Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 9 April 2015 10:15 wib
6.605 views
Tangkal IS (is), Wacana Rencana Revisi UU Terorisme Bergulir, Early Warning bagi Dakwah Islam
JAKARTA (Voa Islam) - Menanggapi wacana adanya rencana Revisi UU no 15/2003 tentang Terorisme, pengamat kegiatan-kegiatan kntra Terorisme, Ustadz Harits Abu Ulya menduganya sebagai bagian penguatan (empowerment) legal frame yang sudah lama direncanakan Pemerintah.
Sejak ramainya berita tentang adanya beberapa WNI yang berhijrah ke Suriah dan ingin bergabung dengan Islamic State (dulu ISIS), unsur pemerintah dan DPR mulai melemparkan wacana akan rencana revisi UU Terorisme.
Salah satu aturan yang perlu dipertegas adalah sanksi terhadap warga negara yang mendukung organisasi terorisme (menurut versi Barat, red.) seperti ISIS (Iraq Syria Islamic State). Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Hamdani.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendukung adanya rencana revisi Undang-Undang Terorisme untuk dijadikan payung hukum dalam melarang warga negara Indonesia yang ingin bergabung dalam gerakan Islam radikal yaitu ISIS.
“Oh iya, akan memberi masukan dalam revisi tersebut,” ujar Mendagri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).
... “Ini jelas sekali, kedepannya akan demikian mudah pemerintah bisa mengkriminalisasi para ulama dan juru dakwah hanya karena ditafsirkan mereka menyampaikan pemikiran kontra mainstream, atau dianggap menginspirasi orang melakukan tindakan kekerasan.Ini juga dengan mudah kembali disasarkan kepada media Islam yang kontennya ditafsirkan secara subyektif oleh pemerintah (BNPT) sebagai pamantik kekerasan.”...
Sementara itu dari DPR, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, menilai pemerintah telat jika baru merencanakan merevisi Undang-undang tentang Terorisme untuk mengantisipasi dan menangani pergerakan ISIS yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Pasalnya, DPR telah menyusun program legislasi nasional tahun 2015, dan telah ditetapkan dalam sidang paripurna.
“Kalau bicara revisi UU Terorisme sudah telat. Kalau ikut mekanisme normal bisa di Polegnas 2016,” ujar Tantowi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).
Di tempat lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengungkapkan adanya rencana pemerintah untuk merevisi UU Terorisme. Menurut Yasonna, wacana tersebut muncul untuk mengatasi kesulitan pemerintah menekan aktivitas warga negara Indonesia yang menjadi relawan ISIS.
Yasonna menjelaskan, awalnya ada opsi untuk mencabut paspor WNI yang terbukti bergabung dengan ISIS di Suriah atau negara lainnya. Namun, opsi tersebut dianggap tidak dapat diterapkan lantaran bertabrakan dengan UU lainnya.
“Padahal, dengan UU terorisme yang ada saja banyak melahirkan tragedi kedzaliman terhadap umat Islam apalagi kalau mereka punya payung legal untuk bertindak lebih dari itu. Konten yang akan di masukkan diantaranya terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi.” Jelas Ustadz Harits.
Beliau juga menambahkan, “Ini jelas sekali, kedepannya akan demikian mudah pemerintah bisa mengkriminalisasi para ulama dan juru dakwah hanya karena ditafsirkan mereka menyampaikan pemikiran kontra mainstream, atau dianggap menginspirasi orang melakukan tindakan kekerasan.Ini juga dengan mudah kembali disasarkan kepada media Islam yang kontennya ditafsirkan secara subyektif oleh pemerintah (BNPT) sebagai pamantik kekerasan.”
Karena itu, nasehat beliau, jika revisi UU terorisme nanti goal maka glorifikasi kekerasan dikaitkan dengan terorisme dengan mudah disematkan kepada individu atau kelompok-kelompok gerakan Islam.
Umat Islam, para intelektual dan tokohnya harus ikut mencermati langkah legislasi yang diinisiasi oleh pemerintah (BNPT) dan terkesan akan diaminkan oleh DPR tersebut.
Sedangkan bagi yang melek politik, langkah revisi ini cukup menjadi "early warning" bagi dinamika dakwah dan kekuatan politik Umat Islam ke depan di Indonesia. Begitu beliau menutup penjelasannya. (AF/dbs/Voa-Islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!