Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 3 April 2020 12:25 wib
3.352 views
Kisi-kisi Syariah Menghadapi Wabah
COVID-19 makin merajalela. Berdasarkan data pemerintah, diketahui bahwa sebaran kasus Covid-19 di Indonesia kini ada di 31 provinsi dengan provinsi baru yang mencatat kasus perdana virus corona adalah Bangka Belitung.
Hingga Senin 30/3 kemarin, total pasien Covid-19 sudah mencapai angka 1414 kasus. Angka tersebut bertambah 129 pasien yang dinyatakan positif virus corona dalam 24 jam terakhir. Adapun total kematian akibat virus ini mencapai angka 122 pasien. Dengan demikian, persentase pasien meninggal akibat Covid-19 adalah 8,63%.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyatakan bahwa hingga saat ini, 75 pasien telah dinyatakan sembuh. (Kompas 30/3).
Menghadapi wabah virus ini, kaum muslim dituntut untuk bersikap sebagaimana tuntunan syariah yang tercermin dalam sikap ridha terhadap qadha' Allah. Berangkat dari keridhaan inilah, kaum muslim akan sampai pada kata sabar dan semakin bergantung kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, dzikir dan doa. Karena bagaimanapun, Dia lah satu-satunya dzat yang berkehendak penuh atas segala yang terjadi di muka bumi ini.
Upaya upaya taqarrub tersebut diatas tentu harus pula dibarengi dengan ikhtiar / upaya dari manusia. Mengingat virus covid 19 bisa menular melalui droplet air liur ketika berbicara/bersin, maka pencegahan bisa dilakukan dengan lebih menjaga kebersihan (anjuran untuk seringa mencuci tangan dengan sabun) dan menjaga jarak ketika berinteraksi (sosial distancing).
Rasul SAW bersabda:
Jauhilah penyakit kusta sebagaimana engkau lari dari kejaran singa (HR Ahmad).
Rasul saw. juga memberikan tuntunan untuk melakukan karantina/isolasi/lockdown atas suatu wilayah yang terkena wabah. Termasuk didalamnya transportasi yang menjadi sarana keluar masuk darinya.
Protokol ini sangatlah penting untuk memutus rantai penyebaran penyakit dari satu wilayah ke wilayah lain dan dari satu orang ke orang lain. Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat wajib terlibat dalam pelaksanaannya. Termasuk didalamnya sikap saling membantu antar sesama untuk menjamin kelangsungan hidup bersama.
Selain keterlibatan masyarakat, pihak pemerintah juga memiliki tanggung jawab yang tak kalah besar.
Rasul saw. bersabda :
Amir (pemimpin) masyarakat adalah pemelihara dan dia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad).
Sehubungan dengan hadist diatas, maka dalam menghadapi wabah ini pemerintah wajib menjamin pelayanan kesehatan untuk seluruh rakyat secara gratis dan maksimal. Adapun terhadap tenaga medis, maka pemerintah harus menjamin keamanan (APD) dan kenyamanan mereka dalam menjalankan tugasnya.
Tak berhenti disitu, peran pemerintah juga diperlukan dalam melahirkan kebijakan sehingga protokol sosial distancing bisa berjalan efektif. Termasuk didalamnya mengedukasi masyarakat dengan menggerakkan seluruh struktur dan aparat pemerintah hingga level paling bawah di tingkat RT.
Terakhir, pemerintah hendaknya segera mengambil kebijakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini melalui lockdown. Yang dibarengi dengan penyediaan segala kebutuhan hidup rakyatnya. Tanpa lockdown, penanggulangan Covid-19 ini bisa berkepanjangan dan akan menguras sumberdaya ekonomi yang lebih besar.*
Maya. A
Gresik, Jawa Timur
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!