Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.561 views

Tarawih di Masjid Bisa Dipidana?

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Keagamaan)

Makin kacau saja rezim. Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan mudik dan shalat tarawih berjamaah di masjid bisa dipidana. Meski ungkapannya kontradiktif tapi mengaitkan mudik apalagi shalat tarawih dengan pidana adalah ngawur, bahkan gila.

Kontradiksinya di satu sisi pernyataan bahwa mudik dan shalat tarawih berjamaah bukan larangan dan bukan perbuatan pidana, akan tetapi di lain sisi sebagai larangan dari pemerintah maka mudik dan shalat tarawih menjadi bisa dipidana. Konon dasarnya adalah Pasal 214 dan 216 KUHP.

Meskipun katanya kita tidak perlu terlalu keras akan tetapi menggembar gemborkan khususnya shalat tarawih berjamaah di masjid bisa dihukum pidana adalah salah kaprah dan bisa menimbulkan masalah keagamaan yang tidak sederhana, bisa saja justru terjadi perlawanan masif. Ini masalah sensitif dimana orang berfikir hanya pengabdian pada Allah tak peduli pemerintah, apalagi Mahfud. Jika memang dinilai salah.

Ada 3 salah kaprah Mahfud MD dan juga pejabat lain yang mengungkap hal yang sama, yaitu :

Pertama, jika mudik dan shalat tarawih di masjid itu bisa dipidana, maka harus ada larangan yang jelas, tertulis dan eksplisit dari Pemerintah. Tidak bisa implisit atau sekedar tafsir. Ini persoalan hukum pidana. Hukum pidana memiliki elemen delik yang terinci dan jelas. Mahfud seharusnya tahu asas dalam hukum pidana "nulla poena sine lege", "nulla poena sine crimine", dan "nullum crimen sine poena legali".

Kedua, kebijakan Pemerintah yang diambil hanya Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) bukan Karantina Wilayah apalagi Karantina Rumah. Karenanya keliru perlakuan berdasarkan, berpola, bergaya, atau bersanksi "lock down" (karantina wilayah atau rumah). Pemerintah jangan licik menerapkan model karantina tetapi tidak mau memfasilitasi pemenuhan hidup standar. Seret untuk rakyat, nyata boros untuk klik dan kroni.

Ketiga, Pasal 214 KUHP dan 216 KUHP itu tidak relevan untuk pidana mudik atau shalat tarawih berjamaah di masjid. Pasal ini dikaitkan dengan Pasal 212 KUHP. Pada prinsipnya pasal pasal ini berkaitan dengan "kekerasan" atau "ancaman kekerasan" "melawan" pejabat. Tidak berkaitan dengan "aturan" pemerintah.

Pasal pasal ini dimaksudkan untuk melindungi pejabat dari "paksaan" atau "perlawanan" dengan "kekerasan" atau "ancaman kekerasan". Pasal 216 KUHP pun berhubungan dengan mentaati perintah di lapangan seperti perintah polisi. Bukan soal mudik atau tarawih.

Karenanya sangat berlebihan jika melarang mudik atau shalat tarawih dengan penghukuman pidana. Anjuran boleh saja tapi main ancam dengan aturan yang tidak adekuat jelas keliru. Mudik dan shalat tarawih di masjid tidak boleh dihukum penjara. Keterlaluan.

Manipulasi hukum untuk kepentingan kebijakan adalah membodohi rakyat, pak Mahfud.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Sabtu, 18/01/2025 09:04

ARI BP Rayakan Gencatan Senjata di Gaza