Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 1 November 2019 15:31 wib
5.975 views
KH Cholil Nafis: Semua Ulama Sepakat Tidak Melarang Perempuan Bercadar
JAKARTA (voa-islam.com)—Usulan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pelarangan cadar atau niqab bagi PNS menuai pro kontra. Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis ikut bersuara soal polemik ini.
Dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019), Kyai Cholil mengatakan hukum cadar itu ada dua yakni wajib dan tidak wajib.
“Tentang wacana pelarangan cadar di lingkungan pemerintah, saya jawab hukum itu khilafuyah: wajib dan tak wajib. Tapi tak ada yang melarangnya,” kata Kyai Cholil.
Dijelaskan Kyai Cholil mengutip pernyataan Imam Abu Hanifah, perintah (wajib) niqab karena takut fitnah. Namun, kondisi sekarang berbeda, niqab diusulkan untuk dilarang karena timbulkan fitnah.
“Sekarang bercadar dianggap timbulkan fitnah,” jelas Kyai Cholil.
Kyai Cholil kembali menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk bercadar. “Yang beda pendapat ulama itu antara berniqab atau tidak. Namun semua ulama sepakat tidak ada yang melarang perempuan bercadar,” ujar Kyai Cholil.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!