Rabu, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Januari 2020 20:15 wib
2.809 views
Ethok-Ethok Nggeledah
Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Dalam bahasa Jawa kita mengenal kata "ethok-ethok" yang kalau dialihbahasakan ke bahasa Indonesia sama dengan pura-pura atau tidak sungguh-sungguh.
Kaitan dengan judul tulisan di atas: Ethok-Ethok Nggeledah" tentu sengaja penulis kaitkan dengan masalah yang sedang menjadi hangat dibicarakan saat ini yakni pascaOTT KPK biasanya diiringi adanya tindakan penggeledahan di tempat yang terduga terkait dengan OTT.
Dalam kasus OTT KPK yang menangkap salah seorang komisioner KPU, Wahyu Setiawan ada hal yang aneh terjadi. Penggeledahan di lingkungan kerja komusioner KPU sudah berjalan, namun uniknya penggeledahan di lingkungan kantor DPP pe-de-ipe yang diduga salah seorang kadernya yang bernama Harun Masiku terlibat dalam penyuapan, namun tindakan penggeledahan oleh KPK belum juga dilakukan.
Malah anehnya konon penggeledahan akan tetap dilakukan walau telah nyaris setelah sepekan pascaOTT. Jika benar terjadi penggeledahan oleh KPK dilakukan sepekan setelah pascaOTT dan sudah terbuka lewat media massa, maka layaklah penggeledahan ini disebut "ethok-ethok nggeledah" (pura-pura) menggeledah.
Inilah gambaran kerja KPK saat ini yang bekerja berdasar pada hasil revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Masihkah kita bisa berharap kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri ini untuk menangkap tikus-tikus berdasi?
Wajarlah jika para pengkritisi revisi undang-undang KPK yang mengatakan ada pelemahan KPK, maka saat inilah kita bisa saksikan dan rasakan bersama.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!