Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 3 November 2019 16:38 wib
5.416 views
Cingkrang dan Cadar Menurut Ulama Mazhab Syafii
Oleh:
Abul Fata Miftah, BA
CINGKRANG dan cadar akhir-akhir ini menjadi perbincangan, lantaran ada rencana larangan mengenakan cadar dan bercelana cingkrang bagi ASN saat bekerja di kantornya.
Sebagian orang meyakini bahwa cadar dan cingkrang tidak ada kaitannya dengan agama Islam, lebih ironisnya lagi dianggap sebagai ciri kelompok radikal.
Sebagian orang justru menganggap bahwa cadar dan cingkrang adalah bagian dari ajaran agama Islam dengan merujuk pada Al-Quran, hadis dan penafsiran sahabat dan para ulama.
Diantara ulama yang menyinggung masalah cingkrang dan cadar adalah ulama madzhab Syafii, yang merupakan madzhab terbesar yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Masalah Cingkrang
Isbal adalah menjulurkan pakaian baik celana, sarung, gamis dan sejenisnya hingga menutupi atau melebihi mata kaki. Orang yang tidak isbal biasa disebut cingkrang.
Imam An-Nawawi Asy-syafii rahimahullah menerangkan tentang bagaimana pakaian lelaki yang dianjurkan. Beliau membuat bab khusus dalam kitabnya syarah shahih muslim "Bab Haramnya Menjulurkan Pakaian Karena Sombong, Penjelasan Batasan Menjulurkan Yang Diperbolehkan Dan Yang Dianjurkan".
Beliau rahimahullah berkata: "Pendapat yang benar bahwa isbal itu berlaku pada sarung, gamis, dan sorban. Tidak diperbolehkan menjulurkannya hingga menutupi mata kaki karena sombong, jika bukan kerena sombong hukumnya makruh (tidak disukai)".
Beliau rahimahullah juga berkata: "Adapun batasan atau kadar yang sesuai ketika menjulurkan gamis dan sarung adalah hingga pertengahan betis (cingkrang)".
Dan beliau rahimahullah juga berkata: Dalam hadis Abi Said Al-Hudhri radhiyallahu anhu yang berbunyi "Pakaian orang mukmin ketika dijulurkan hanya sampai pertengahan betis, tidak mengapa sampai antara pertengahan betis dan mata kaki (sekitar setengah jengkal ke atas dari mata kaki), dan yang melebihi mata kaki ada di neraka" sehingga dianjurkan ketika dalam berpakain (bagi laki-laki) adalah sampai pertengahan betis dan boleh juga kebawah lagi hingga pas mengenai mata kaki (tanpa menutupi atau melebihinya)".
Intinya, sudah gamblang sekali Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menyampaikan bahwa pakaian mukmin yang tepat itu sampai setengah betis atau tidak mengapa kebawah hingga mata kaki (tanpa menutupi atau melebihinya). Adapun isbal (menutupi atau melebihi) mata kaki hukumnya haram apabila karena sombong dan makruh (tidak disukai) jika bukan karena sombong. Sehingga salah besar atau bahkan bisa dibilang jahil jika mengatakan cingkrang bukanlah bagian dari agama Islam.
Masalah Cadar
Cadar atau niqab adalah kain (yang didesain) untuk menutupi wajah seorang muslimah ketika keluar rumah atau di hadapan lelaki yang bukan mahram.
Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah dalam tafsirnya mengutip ucapan sabahat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tabiin (generasi setelah sahabat), yaitu; Dari Ali ibnu Abu Thalhah rahimahullah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa Allah memerintahkan kepada kaum wanita yang beriman apabila mereka keluar rumah untuk suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dimulai dari kepala mereka dengan kain jilbab dan hanya diperbolehkan menampakkan sebelah matanya saja.
Muhammad ibnu Sirin rahimahullah mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani tentang makna firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. (QS. Al-Ahzab: 59) Maka Ubaidah As-Salmani mengatakan, menutupi wajah dan mukanya, serta menampakkan mata kirinya (yakni dengan memperagakannya).
Imam Jalaluddin As-Suyuti Asy-Syafii rahimahullah berkata:Firman Alllah: “Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS. Al-Ahzab: 59), lafadz Jalabib adalah bentuk jamak (plural) dari lafadz Jilbab, yaitu kain yang dipakai oleh seorang wanita untuk menutupi seluruh tubuhnya. Maksudnya hendaknya mereka mengulurkan sebagian daripada kain jilbabnya itu untuk menutupi muka mereka, jika mereka hendak keluar karena suatu keperluan, (yang ditampakkan) hanya satu mata. ” [Lihat Tafsir Al-Jalalain].
Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafii rahimahullah yaitu seorang ulama besar madzhab Syafii, saking hati-hatinya dan perhatiannya dalam masalah hukum wanita menampakkan wajahnya, beliau rahimahullah tetap mewajibkan seorang muslimah menutup wajahnya walaupun dalam keadaan shalat, yaitu ketika shalat di tempat umum yang di sana banyak lelaki bukan mahram dan dikhawatirkan terjadinya kerusakan dan fitnah. Hal ini telah dirasakan di zaman beliau rahimahullah bagaimana dengan kondisi di zaman sekarang?
Hukum asal wanita ketika shalat harus membuka wajahnya namun ketika itu justru menimbulkan kerusakan dan fitnah maka wajahnya harus ditutup walaupun dalam kedaan shalat.
Imam Taqiyuddin al-Hishni asy-Syafii rahimahullah berkata: “Dimakruhkan bagi seorang laki-laki shalat menggunakan pakaian yang bergambar, menutup mulutnya (dengan kain). (Dimakruhkan) bagi wanita memakai cadar (menutup wajah) kecuali dia shalat di masjid dan di sana ada laki-laki bukan mahrom yang tidak bisa menghindari dari melihat wajah wanita tersebut, apabila laki-laki itu dengan melihat wajah wanita tersebut kemudian menimbulkan kerusakan atau fitnah maka haram bagi wanita tersebut menampakan wajahnya dan ini banyak terjadi di tempat-tempat yang biasa dikunjungi seperti di Baitul Maqdis- semoga Allah menambahkan kemuliaannya- maka hendaknya meninggalkan perbuatan tersebut (yaitu membuka wajah). ” [Lihat Kitab Kifayatul Akhyar].
Hal serupa juga disampaikan oleh Imam Al-Khathib Asy Syarbini Asy-Syafii Rahimahullah, beliau mengatakan:
ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺃﻥْ ﻳﺼﻠﻲ ﻓﻲ ﺛﻮﺏ ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ، ﻭﺃﻥ ﻳﺼﻠﻲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣُﺘﻠﺜِّﻤًﺎ ﻭﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻨﺘﻘﺒﺔ : ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥَ ﻓﻲ ﻣﻜﺎﻥٍ ﻭﻫﻨﺎﻙ ﺃﺟﺎﻧﺐُ ﻻ ﻳﺤﺘَﺮِﺯُﻭﻥَ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﺇﻟﻴﻬﺎ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺭﻓﻊُ ﺍﻟﻨﻘﺎﺏ
"Dimakruhkan seseorang shalat menggunakan pakaian yang bergambar, juga makruh shalat laki-laki yang memakai masker atau penutup mulut dan wanita yang memakai cadar, kecuali jika wanita tersebut berada di tempat yang tidak bisa dihindari bahwa laki-laki pasti melihatnya maka tidak boleh baginya melepas cadarnya. (Kitab Al-Iqna', 1/124).
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafii Rahimahullah mengatakan:
ووجهه الإمام باتفاق المسلمين على منع النساء أن يخرجن سافرات الوجوه
"Hendaknya seorang pemimpin mengarahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin bahwa kaum wanita terlarang keluar rumah dengan memamerkan wajahnya. (Kitab Tuhfatul Muhtaj, 7/193).
Jadi, sudah sangat gamblang dan jelas tentang cingkrang dan cadar dalam agama Islam. Seorang muslim yang betul-betul beriman pasti akan mendahulukan Al-Quran, Al-Hadits, ucapan sahabat Rasulullah, ucapan tabiin dan ucapan ulama yang hidup di zaman penuh ilmu dan keberkahan serta jauh dari fitnah syahwat dan syubhat daripada ucapan orang, tokoh akademik, tokoh politikus apalagi ucapan orang-orang jahil tentang syariat dan hukum Islam yang hidup di zaman ini yang penuh fitnah, syahwat dan syubhat, keharaman dan kepentingan dunia serta kekuasaan. Semoga Allah selalu menjaga syariat Islam yang mulia ini dan memudahkan umat Islam dalam mengamalkannya.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!