Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Sujud sahwi adalah sujud sebelum salam atau sesudahnya untuk menutup kekurangan di dalam shalat. Kekurangan ini bisa dalam bentuk meninggalkan apa yang diperintahkan atau menambah rakaat tanpa sengaja atau ragu dalam shalatnya.
Ini sebagaimana kata “Sahwun” yang memiliki arti lupa, ghaflah (lalai), atau berpaling dari sesuatu kepada yang lain –sebagaimana dalam Lisanul Arab dan al-Ma’aniy-.
Disebutkan dalam situs al-Ma’aniy, “Sahaa fi al-Sholati : nasiya Syai-an Minhaa” artinya: lupa sesuatu dari perkara shalat.
Apabila kesalahan tanpa sengaja atau lupa terjadi dalam shalat fardhu, tidak diragukan lagi disunnahkan –sebagian mewajibkan- untuk mengerjakan sujud sahwi. Lalu bagaimana kalau ini terjadi dalam shalat sunnah?
Jumhur ulama berpendapat bahwa diharuskan sujud sahwi dalam shalat-shalat sunnah sebagaimana dalam shalat fardhu; jika terjadi kelupaan. Hal ini berdasarkan keumuman penyebutan shalat pada hadits-hadits tentang sujud sahwi. Tidak ada penghususan hanya pada shalat fardhu dan tidak di shalat sunnah. Seperti sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى أَثْلَاثًا أَوْ أَرْبَعًا ؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْساً شَفَعْنَ لَهُصَلَاتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى تَمَامً ا كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
”Apabila seseorang di antara kamu ragu dalam sholat ia tidak mengetahui apakah telah shalat tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia meninggalkan keraguan dan memantapkan apa yang ia yakini kemudian sujud dua kali sebelum salam. Apabila ia shalat lima rakaat sujud itu yang mengenapkannya. Apabila ternyata shaatnya telah sempurna maka kedua sujud itu sebagai penghinaan kepada setan.” (HR. Muslim)
Diperkuat lagi dengan sejumlah pengamalan para sahabat yang mengerjakan sujud sahwi dalam shalat sunnah. Abul ‘Aliyah berkata, “aku melihat Ibnu Abbas sujud dua kali (sujud sahwi) setelah witirnya.” (Diriwayatkan secara Mu’allaq oleh a-Bukhari dan secara al-Maushul oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)
Diriwayatkan dari ‘Atha, dari Ibnu Abbas, dia berkata: jika engkau ragu dalam shalat sunnah maka sujudlah dua kali (sujud sahwi). (Diriwayatkan Ibnu Abil Mundizr dalam al-Ausath dan sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah: 2/148)
Kesimpulannya, jika seseorang lupa dalam shalat sunnahnya atau ragu maka hendaknya melaksanakan sujud dua kali (sujud sahwi) sebelum salam atau setelahnya sebagai kafarah atasnya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |