Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Januari 2015 17:18 wib
7.589 views
Kalau AirAsia QZ8501 Terbang tanpa Izin, Asuransi Korban Bisa Tak Cair
SURABAYA (voa-islam.com) - Kalau pesawat AirAsia QZ8501 ternyata terbang ke Singapura dari Surabaya tanpa izin, dana asuransi korban terancam tidak cair. Karena, polis asuransi yang diterbitkan secara umum harus seusai dengan peraturan yang berlaku jika hendak dicairkan. Peraturan ini termasuk izin terbang dan standard aturan penerbangan.
Begitu disampaikan Pekasana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Djoko Murdjatmodjo, saat konfrensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/12).
Namun, pemerintah tetap mewajibkan AirAsia Indonesia memberi ganti rugi untuk keluarga penumpang sebesar Rp 1,25 miliar, baik melalui asuransi maupun lainnya. “AirAsia wajib membayar. Terserah itu lewat asuransi atau tidak, yang penting ada kompensasi untuk penumpang,” ujar Djoko.
Djoko mengungkapkan, AirAsia sebenarnya mengasuransikan penerbangannya. Perusahaan asuransi penanggung jawab utama penerbangan itu adalah perusahaan asuransi asal Jerman, Allianz. Klaim untuk pesawat yang jatuh pada hari Ahad tanggal 28 Desember 2014 itu diperkirakan mencapai US$ 94 juta. Keluarga mendapat santunan US$ 165.000 atau sekitar Rp 2 miliar dari asuransi tersebut.
Pemerintah, kata Djoko, tidak mau ikut mengurus asuransi korban. Pemerintah hanya akan memastikan bahwa pihak maskapai memberi ganti rugi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2012 sebesar Rp 1,25 miliar ke keluarga penumpang. “Pemerintah akan memastikan kompensasi itu diberikan,” ujar Djoko. [prb/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!