Selasa, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Februari 2020 08:40 wib
4.303 views
No Hijab Day, Jangan Sesatkan Muslimah
Oleh:
Ummu Aqilah
Ibu Rumah Tangga dan Pemerhati Sosial Andoolo, Sulawesi Tenggara
MASIH segar diingatan pernyataan dari Sinta Nuriyah istri Presiden RI ke-4 yang mengatakan bahwa perempuan muslimah tidak wajib untuk memakai jilbab, yang menuai kontroversi. Kini muncul kampanye “No Hijab Day” ala kaum feminis-liberal yang akan diperingati setiap tanggal 1 februari.
Kampanye ini dipelopori oleh wanita yang bernama Yasmine Mohammed, seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari negeri Kanada. Dia juga pendiri Free Hearts Free Minds (FHFM), sebuah organisasi yang memberikan dukungan psikologis bagi para pemikir bebas yang tinggal di negara-negara mayoritas muslim.
Hal ini disambut oleh kelompok yang mengatasnamakan “ Hijrah Indonesia”. Membawa ide kebebasan dan penyesatan berbalut budaya. Mereka mengajak kepada wanita muslimah yang menggunakan hijab untuk melepaskannya dengan rasa bangga melalui kampanye “ No Hijab Day”.
Tak tanggung-tanggung pada tanggal 1 februari 2020, mereka mengadakan sayembara” Hari Tak Berjilbab”. Mengajak wanita muslimah berfoto tanpa jilbab, kemudian mempostingnya di media sosial dan akan mendapatkan hadiah bagi yang terpilih.
Kampanye ini jelas adalah upaya mengacaukan pemikiran umat Islam tentang kewajiban menutup aurat. Padahal tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mu’tabar tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita yang sudah baligh. Sebagaimana firman Allah Taala dalam Surat Al- Ahzab [33] : 59,
“hai nabi, katakanlah kepda istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:” Hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.
Di dalam Kamus Al-Muhith disebutkan jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong), yaitu baju atau pakaian longgar bagi perempuan selain baju kurung atau kain apa saja yang menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung. Sedangkan dalam Kamus Ash-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “Jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut mula’ah (baju kurung/gamis).”
Sedangkan kewajiban memakai khimar (kerudung) ditegaskan oleh Allah Ta’ala dalam QS. An-Nur [24] : 31,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.””
Kewajiban menutup aurat dengan jilbab dan khimar –bagi muslimah yang sudah baligh– tersebut tidak bisa dihilangkan begitu saja sebab keadaan budaya negara yang berbeda dengan Islam. Kewajiban tersebut akan selalu ada dan universal. Hukum-hukum syariat yang berhubungan dengan ibadah, akhlak, makanan, dan pakaian tidak boleh dicari-cari illat-nya. Illat adalah latar belakang adanya hukum. Sebagai muslim kita hanya dituntut taat. Adapun manfaat dari terlaksananya kewajiban tersebut adalah hikmah yang bukan tujuan seorang hamba dalam melaksanakan perintah Allah SWT.
Ide-ide dan kelompok liberalisme niscaya akan selalu lahir dan tumbuh subur dari sistem Kapitalis-sekular. Berusaha menyesatkan dan menjatuhkan martabat sebagai manusia, bebas dan hina. Sehingga hanya sistem Islam yang akan menjaga keselamatan akidah dan kemurnian ajaran Islam dari para pemeluknya. Bukan hanya itu, umat lain pun akan merasakan ketenangan jiwa dan raganya, sebab segala aturan yang terpancar dalam sistem Islam memanusiakan manusia menjadi manusia yang beradab dan mulia.Wallahu a’lam bish-shawab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!