Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.154 views

Fatwa MUI Sumut Soal Kasus Penistaan Agama di Tanjung Balai

JAKARTA(voa-islam), Kasus penistaan agama oleh Meiliana di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ramai menjadi sorotan ketika Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. Putusan itu diprotes sejumlah pihak, karena mereka menganggap Meiliana tidak pernah melakukan penistaan.

Terkait kepastian ada tidaknya penistaan agama oleh Meiliana, ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara sudah mengeluarkan kajian dan keputusan fatwa sejak 24 Januari 2018. Berikut kami sajikan putusan fatwa tersebut:  

 

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
PROVINSI SUMATERA UTARA
_________________________
KEPUTUSAN
Nomor : 001/KF/MUI-SU/I/2017
Tentang
PENISTAAN AGAMA ISLAM
OLEH SAUDARI MELIANA DI KOTA TANJUNG BALAI
بسمميحرلا نمحرلا هللا
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam sidang terakhir tanggal
25 Rabiul Akhir 1438 H bertepatan dengan 24 Januari 2017 M setelah :

MENIMBANG :

1. Bahwa telah terjadi konflik di Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016 sekitar pukul 19.15 WIB yang berawal dari adanya keberatan terhadap azan di masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai oleh Saudari Meliana. Di antara salinan dialognya dengan BKM masjid Al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai yang salinan dialognya berdasarkan transkip percakapan yang dikirim MUI Kota Tanjung Balai, Nomor : A. 056/DP-2/MUI/XII/2016 sebagai berikut adalah sebagai berikut :

Pak Haris : Ada Bapak atau Mamak ?

Anak Meliana : Ada

Pak Haris : “Katanya di rumah ini ada yang keberatan suara azan dari masjid” ?

Anak Meliana :I“Iya Lho, itu masjid bikin bising, tidak tenang, bikin rebut saja”

Pak Haris : “Lho, itu kan rumah ibadah, umat Muslim mengumandangkan azan ada lima kali sehari”.
(Tak berapa lama kemudian muncul Saudari Meliana dengan ucapan keras menjawab)

Meliana : “Lu ya, lu ya (maksudnya kamu, sambil telunjuk tangannya menunjuk muka Pak Haris Tua Marpaung) kita sudah sama-sama dewasa, ini negara hukum, itu masjid bikin telinga gua pekak, sakit kuping saya. Hari-hari ribut, pagi ribut, siang ribut, malam ribut, bikin gua tidak tenang”.

Pak Haris : ”Jangan gitu lho. Kami umat Islam kalau mau sholat dipanggil melalui suara adzan. Ada lima waktu sehari semalam. Lagi pula kami pun kalau kalian ibadah pakai bakar-bakar dupa, abunya berterbangan ke sana ke mari. Tambah juga dengan suara bunyi-bunyi kami tidak keberatan”.

2. Bahwa terdapat Surat dari MUI Kota Tanjung Balai, Nomor: A.056/DP-2/MUI/XII/2016, tanggal 20 Desember 2016 yang meminta fatwa ke MUI Sumatera Utara tentang Penistaan Agama di Kota Tanjung Balai oleh Saudari Meliana.

3. Bahwa terdapat surat dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat
Independent Bersatu (AMMIB) Kota Tanjung Balai, Nomor: Ist/049/B/AMMIB-TB/I/2017, tanggal 04 Januari 2017 yang meminta fatwa ke MUI Sumatera Utara terkait Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan oleh seorang etnis Tionghoa bernama Meliana.

4. Pedoman Penetapan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: Istimewa/VII/2012 pada pasal 4 poin 2 bahwa proses penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif.

5. Bahwa Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara sebagai Wadah Musyawarah Para Ulama, Zu‟ama dan Cendekiawan Muslim yang berwenang memberikan fatwa terhadap umat Islam Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal sebagaimana dimaksud pada poin satu dan dua di atas agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam, khususnya di Kota Tanjung Balai.

 

MENGINGAT:

1. Firman Allah swt. dalam surah al-Jumu‟ah [62] : 09 :

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

2. Firman Allah swt. dalam surat at-Taubah [09]: 65-66 :

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya Kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.”Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok ?” [65] Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [66].

3. Firman Allah swt. dalam surat al-Maidah [05] : 58:

“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal”.

4. Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih al-Bukhari, Juz I, hlm. 226 :

فإذا حضرت الصالة فليؤذن لكم أحدكم وليؤمكم أكربكم
“Apabila waktu salat telah tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kamu azan untuk (salat)mu dan hendaklah yang tertua di antara kamu bertindak sebagai imam bagi kalian”. (HR. al-
Bukhari)

5. Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih al-Bukhari, juz I, hlm. 219 :

عن انفع عن ابن عمر قال : كان ادلسلمون حني قدموا ادلدينة جيتمعون
فيتحينون الصالة وليس ينادي هبا أحد فتكلموا يوما يف ذلك فقال بعضهم :
اختذوا انقوسا مثل انقوس النصارى وقال بعضهم : بل قران مثل قرن اليهود
فقال عمر : أفال تبعثون رجال ينادي ابلصالة ؟ فقال رسول هللا صلى هللا عليو
وسلم : قم اي بالل فناد ابلصالة

“Dari Nafi‟ dari Ibn Umar, ia berkata: “Dahulu kaum Muslimin ketika tiba di Madinah, mereka berkumpul menunggu-nunggu waktu salat, sedangkan tidak ada seruan untuk salat. Lalu pada suatu hari, mereka membicarakan tentang hal itu, sebahagian ada yang berkata, “Gunakanlah lonceng seperti loncengnya orang Nasrani”, dan sebahagian yang lain berkata, “Gunakanlah
terompet seperti terompetnya orang Yahudi”. Umar berkata, “Mengapa kalian tidak menyeru seseorang untuk salat” Lalu Rasulullah saw. Bersabda, “ Hai Bilal, bangkitlah serulah untuk salat” ! (HR. al-Bukhari)

6. Hadis Nabi Muhammad saw. dalam Sahih Ibn Hibban, juz IV,
hlm. 572:

عن اىب عبدهللا بن زيد قال : فلما أصبحت اتيت على رسول هللا صلى هللا
عليو و سلم فأخربتو مبارايت فقال : ) إهنا لرؤاي حق إن شاء هللا قم فألق على
بالل ما رأيت فليؤذن فإنو أندى صوات( فقمت مع بالل فجعلت ألقي عليو

ويؤذن بذلك فسمع عمر صوتو وىو يف بيتو على الزوراء فقام جير رداءه يقول
: بعث دمحما صلى هللا عليو و سلم ابحلق ألريت مثل ما رأى فقال رسول هللا
صلى هللا عليو و سلم : ) فللو احلمد(

“Dari Abi Abdillah bin Zaid dia menceritakan kepadaku, “Ketika waktu pagi, aku datang kepada Rasulullah saw. Lalu kuceritakan kepada beliau apa yang aku mimpikan itu, maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya ini adalah mimpi yang benar, insya Allah. Berdirilah, temuilah Bilal dan sampaikanlah
kepadanya apa yang engkau mimpikan agar ia berazan dengan lafaz-lafaz itu, karena Bilal lebih keras suaranya daripada kamu”. (Abdullah bin Zaid berkata), “Lalu aku menemui Bilal dan saya sampaikan kepadanya apa yang aku impikan itu, dan Bilal azan dengan lafaz-lafaz itu. Lalu Umar mendengar yang demikian itu, sedang ia berada di rumahnya. Kemuian ia keluar sambil meyeret selendangnya dan berkata, “ Demi Allah yang telah mengutus engkau dengan benar, Ya Rasulullah, sungguh aku juga mimpi persis seperti yang ia mimpikan itu”. Lalu Rasulullah saw. Mengucapkan, “Bagi Allah lah segala puji” (HR. Ibnu Hibban)

MEMPERHATIKAN: Pendapat Para Ulama di Antaranya :

1. Pendapat Imam an-Nawawi dalam kitab al-Azkar, hlm. 60 yang menyatakan bahwa azan adalah seruan bagi umat Islam untuk
melaksanakan salat adalah sunnat :


فصل : و اعلم ان األذان و اإلقامة سنتان عندان على ادلذىب الصحيح
ادلختار , سواء ىف ذلك أذان اجلمعة وغريىا


“Dan ketahuilah bahwa azan dan iqamah adalah dua sunnat dalam mazhab kita. Berdasarkan mazhab yang sahih dan terpilih, sama ada yang demikian azan Jumat dan lainnya”. [Imam an-Nawawi, al-Azkar, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamyah, tt.), hlm. 60]

2. Pendapat Jumhur Ulama dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaily yang menyatakan bahwa azan adalah sunnah muakkadah pada salat berjemaah dilaksanakan di masjid pada salat lima waktu dan salat Jumat :

حكم األذان : األذان واإلقامة عند اجلمهور )غري احلنابلة( ومنهم اخلرقى
احلنبلى : سنة مؤكدة للرجال مجاعة يف كل مسجد للصلوات اخلمس
واجلمعة ...


“Hukum azan: azan dan iqamah menurut mayoritas ulama (selain Hanabilah) dan termasuk al-Gharqi al-Hanbali adalah sunnah muakkadah bagi laki-laki secara jemaah pada setiap masjid untuk salat lima waktu dan Jumat (Wahbah az-Zuhaily,al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, (Beirut: Dar al-Fikr, 2008), juz I, hlm. 594.

3. Pendapat Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab at-Tanbih, hlm. 23 :

األذان واإلقامة سنة يف الصلوات ادلكتوبة

“Azan dan iqamah adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh Nabi saw. pada salat fardhu” [Abu Ishaq as-Syirazi, at-Tanbih, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hlm. 23]

4. Pendapat Imam as-Shan‟ani dalam kitab Subul as-Salam, juz I, hlm. 118 :

األذان شرعا: اإلعالم بوقت الصالة أبلفاظ خمصوصة

“ Azan menurut syarak : Pemberitahuan waktu salat dengan lafaz-lafaz tertentu”. [Imam as-Shan‟ani, Subul as-Salam (Bandung: Diponegoro, tt.), juz I, hlm. 118.

5. Pendapat Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, juz I, hlm. 310 :

شرع األذان يف السنة األوىل من اذلجرة النبوية ابدلدينة ادلنورة وىو معلوم من
الدين ابلضرورة فمن أنكر مشروعيتو يكفر.

“Disyariatkannya azan pada awal tahun pertama dari hijrah Nabi saw. ke Madinah al-Munawwarah dan hal tersebut merupakan perkara yang diketahui dalam Agama secara pasti. Maka barangsiapa yang mengingkarinya (syariat azan) kafirlah ia” [Abdurraman al-Jaziri, al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Haya` at-Turats al-„Arabi, tt.), hlm. 310]

6. Pendapat Syekh H. M Arsyad Thalib Lubis dalam buku Ilmu Fiqih, halaman 33:

“Adzan ialah ucapan yang tertentu untuk memberitahukan mengerjakan sembahyang fardu” [H. M. Arsyad Thalib Lubis, Ilmu Fiqih, (Medan: Firma Islamyah, 1974), hlm. 33].
 
7. Pendapat Moh. Rifai dalam buku Fiqih Islam Lengkap, halaman
107 :

“Adzan di syariatkan mulai tahun pertama hijriah...” [Moh. Rifai, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: CV Toha Putra, 1978), hlm. 107]

8. Pendapat Labib dan Harniawati dalam buku Risalah Fiqih Islam, halaman 314 :

“Adzan adalah kata-kata seruan tertentu yang disyariatkan Islam untuk memberitahukan akan masuknya shalat fardhu”. [Labib dan Harniawati, Risalah Fiqih Islam (Surabaya: Penerbit Bintang Usaha Jaya, 2006), hlm. 314]

9. Pengertian azan menurut bahasa Indonesia adalah : “Seruan untuk mengajak orang melakukan salat” [Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), hlm. 81]

Pendapat Para Ahli/Pakar :

10. Pendapat Ahli Bahasa Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd (Guru Besar UNIMED Medan) yang disampaikannya pada rapat Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa, 24 Januari 2017/ 25 Rabiulakhir 1438 H antara lain sebagai berikut:

a. Bahwa terdapat unsur penistaan (perendahan, penodaan) terhadap Agama dalam percakapan antara Saudari Meliana dengan Saudara Haris Tua Marpaung.

b. Bahwa Saudari Meliana dalam konteks ini justru memaknai masjid sebagai tempat bikin ribut, tidak tenang, dan sakit kuping. Padahal masjid adalah bagian dari identitas umat Islam. Jika seseorang merendahkan masjid, tentu termasuk juga merendahkan Agama Islam.

c. Bahwa keberatan Saudari Meliana atas suara azan yang berasal dari masjid adalah bentuk intoleran terhadap syariat Agama Islam.

11. Pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Hamdan, SH., MH (Dosen Hukum Pidana USU) yang disampaikannya pada rapat Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa, 24 Januari 2017/ 25 Rabiulakhir 1438 H antara lain sebagai berikut:

a. Bahwa dari rekaman dialog antara Saudari Meliana dan pengurus BKM Masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB pada bulan Juli 2016 menunjukkan sikap ke intoleran terhadap syariat azan sebagai bagian dari ajaran Agama Islam.

b. Bahwa sikap Saudara Meliana sebagaimana yang dideskripsikan pada dialog di atas (Menimbang: poin 01), sudah memenuhi unsur pidana pada UU N0.01/PNPS/1965 sub pasal 156a tentang Pencegahan dan/atau Penodaan Agama.

c. Bahwa kasus ini termasuk delik umum karena sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud pada poin (b) di atas.

12. Pendapat dan saran peserta rapat Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara pada hari Selasa, tanggal 03 Januari 2017, 10 Januari 2017, 17 Januari 2017 dan 24 Januari 2017 di MUI Sumatera Utara, Medan.

Dengan menyerahkan diri dan bertawakkal kepada Allah swt. sembari memohon Rida-Nya.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Fatwa tentang Penistaan Agama yang Dilakukan Oleh Saudari
Meliana di Kota Tanjung Balai.
 
Pertama : Ketentuan Hukum :

a. Azan yang dikumandangkan di masjid adalah syariat Agama Islam yang dikumandangkan sebagai tanda masuk waktu salat dan atau untuk menyeru umat Islam untuk melaksanakan salat.

b. Ucapan/ujaran yang disampaikan oleh Saudari Meliana atas suara azan yang berasal dari masjid al-Maksum Jl. Karya Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016 adalah perendahan, penodaan dan penistaan terhadap syariat Agama Islam.


Kedua : Rekomendasi

a. Kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas Saudari Meliana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

b. Kepada seluruh umat Islam khusunya kaum Muslim Kota Tanjung Balai dihimbau untuk tidak terprovokasi dan melakukan
aksi-aksi anarkis serta agar tetap menjaga kondusifitas, kerukunan dan toleransi antar umat beragama di Kota Tanjung
Balai.

c. Kepada seluruh umat Islam, khususnya kaum Muslimin Kota Tanjung Balai agar menyerahkan proses hukum sepenuhnya
kepada pihak yang berwajib dalam menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum dan perudangan-undangan yang berlaku.

Demikian fatwa ini ditetapkan sesuai hasil sidang(musyawarah) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan : di Medan
Pada tanggal : 24 Januari 2017 M
 25 Rabiulakhir 1438 H

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROVINSI SUMATERA UTARA

             Ketua,                                                       Sekretaris,
Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA       Dr. Akmaluddin Syahputra, M.Hum

MENGETAHUI:
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA

            Ketua Umum,                                      Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA                     Dr. H. Ardiansyah, MA

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X