IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |
Oleh: Lastrilimbong
Kekerasan dalam rumah tangga, atau yang sering disebut dengan istilah KDRT sudah menjadi masalah besar bagi negara ini sejak lama. Namun meski dengan berbagai delik hukum dan rancangan undang-undang, ternyata ancaman-ancaman dalam KUHP itu ternyata tidak menyelesaikan atau sekedar menekan angka kekerasan dalam rumah tangga. Malah setiap hari, kasus-kasus kekerasan kian santer terjadi dan diberitakan di berbagai platform media.
Di Depok, Seorang istri mantan Perwira Brimob yang berinisial MRF, RFB, mendapatkan kekerasan oleh suaminya berulang kali sejak 2020. RFB sebagai korban akhirnya mengalami luka fisik hingga psikologis hebat akibat kekerasan yang diterima dari sang suami.
"Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta lecet pada kepala dan tangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, (Kompas.com, 22/3/2024). Ubaidillah juga menyampaikan, korban mengalami pendarahan dan keguguran sebagai akibat dari tindakan kekerasan terdakwa.
Sedangkan di Tapanuli utara, Sumatera utara, seorang kakek berinisial BS (58 tahun) tega mencabuli keponakan perempuannya yang masih berusia 11 tahun. Awalnya, pencabulan itu terungkap karena tetangganya tak sengaja memergoki pelaku sedang melecehkan korban. Selama ini korban tidak berani mengadu kepada orangtuanya karena telah diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal hanya 15 tahun.
Kedua kasus ini adalah contoh kasus yang hampir setiap hari kita temui dalam siaran acara berita di televisi. Meski dengan hadirnya UU PKDRT atau Undang Undang KDRT sebagai jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, tapi nyatanya, UUD inipun tidak punya wibawa. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan korban kekerasan dalam rumah tangga masih sangat banyak terjadi.
Polemik ini karena negara hanya memandang penyelesaian masalah secara parsial saja, hukuman maksimal diberlakukan namun tidak melakukan tindakan preventif dan penyelesaian yang menyeluruh. Rumah tangga adalah satu institusi keluarga yang seharusnya dibangun dengan berlandaskan akidah yang menjamin keterwujudan keluarga yang sakinah.
Namun cara pandang sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) yang dipelihara oleh negara kian meningkatkan kasus-kasus kekerasan dalam hubungan suami istri ataupun keluarga. Ini karena tidak adanya kesadaran hubungan antara diri sebagai ciptaan dengan Allah Subhana wa taala sebagai penciptanya. Sehingga manusia mulai berfikir untuk membuat keputusan hidup seenaknya sendiri.
Ketidakhadiran ruh, kesadaran hubungan antara manusia dengan penciptanya hanya akan membuat manusia hidup sesuai keinginannya tanpa takut apapun. Apalagi dengan sistem hukum yang cacat dan tidak memberikan efek jera. Dalam kebanyakan kasus kekerasan ini, pelaku hanya akan dijerat dengan hukum kurungan penjara selama beberapa tahun saja. Setelah memenuhi beberapa tahun kurungan penjara, dia bisa bebas bahkan kembali melakukan perbuatan bejat sebelumnya.
Jadi harus ada satu sistem hukum yang baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku, tidak cukup dengan hukuman kurungan. Tapi hukum yang sudah ditentukan oleh Allah sebagai pembuat hukum yang paling adil. Selain itu, negara pun harus hadir dalam meriayah masyarakat, memberikan kehidupan yang layak dan menjamin kesejahteraan sosial.
Islam memandang bahwa keluarga adalah satu institusi kecil yang paling strategis dalam memberikan benteng perlindungan bagi anggota keluarganya. Islam benar-benar menjaga keberlanjutan hubungan antara suami istri, anak-anak maupun dengan anggota keluarga lainnya. Dengan kesadaran individual, kontrol dalam lapisan masyarakat hingga jaminan hukum yang tegas oleh negara setidaknya akan menjadi solusi dan pencegahan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Wallahualam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
|
Doa Terbebas Hutang & Lapang RizkiRabu, 30 Oct 2024 14:08 |
|
Miras Induk KemaksiatanRabu, 30 Oct 2024 10:56 |