Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Maret 2020 17:58 wib
5.033 views
Lockdown dan Syariat Islam
Oleh:
Keni Rahayu, S. Pd
Guru dan aktivis dakwah
COVID-19 sedang mengalami masa jaya. Seluruh dunia membicarakannya. Banyak yang berupaya sungguh-sungguh menjauhi, namun tak sedikit pula yang menganggapnya remeh.
Jika Malaysia dan Filipina telah mengkarantina sekitar setengah dari 107 juta penduduknya (Suara.com 18/3/2020), berbeda dengan Indonesia. Setelah turun instruksi social distance dari Presiden Indonesia, warga +62 dengan santuy menghabiskan waktu libur dengan berlibur ke pantai. Pantai Carita dan Anyer di Pandeglang, Banten dibanjiri wisatawan yang mayoritas dari Jakarta dan Tangerang (iNews.id, 15/3/2020).
Lockdown, salah satu upaya menghindari penyebaran virus Corona. Lockdown diindikasikan dengan isolasi secara sistematis. Diinstruksikan oleh pemerintah, namun pemerintah tetap memberikan fasilitas kepada seluruh rakyat baik dari segi kesehatan maupun asupan makanan.
Sejatinya, lockdown adalah ajaran Islam. Sebagaimana hadis berikut:
"Rasulullah pernah bersabda: Wabah thaun adalah kotoran yang dikirimkan oleh Allah terhadap sebagian kalangan bani Israil dan juga orang-orang sebelum kalian. Kalau kalian mendengar ada wabah thaun di suatu negeri, janganlah kalian memasuki negeri tersebut. Namun, bila wabah thaun itu menyebar di negeri kalian, janganlah kalian keluar dari negeri kalian menghindar dari penyakit itu." (HR Bukhari-Muslim)
Bagi orang awam, larangan keluar dari wilayah berwabah terkesan kejam. Bagaimana mungkin melarang orang keluar dari daerah yang terkena virus? Mengapa tidak dianjurkan menyelamatkan diri? Bukankah itu namanya bunuh diri?
Ternyata, ada kealpaan paham di sini. Hikmah yang besar terjadi ketika kita memahami dan mengamalkan hadis ini. Di antaranya, Rasul tahu ketika penghuni negeri berwabah keluar dari tempatnya dampaknya akan sangat besar dan merugikan. Siapa tau, orang yang hendak melarikan diri mengemban virus. Akibatnya warga di daerah lain bisa tertular. Hal ini lebih bahaya lagi. Kemudian yang tak kalah penting, realisasi lockdown bukan secara individu, melainkan butuh negara sebagai pelaksananya.
Banyak hal yang perlu digarisbawahi terkait perintah lockdown. Ketika ada perintah lockdown, pemerintah punya tanggung jawab besar untuk menjaga rakyatnya. Pertama, pemberian vaksin, atau obat-obatan dalam rangka menjaga daya tahan tubuh warga lain yang masih sehat (di wilayah wabah) secara terjangkau.
Kedua, negara punya kewajiban menjamin makanan warganya. Tanpa kondisi wabah, negara sudah berkewajiban menjamin kesehatan dan kebutuhan pangan warganya, apalagi dalam kondisi demikian. Negara memutar otak bagaimana caranya semua warga terjamin, mendapat pangan secara merata. Baik dari segi teknis, kuantitas, maupun kualitas gizinya.
Ketiga, negara berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan wabah yang telah menjangkiti warganya. Obat dan perawatan diupayakan penuh untuk menyembuhkan warga negara. Jangan ada satu nyawa pun melayang.
Keempat, dalam menjaga ketertiban dalam negeri (setelah terkena wabah) perlu ada upaya sistematis dalam rangka membentuk pemahaman warga dalam negeri, baik yang sudah terkena wabah maupun masih sehat. Negara wajib melakukan sosialisasi terkait wabah, pencegahan, dan pertolongan pertama jika terkena wabah. Semua warga harus mendapat sosialisasinya. Tujuannya adalah mencegah hoax agar warga tidak bias memahami dan menerima informasi.
Kelima, ada hukum yang tegas bagi pelanggar lockdown. Siapa saja yang keluar rumah tanpa tujuan penting dengan isyarat adanya izin dari negara, mereka akan dihukum sesuai aturan yang telah ditentukan. Hal ini sebagai bukti konsistensi penguasa melakukan locksdown.
Keenam, harus ada pencegahan masuknya warga di luar daerah terjangkit. Baik antardaerah, apalagi dari luar negeri. Percuma saja jika lockdown dilakukan tapi masih menerima wisatawan asing atas nama ekonomi.
Semua perlakuan ini butuh biaya besar. Perlu kesungguhan hati dan kesadaran penguasa memang. Tentu hal ini akan sukar dilakukan bagi negara sekuler, tatkala materi jadi standar untung rugi. Terlebih negara tersebut adalah negara dependen. Lockdown adalah keputusan yang amat sulit.
Sebagaimana kita lihat Indonesia hari ini. Presiden belum mengambil langkah lockdown menjadi sebuah solusi di Indonesia. Karena beliau menduga, ada kemungkinan chaos ketika seruan lockdown dikumandangkan. Padahal, chaos akan terjadi hanya jika negara abai dalam kewajibannya menjamin kebutuhan rakyat. Sebaliknya, chaos tidak mungkin terjadi apabila negara hadir memenuhi berbagai macam kewajiban terhadap rakyatnya. Wallahu a'lam bishowab.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!