Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Maret 2020 10:59 wib
3.430 views
Kehadiran Fatwa MUI dan Ketidakhadiran Pemerintah
Oleh: Athian Ali M. Da'i
(Ketua Umum Forum Ulama Ummat Indonesia/FUUI)
Dalam upaya menyikapi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19, masyarakat sangat mengharapkan upaya yang optimal dari pemerintah untuk membendung, serta memberikan arahan yang konkrit, jelas dan pasti tentang langkah-langkah apa saja yang harus ditempuh masyarakat.
Terkait dengan pelaksanaan berbagai ibadah, khususnya pelaksanaan sholat jum'at, sholat fardu berjamaah, majelis ta'lim dan lain sebagainya, ummat Islam sangat mengharapkan kehadiran Fatwa MUI dalam memberikan pencerahan dan tuntunan, agar hubungan secara vertikal dengan Al Khalik tidak terganggu.
Fatwa yang ditunggu-tunggu pun akhirnya hadir, kendati kemudian menimbulkan polemik di kalangan para Ulama dan Ummat. Sebenarnya tidak ada yang salah, bahkan sudah sangat tepat sekali apa yang telah difatwakan MUI.
Di mana jika kita cermati Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, dengan sangat eksplisit pada point no 4 dinyatakan:
"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, ummat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim."
Sementara pada point no 5 dinyatakan:
"Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, ummat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumat.
Timbulnya polemik dalam merealisasikan pelaksanaan fatwa MUI tersebut, bukan terletak pada ketidakjelasan isi fatwa, tapi semata-mata disebabkan oleh ketidakhadiran pemerintah Pusat maupun Daerah, dalam memetakan daerah-daerah mana saja yang termasuk zona merah, di mana penyebaran COVID-19 sudah tidak terkendali dan di mana pula wilayah-wilayah yang termasuk masih terkendali.
Akibat logis dari ketidakhadiran pemerintah Pusat dan atau Daerah dalam pemetaan tersebut, wajar lah jika ummat menjadi bingung lalu berpolemik, apakah di seluruh wilayah di Indonesia sudah harus dianggap berada dalam zona merah akibat penyebaran wabah COVID-19 sudah tidak terkendali.
Di mana dengan demikian, semua masjid di seluruh wilayah Indonesia harus ditutup. Artinya tidak boleh ada pelaksanaan sholat jum'at, sholat fardu lima waktu berjamaah, kegiatan ta'lim dan lain sebagainya, sampai dengan 29 Mei 2020 sesuai SK Kepala BNPB Tentang Perpanjangan Status Darurat, atau bahkan sampai waktu yang belum pasti, mungkin tiga atau enam bulan ke depan?
Ketidakhadiran pemerintah Pusat dan Daerah sangatlah dirasakan masyarakat, seperti yang dinyatakan salah seorang wakil rakyat anggota DPR RI Fadli Zon di akun twitter-nya @fadlizon: "Indonesia seolah tanpa pemimpin hadapi wabah corona."
Sejak awal, pemerintah memang terkesan seperti yang bingung dan dilematis. Penyebabnya menurut para pengamat, tanpa adanya kasus corona sekalipun kondisi perekonomian akan rapuh dalam tiga atau empat bulan mendatang.
Terlebih lagi sekarang ditambah dengan adanya wabah corona. Selama ini konon perekonomian negeri ini hanya baik di dunia maya bukan fakta. Apabila dilakukan lockdown, kemungkinan negara akan mengalami chaos dan rezim yang ada akan sulit untuk bertahan.
Dilematis bukan? Tapi apakah karena alasan naif seperti itu 270 juta rakyat harus jadi korban? Dan, mayoritas penduduknya yang muslim harus mengunci pintu-pintu masjid di seluruh wilayah Indonesia sampai batas waktu yang tidak jelas?
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!