Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.864 views

Pengacara: Penangkapan Anggota FPI Klaten Tidak Sah Secara Hukum

Klaten (voa-islam.com), Pengadilan Negeri Klaten kembali menggelar sidang atas penahanan dan penangkapan Anggota Front Pembela Islam (FPI) Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 5 Maret 2018.

Pra Peradilan dengan No. 3/Pid.Pra/2018/PN/Kln beragendakan kesimpulan dari para pemohon dan permohon.

Adapun yang disampaikan kuasa hukum, adalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon tidak sah secara Hukum karena Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, ditangkap, dan ditahan Termohon secara sewenang-wenang.

"Dan ini merupakan bukti ketidak profesionalan Termohon dalam menegakan hukum sekaligus membuktikan bahwa termohon menolak keterlibatan masyarakat untuk berperan serta membantu aparat membongkar kejahatan," kata koordinator hukum Pemohon, Sumadi Atmadja, S.H dalam keteranganya kepada voa-islam.com, Senin (5/3/2018).

Sumadi juga meminta kepada Majelis Hakim tunggal untuk menyatakan Penangkapan dan penahanan Para Pemohon batal dan tidak sah.

"Sidang selanjutnya akan dilakukan pada hari Selasa Tanggal  06 Maret 2017 Pukul 10:00 WIB dengan Agenda Putusan," ungkapnya.

Diketahui, Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam sebagai kuasa dari anggota FPI Klaten mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, S.H., SIK, M.Hum di Pengadilan Negeri Klaten, pada Selasa 13 Februari 2018.

Alasan pengajuan gugatan pra peradilan, karena anggota FPI, Ustadz Sulis dkk ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang, yang menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law.

"Singkatnya Ustadz Sulis dkk, ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti," kata Kuasa Hukum FPI Klaten, Aziz Yanuar.

Apalagi kenyataannya, lanjut Aziz, Ustadz Sulis dkk tersebut dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana, sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.

"Oleh sebab itu, semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme, dengan memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng,"ungkapnya. (bilal/voa-islam)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X