Kamis, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Juni 2019 06:19 wib
5.598 views
Internet Layak Anak, Mampukah Menjaga Generasi Bangsa Secara Paripurna?
HIDUP di era digital saat ini, semua serba mudah dan cepat. Apalagi bagi anak- anak zaman now. Internet seakan-akan sudah menjadi kebutuhan primer. Bahkan mereka banyak menghabiskan waktu di depan smartphone daripada melakukan aktivitas di luar ruangan. Mereka pun tinggal browsing untuk mencari apa pun yang dibutuhkan tanpa harus membuka buku atau bertanya kepada orang lain. Merekapun juga dengan mudah mengenal orang lain atau dikenal publik secara instan hanya dengan bermodal smartphone lewat berbagai media sosialnya. Karena era digital adalah masa dimana manusia telah melek teknologi dan semuanya serba terkoneksi.
Semuanya akan terhubung tanpa batas waktu dan ruang/ wilayah. Sayang, perkembangan teknologi tidak dibarengi dengan bekal agama yang kuat. Sehingga generasi saat ini akan benar- benar terbawa arus jika tidak ada filterisasi. Bahkan banyak konten- konten yang bertentangan dengan agama dan moral sangat mudah didapat dan diakses sewaktu waktu.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai internet di Indonesia belum layak anak karena masih ada iklan rokok yang mudah diakses dan dilihat anak-anak."Sebagai contoh, salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak adalah tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok. Bila masih ada iklan rokok, berarti internet di Indonesia belum layak anak," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N. Rosalin saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 23 Juni 2019 18:35 WIB. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara sesuai melaksanakan Salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2019.
TEMPO/Irsyan Hasyim. TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sudah menerima surat ihwal pemblokiran iklan rokok di internet. Surat itu merupakan kiriman dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia mengatakan, saat baru menerima surat itu, Kominfo langsung melakukan crawling. Dari hasil craw itu, kata Rudi, Kominfo menemukan 114 kanal di media sosial Facebook, Instagram & YouTube yang jelas melanggar undang-undang. UU yang dimaksud, yaitu Undang-undang 36/2009 Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Penggunaan Internet selain berdampak positif, tentunya juga ada dampak negatif yang diakibatkannya. Tidak bisa kita pungkiri, bahayanya penggunaan internet yang berdampak pada rusaknya generasi kita saat ini tidak sekedar iklan rokok yang nota bene banyak bermunculan di internet.
Bahkan ada berbagai macam konten yang lebih berbahaya daripada iklan rokok. Misalnya saja, pornografi dan pornoaksi yang tumbuh subur di negeri ini memancing remaja untuk memanjakan syahwatnya. Yang lebih mencengangkan adalah temuan dari riset yang dipublikasikan Yayasan Kita dan Buah Hati karena ternyata anak- anakpun sudah kecanduan porno. Bahkan, akibat mudahnya mengakses berbagai macam game di internet, anak akan lebih memilih bermain game daripada belajar, akhirnya tidak sedikit prestasi mereka menurun akibat bermain game.
Parahnya lagi, ada dari generasi kita sampai kecanduan game online. Akibat dari game online, bisa memicu seseorang bertindak kriminal. Misalnya saja, Seorang gamers online berinisial YS ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perempuan berusia 26 tahun ini ditangkap setelah membobol bank sebesar Rp1,85 miliar lewat sebuah games online, Mobile Legend.(Sabtu, 18 Mei 2019 | 20:36 WIBlViva.co.id). selain itu, game online juga bisa berdampak rusaknya generasi bangsa. http://www.pena-pejuang.club/2019/06/game-online-merusak-anak-bangsa.html.
Internet layak anak akan sulit diwujudkan selama negara masih mempertahankan sistem sekuler demokrasi yang menjauhkan peran agama dari kehidupan. Akidah demokrasi adalah memisahkan agama dari kehidupan (sekuler). Demokrasi tidak lepas dari ide kebebasan. Ide ini telah membawa bencana paling mengerikan yang menimpa seluruh umat manusia. “Di antara bencana paling mengerikan yang menimpa seluruh umat manusia, ialah ide kebebasan individu yang dibawa oleh demokrasi. ide ini telah mengakibatkan berbagai malapetaka secara universal, serta memerosotkan harkat dan martabat masyarakat di negeri – negeri demokrasi sampai ke derajat yang lebih hina daripada derajat segerombolan binatang!’’ (Al-‘Allamah as Syaikh Abdul Qadim Zallum). Salah satu kebebasan individu dalam demokrasi adalah Kebebasan kepemilikan.
Kebebasan kepemilikan melahirkan para kapitalisme yang menghalalkan segala cara untuk mengejar materi duniawi. Kebebasan ini memberikan hak kepada siapapun yang memiliki harta sekaligus mengembangkannya dengan sarana dan cara apapun tanpa mengenal halal dan haram. Alhasil, internet pun tidak luput dari peran para kapitalis yang hanya mengutakan keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan halal dan haram. Tak heran, banyaknya konten-konten yang bertentangan dengan agama dan moral, bahkan merusak generasi bangsapun tetap ada selama itu menguntungkan para pemilik modal. Dan inilah yang menjadi lahan subur untuk meraup keuntungan walaupun sebenarnya merusak anak dan generasi bangsa.
Islam Menjaga Generasi Bangsa Secara Paripurna
Islam adalah agama sekaligus sistem hidup yang mampu mengatur kehidupan dalam seluruh aspek. Sebagaimana Allah SWT berfirman : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus)terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (TQS. An Nisaa: 65). Islam memiliki paradigma yang khas dalam menjaga anak dan generasi bangsa secara paripurna. Berikut ketentuan islam terkait penjagaan tersebut :
1). Islam menjaga anak dan generasi bangsa secara integral dan komprehensif (secara menyeluruh).
2). Pilar pelaksanaan aturan islam adalah negara, masyarakat, dan individu. a). Individu. Setiap individu berkewajiban menjaga ketaqwaan dan melaksanakan hukum syara’ atas dasar keimanan.
b). Masyarakat. Masyarakat juga mempunyai kewajiban melindungi anak dan generasi bangsa dari pengaruh internet dan pengaruh lain yang merusak dan membahayakan anak. Masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga tumbuhlah masyarakat yang islami. Jika ada kemaksiatan atau adanya potensi munculnya kejahatan, masyarakat akan melaporkannya pada pihak yang berwenang. Selai itu, masyarakat mempunyai kewajiban mengontrol negara sebagai pelindung rakyat yang didasarkan pada syariat islam.
c). Negara. Negara adalah pelindung, pengayom, dan benteng sesungguhnya yang akan menjaga dan melindungi seluruh rakyatnya dan anak sebagai generasi penerus bangsa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw : “ ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya .” (HR al Bukhari, Muslim).
Negara berkewajiban menjaga dan melindungi rakyatnya (anak dan generasi bangsa). Mekanisme penjagaan dan pelindungan negara ini dilakukan secara sistemik, melalui penerapan berbagai aturan hukum syara’. Salah satunya yaitu pengaturan media masa. Berita dan informasi yang disampaikan media hanyalah konten yang akan membina ketaqwaan dan menumbuhkan ketaatan. Apapun yang akan melemahkan keimanan dan mendorong terjadinya pelanggaran hukum syara’ akan dilarang keras. Selain itu, negara juga menerapkan sistem sanksi.
Negara meberi hukuman tegas terhadap pelaku yang melanggar hukum syara’. hukum tegas akan membuat jera orang yang telah melanggarnya dan mencegah orang lain melakukan pelanggaran.*
Muji S.pd
Pendidik, anggota Pengajian Qonitat Kabupaten Magetan, Jawa Timur
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!