Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 18 September 2019 23:46 wib
5.679 views
Bahas RUU KUHP dan RUU P-KS, MUI Undang DPR
JAKARTA (voa-islam.com)--Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Rapat Pleno ke-43, Rabu (18/9). MUI mengangkat tema "Respon Umat Islam Terhadap RUU KUHP". Tema yang saat ini ramai dibicarakan di berbagai media dan forum dan dianggap meresahkan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. Didin Hafidhuddin. Menghadirkan Dr. Ali Taher, Ketua Komisi VIII DPR RI untuk diminta menjelaskan mengenai perkembangan Rancangan Undang-undang P-KS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
Dr. Ali Taher menyebutkan, sejauh ini ada dua partai yang jelas menolak RUU tersebut, yaitu PKS dan PAN. Beliau juga menyampaikan bahwa DPR belum membahas sama sekali mengenai RUU tersebut.
Komisi VIII memandang, soal kekerasan seksual belum perlu dibuatkan undang-undang tersendiri. Karena banyak undang-undang lain yang beririsan isinya. Selain itu, RUU yang diajukan tersebut masih perlu pendalaman pembahasan.
Hasil rapat Wantim MUI kali ini juga merekomendasikan agar Komisi Hukum MUI perlu aktif memantau Prolegnas. Karena ini sangat terkait dengan masyarakat dimana umat berada. Apalagi umat Islam menjadi bagian mayoritas di tengah masyarakat.
Sedianya dalam Rapat Pleno ini juga akan dibahas lebih dalam tentang RUU KUHP. Namun narasumber dari Komisi III DPR berhalangan hadir.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!