Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 5 November 2019 03:29 wib
11.241 views
Bayi Dalam Dekapan Kardus
Oleh:
Siti Maimunah
Pengasuh Rubrik Fiqh Nisa Komunitas El-Mahira
SESOSOK bayi perempuan di dalam kardus ditemukan di depan rumah bidan Anis Yuswiarningsih Desa Sidorejo, Ponggok Kabupaten Blitar, 21 Oktober 2019 https://jatimnow.com/baca-20598-bayi-perempuan-dalam-kardus-dibuang-di-rumah-bidan. Selang sebelumnya warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur juga digegerkan dengan temuan mayat bayi di dalam sebuah kotak kardus, Senin (14/10/2019) https://regional.kompas.com/read/2019/10/14/12304651/jasad-bayi-ditemukan-dalam-kardus-di-p.
Di lumajang warga juga dihebohkan dengan temuan bayi dalam kardus. Adalah Sakor (49) warga Dusun Krajan II Desa Ranubedali, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terkaget-kaget saat menemukan bayi dalam kardus di teras rumahnya. Kamis malam (8/8/2019) https://www.liputan6.com/regional/read/4033970/heboh-bayi-dalam-kardus-dan-sepucuk-surat-misterius-di-lumajang.
Andaikan bayi bisa berbicara dia akan memilih untuk tidur di kasur empuk dalam dekapan ibundanya. Kulitnya yang masih sangat halus dan lembut pastilah terasa sakit jika harus beralasan kardus. Seorang ibu juga akan menidurkan bayinya yang masih merah dan mungil ditempat yang paling nyaman dirumahnya bahkan sang ibu akan berkorban untuk anaknya, lebih baik dirinya yang beralasakan tikar yang keras daripada buah hatinya. Pendek kata seorang ibu akan memberikan yang terbaik untuk buah hatinya. Lalu bagaimana dengan berulangnya kasus pembuangan bayi?
Kenapa seorang ibu begitu tega membuang bayinya? Padahal hal itu menyalahi fitrohnya sebagai ibu yang menyayangi anaknya. Bayi yang dibuang jelas kehadirannya tidak diinginkan. Berdasarkan catatan Indonesia Police Watch IPW, selama 2017 terdapat 178 bayi yang baru dilahirkan dibuang. Jumlah ini naik 90 kasus dibanding tahun 2016. Berulangnya kasus pembuangan bayi menunjukkan ada persoalan yang belum tuntas diselesaikan. Sejauh ini Aparat hanya memberikan sanksi terhadap pelaku pembuang bayi yang mana pelakunya sering kali adalah ibunya sendiri. Pelaku dijerat pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Jika pelakunya dibawah umur sesuai UU perlindungan anak maka tidak bisa dijerat hukum padahal acap kali kasus kehamilan diluar nikah yang berujung pada pembuangan bayi sering dilakukan anak usia sekolah. Solusi ini sejauh ini menyelesaikan masalah. Karena hanya bersifat kuratif sedang faktor penyebab pembuangan bayi tidak disentuh sama sekali.
Setidaknya ada dua alasan kenapa seorang ibu tega membuang darah dagingnya sendiri. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, kasus pembuangan bayi yang kian marak tak lepas dari praktik seks bebas yang merajalela. Contoh kasus yang terjadi di jombang pasangan Y S (20) Warga Desa Rejoagung, Ngoro dan R I (19) warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng Jombang, mereka membuang bayinya karena malu punya anak diluar nikah. Tidak bisa dipungkiri kondisi remaja kita hari ini terbuai dengan pergaulan bebas. Suguhan pornografi pornoaksi lewat berbagai media menjadi pemicu tersendiri bagi remaja untuk mengumbar nafsu syahwatnya. Kampanye kesehatan reproduksi remaja ternyata tidak menurunkan angka pergaulan bebas remaja, justru remaja semakin berani berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan dan merasa aman dengan kondom. Ditambah lagi larangan pernikahan dini. Walhasil pergaulan bebas semakin marak menghasilkan kehamilan yang tidak diinginkan dan ketika lahir bayinya dibuang.
Selain faktor pergaulan bebas adalah alasan ekonomi. Sebagai contoh kasus yang di lumajang adalah karena sang suami hendak menjual bayi tersebut, bagaimana mungkin seorang ayah tega menjual darah dagingnya sendiri? Ekonomi yang sulit menjadi penyebab untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang termasuk dengan menjual bayinya sendiri. Dalam sistem kehidupan kapitalis hari ini dimana kehidupan semakin sulit, harga barang kebutuhan semakin mahal sementara mencari pekerjaan juga sulit dan meskipun bekerja penghasilannya pun tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan kerap kali membuat seseorang gelap mata untuk melakukan perbuatan yang tidak bisa di nalar, semisal seorang ayah yang tega menjual bayinya sendiri. Keimanan yang tipis menjadikan pemahaman terhadap konsep rizki yang keliru. Ketakutan untuk tidak bisa membiayai anaknya ataupun kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Dengan demikian sekedar memberi sanksi bagi pelaku tidaklah cukup, dibutuhkan upaya serius untuk menyelesaikan penyebab kasus maraknya pembuangan bayi. Artinya pemerintah harus menutup rapat pintu masuk pergaulan bebas yang menghasilkan kehamilan tidak diinginkan. Pemerintah juga harus menciptakan kondisi pereknomian yang baik. Harus ada jaminan kesejahteraan terhadap warga negara, jaminan lapangan pekerjaan sehingga seorang ayah bisa memenuhi kewajibannya memberi nafkah terhadap keluarga. Terlebih lagi penguatan aqidah dan pemahaman terhadap agama baik terkait konsep rizki, sehingga tidak ada kekhawatiran tidak mampu membiayai anaknya.
Persoalan selanjutnya mampukah sistem kapitalisme liberal hari ini menyelesaikan problem pergaulan bebas dan ekonomi yang menjadi factor pemicu pembuangan bayi? Asas Ideologi kapitalisme adalah sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan sehingga kebebasan adalah hal yang paling diagungkan termasuk kebebasan berprilaku. Manusia bebas bergaul dengan siapa saja tanpa batasan halal haram. Gaya hidup bebas adalah hal lumrah. Banyak tempat yang menyajikan fasilitas hiburan yang mengundang syahwat.
Pornografi menjadi ladang bisnis yang menguntungkan tanpa memperhatikan lagi akibatnya yang merusak generasi. Sedangkan perekonomian hanya dikuasai oleh para capital/pemilik modal besar, terjadi kesenjangan lebar antara kaya dan miskin yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. Kesejahteraan menjadi barang langka. Adapun terkait keimanan, sistem ini juga menggerus iman karena hanya menempatkan agama pada ibadah ritual belaka. Maka selagi faktor pemicu pembuangan bayi ini tidak bisa terselesaikan hasilnya adalah semakin marak kasus bayi-bayi dibuang meski sudah ada jerat hukum bagi pelaku.
Hanya Islam yang mampu menuntas secara tuntas penyebab maraknya pembuangan bayi, karena hanya Islamlah yang mampu menutup rapat pergaulan bebas. Islam sebagai agama dari Allah yang Maha sempurna memiliki seperangkat aturan yang menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan. Islam menempatkan aqidah menjadi pondasi dalam pengaturan sistem sosial ini. Islam memerintahkan untuk menutup aurot, menjaga pandangan, melarang kholwat dan ikhthilat, membatasi interkasi laki-laki dan perempuan sebatas urusan public. Islam Tidak menjadikan pornografi pornografi sebagai bisnis bahkan sebaliknya menutup rapat pornografi pornoaksi. Dengan hukum-hukumnya Islam mampu mencegah segala hal yang mengantarkan pada nafsu belaka.
Terkait dengan sanksi sangat tegas terhadap pelaku zina sehingga mampu memberi efek jera. Adapun persoalan ekonomi Islam memiliki seperangkat aturan ekonomi yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist. Islam menjamin kesejahteraan warga negara, negara wajib menciptakan lapangan pekerjaan sehingga mempermudah para suami untuk memberi nafkah kepada keluarga. Negara juga memberikan edukasi dan pembinaan baik lewat media atau berbagai program yang manguatkan iman dan pemahaman terhadap tsaqofah Islam. Baik terkait rizki ataupun kewajiban orang tua untuk merawat dan mendidik anak-anaknya.
Kurikulum pendidikan agama berbasis aqidah Islam akan melahirkan generasi yang taat dan berprestasi sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Walhasil dengan menghilangkan faktor pemicu pembuangan bayi maka tidak ada kehamilan yang tidak diinginkan sehingga tidak ada lagi kasus bayi-bayi tidak berdosa dibuang. Para bayi akan ditunggu kelahirannya oleh orang tua dan diberikan kehidupan yang nyaman dalam dekapan ibu. Bayi-bayi yang baru lahir akan ditidurkan di kasur yang empuk dan tidak ada lagi bayi-bayi yang dibuang dalam kardus.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!