Sabtu, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Maret 2019 15:29 wib
8.835 views
KH Cholil Nafis: Sebutan Kafir Selamanya Akan Tetap Ada
JAKARTA (voa-islam.com]—Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis menanggapi polemik penyebutan kata kafir bagi WNI non-muslim. Menurut Kyai Cholil, bukan kebiasaan umat Islam Indonesia memanggil non-muslim dengan menyebut kafir.
“Kita memang tidak terbiasa memanggil orang non muslim: Hai Kaafir. Juga kita tak biasa memanggil yang seiman dengan panggilan: Hai Orang Beriman gitu aja, yang kita kenal ya ada muslim, kaafir dan musyrik bahkan mulhid,” kata Kyai Cholil dalam akun Twitter @cholilnafis, Jumat (1/3/2019).
Dikatakan Kyai Cholil, penyebutan kata kafir harus tepat sasaran, tidak boleh sembarangan.
“Sama-sama tidak baik, jika takut menyebut orang yang tak beriman kepada Allah dengan nama kafir, demikian juga orang yang terlalu berani menyebut kafir kepada setiap orang yang tak sependapat dengan pahamnya. Katakan kafir kepada yang tak beriman tanpa harus mengacam dan mendskriminasinya dlm bernegara,” ungkap Kyai Cholil.
Kyai Cholil menyebutkan, ada 525 kata kafir dalam al-Qur'an yang bermakna: 1. Enggan mengakui keesaan Allah, risalah Rasul-Nya dan hari Kemudian. 2. Enggan bersyukur 3. Menutupi dirinya dan orang lain dari jalan Allah. 3. Beriman tetapi tidak mengerjakan tuntunan Islam. 5. menjadikan agama sebagai permainan.
“Dalam kontek negara Indonesia memang tak relevan menyebut kafir, baik dzimmi apalagi harby ya. dan itu sudah selesai karena Indonesia bukan negara Islam. Tapi kontek agama khususnya aqidah dan syariah, maka selamanya tetap ada sebutan kafir. Tapi kita tak boleh memanggilnya, hai kaafir,” jelas Kyai Cholil.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!