Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Maret 2018 17:32 wib
4.237 views
PII: Cadar Tidak Hambat Proses Pendidikan
JAKARTA (voa-islam.com), Pelajar Islam Indonesia (PII) menegaskan tidak ada aturan baku untuk menggunakan pakaian di kampus. Demikian ia ungkapkan menyoroti pelarangan penggunaan cadar bagi mahasiswi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Di dunia pendidikan kampus, tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur peserta didik dengan seragam tertentu,"kata Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PII Husin Tasrik Muktar Nasution kepada voa-islam.com, Jakarta, Sabtu (10/3/2018).
Menurut Husin, pelarangan cadar muncul dari sikap Islamofobia, ketakutan berlebihan terhadap Islam. "Itu pelarangan karena Islamofobia saja, tidak ada alasan yang bisa membenarkan," ujarnya.
Husin juga membantah bahwa cadar dapat mengganggu peserta didik dalam sosialisasi dan proses belajar di kampus. "PII juga punya kader bercadar, pendidikannya lancar-lancar saja dan prestasi, jadi tidak ada masalah dengan penggunaan cadar di kampus," tuturnya.
Husin berpendapat seharusnya kampus UIN concern dalam mengajak mahasiswi-mahasiswinya agar tetap berhijab di luar kampus. "Bukan malah melarang orang yang sudah bercadar," tukasnya.
Lebih dari itu, Husin juga menolak bila cadar dikatakan sebagai budaya Arab belaka. Cadar, imbuhnya, persoalan yang dibolehkan di dalam Islam. Kendati demikian, ia menganjurkan bercadar bukan sekedar memgikuti trend. "Terpenting bercadar harus dengan semangat menutupi aurat, bukan sekedsr ikut-ikutan," ujarnya.
Diketahui, Rektor UIN SUKA mengeluarkan instruksi kontroversial kepada Direktur Pascasarjana, Dekan fakultas dan Kepala Unit Lembaga, melalui surat tertanggal 20 Februari 2018 Nomor : B-1301/ Un.02/ R/ AK.00.3/ 02/2018 untuk mendata dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi muslimah bercadar dalam proses perkuliahan dan di lingkungan kampus.
Kemudian para mahasiswi tersebut diberikan konseling untuk diarahkan agar tidak lagi menggunakan cadar untuk kepentingan ideologi. Jika nekat tetap memakai dalam batas waktu tertentu setelah konseling, maka mahasiswi tersebut akan dikeluarkan dari kampus. Kebijakan ini menuai kecaman dari banyak pihak di Indonesia. (bilal/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!