan “ Beri saya tenggang waktu dan akan saya bayar lebih besar dari harga semula “.

Dalam system perekonomian, perbangkan dan keuangan modern, riba dyan banyak dijumpai, diantaranya :

  • Bunga Bank (interest) : imbalan (bunga) yang di bayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya dari bank (bunga dinyatakan dalam persen). Dimana bank mendapatkan modal dari dana masyarakat dalam bentuk tabungan, kemudian imbalan atau bunga yang didapatkan bank akan dibagi kepada nasabah beberapa persen. 

Bila hakikat menabung di bank adalah (qardh) maka pinjaman tidak boleh dikembalikan berlebih, bila dikembalikan berlebih dalam bentuk bunga maka bunga ini dinamakan riba (Al syarh al mumti, jilid X, hal 286)

 

  •  Hukum menabung di bank kovensional : Hukum menabung di bank konvensional adalah haram. Karena nasabah yang menabung di bank akan mendapatkan bunga dari bank yang mana memberikan dan mendapatkan bunga adalah perbuatan yang haram.

Tetapi pada zaman sekarang, banyak yang menggunakan bank konvensional karena kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Contohnya adalah gaji pekerja yang biasanya di transfer menggunakan bank konvensional, maka dari itu terdapat fatwa yang membolehkannya dengan syarat uang gaji yang di terima harus segera di ambil.

  • Rentenir : Merupakan seseorang yang meberikan pinjaman, dengan syarat peminjam dapat mengembalikan pinjamannya beserta bunga yang telah disepakati. Dan juga jika peminjam telat membayar maka bunga akan bertambah.

Riba Ba’i yaitu : riba yang objektifnya adalah akad jual beli.

            Riba ini terbagi menjadi 2 :

  • Riba Fadhl yaitu menukar salah satu dari 6 jenis riba (emas, perak, kurma, gandum, gandum jenis murah dan garam) dengan yang jenis sejenis dan ukuran berbeda.

Misalnya :

  • Menukar 1 kg Kurma Ajwa’ Madinah dengan 3 kg Kurma Sukkari

  • Riba nasi’ah yaitu menukar salah satu harta riba dengan harta riba lainya yang sejenis atau berlainan jenis akan tetapi illatnya sama (yaitu : emas, dan perak illatnya alat tukar. Kurma, gamdum, syair, dan garam illatnya makanan pokok dan tahan lama) dengan cara yang tidak tunai.

Misalnya:

  • Menukar 1g emas dengan 15g perak tidak tunai.

Terdapat dalil yang mengharamkan tentang Riba Ba’i,yaitu :

Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Ubaidah bin Shamit radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, syair ditukar dengan syair, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, haruslah sama ukuran dan takarannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukuranya juga boleh berbeda dengan syarat tunai “. (HR. Muslim).*

Sabrina Indah Larasati
Mahasiswi STEI SEBI

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X