Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.454 views

Kemendagri Plintat Plintut: Kini Bantah Cabut Perda Anti Miras

Jakarta (Voa-Islam) -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah mencabut sembilan peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) pada 2011. Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, perda miras itu hanya diklarifikasi, tidak sampai dibatalkan. “Kita hanya klarifikasi perda itu berpotensi bermasalah. Pernyataan kita diplintir oleh pihak-pihak tertentu, seolah dibatalkan Mendagri,” kata Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Selasa (10/1).

Dia menegaskan, kalau Mendagri tidak pernah membatalkan perda miras, dan hanya melakukan kewenangan sesuai aturan. Reydonnyzar mengatakan, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 145 Ayat 1 dan 2 tentang Pemerintah Daerah, Mendagri punya fungsi pengawasan untuk mengingatkan aturan yang potensial bertentangan dengan kepentingan umum.

Karena itu, kalau ada pemda yang ingin mengajukan uji materi Keppres Nomor 3 Tahun 1997, itu tidak tepat. Pasalnya dalam Keppres tersebut semua jenis miras dilarang beredar, padahal ada golongan miras tertentu yang dibolehkan dijual di tempat-tempat tertentu, seperti hotel. “Jangan salah paham, kita tidak mencabut, hanya mengklarifikasi aturan itu." Mendagri, katanya, malah mendukung perda miras untuk ditegakkan.

Hal senada juga dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Donny Moenek, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa. "Dari sejumlah sembilan ribu perda yang kita kaji dan klarifikasi selama 2011, memang ada sembilan diantaranya tentang minuman beralkohol. Sayangnya ada pihak yang memelintir hal itu, sehingga seolah Mendagri membatalkan sembilan perda tentang minuman keras," kata Donny.

Menurut Donny, kesembilan daerah kota/kabupaten yang perda tentang minuman keras yang diklarifikasi Kemdagri adalah Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Tangerang, Pamekasan, Maros, Manokwari, Penajam Paser Utara dan Bali. "Sembilan perda tersebut merupakan sebagian kecil dari 351 perda yang berpotensi melanggar peraturan perundangan, sehingga telah diklarifikasi pada 2011 lalu. Perda-perda tersebut meliputi perda tentang pajak daerah, retribusi daerah, sumbangan kepada pihak ketiga, serta peredaran minuman beralkohol.”

Donny menjelaskan apa yang dilakukan Menteri Dalam Negeri telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Selain itu, menteri tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sebuah perda, karena hal itu merupakan wewenang Presiden.

"Sejauh ini prosesnya adalah klarifikasi dan meminta daerah terkait untuk menghentikan pemberlakuan perda yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, kemudian baru nanti DPRD setempat merumuskan perda baru," kata Donny.

"Kita akan ikuti terus prosesnya, sehingga bukan tidak mungkin diajukan pembatalan ke presiden bila belum ada penyesuaian dalam waktu 60 hari," katanya. Desastian

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X