Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 2 April 2020 04:50 wib
2.974 views
Corona dan Status Darurat Kesehatan
Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Setelah sempat terjadi polemik yang cukup seru di jagad pemberitaan lewat media sosial status Darurat Sipil (DS) atau Darurat Kesehatan (DK)-kah yang akan diterapkan pemerintah dalam menghadapi penyebaran wabah corona.
Akhirnya pada Selasa (31/3/2020) kita semua tahu bahwa pemerintah memutuskan untuk mengatasi dampak wabah covid-19 dengan Status Darurat Kesehatan, opsi pilihannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permasalahannya, sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah, masih menjadi tanda tanya besar, bisa berjalankah koordinasinya?
Sementara dari awal munculnya wabah corona ini Menkes sendiri patut diduga meremehkan bahayanya penyebaran virus yang satu ini. Tentu tugas tidak ringan bagi Menkes untuk segera membenahi koordinasi yang tidak berjalan dengan semestinya.
Keputusan DK dengan opsi PSBB telah diputuskan, tentunya pemerintah sudah memikirkan 'efek domino' dari kebijakan yang telah diputuskan terutama opsi PSBB yang akan berdampak pada pembatasan pergerakan individu atau kelompok untuk mencegah penularan virus yang lebih meluas lagi.
Kampanye tentang belajar, bekerja dan ibadah di rumah yang masih belum berjalan sebagaimana diharapkan, rupanya dengan opsi PSBB ini pemerintah berharap bisa lebih efektif lagi. Termasuk juga masalah pemudik bagi perantau yang mau pulang kampung pun menjadi agenda pembahasan pemerintah pusat dan daerah, dalam arti kesemuanya dilakukan untuk mencegahan penyebaran virus covid-19.
Jika terus kita gencarkan kampanye berdiam diri di rumah, mengimbau para perantau untuk tidak mudik ke kampung halamannya dengan alasan agar bisa mencegah penyebaran virus covid-19, lalu timbul pertanyaan, bagaimana dengan para pendatang WNA ke negeri ini terutama dari negara yang notabene negaranya termasuk zona merah corona?
Akankah opsi PSBB ini juga konsekuen diberlakukan bagi WNA? Jika hal ini tidak dijalankan, maka dikhawatirkan gumpalan ketidakpuasan masyarakat atas ketidakadilan perlakuan opsi PSBB antara WNI dan WNA akan memunculkan permasalahan baru.
Semoga dengan opsi PSBB kita tidak lagi menyaksikan hilir-mudik WNA memasuki negeri ini dengan bebas walau dengan dalih investasi.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!