Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 1 November 2019 20:13 wib
5.813 views
MUI Sindir Menag: Kalau Pakai Rok Mini ke Kemenag Dilarang Gak?
JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Ulama Indonesia kurang setuju dengan wacana Menteri Agama Fachrul Razi ingin mengkaji larangan pegawai negeri sipil menggunakan cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan. Sebab wacana dianggap bisa menimbulkan kontroversi.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan wacana tersebut akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, sebab dalam ajaran agama Islam, penggunaan cadar atau niqab bersifat sunah.
"Enggak usah ada larangan, kalau nanti dilarang masyarakat akan menuntut. Faktanya begini, yang dibolehkan oleh agama dilarang, pakai cadarkan dibolehkan. Imam Hanafi dan Maliki mengatakan, hukumnya sunah, sunah itu kalau dikerjakan berpahala, tidak dikerjakan tidak berdosa," kata Anwar Abbas di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).
Selain itu, pelarangan cadar juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial karena tidak ada larangan yang sejenis jika orang menggunakan pakaian minim.
"Pertanyaan saya, kalau orang pakai rok mini? kalau orang ke Kemenag tidak pakai tutup kepala dilarang tidak? kalau tidak dilarang fairness-nya di mana?" ucapnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi sempat berwacana melarang PNS menggunakan cadar dan bercelana cingkrang di lingkungan pemerintahan.
"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadis dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Namun, setelah itu dia Fachrul menegaskan wacana tersebut bersifat rekomendasi dari Menag bukan berupa aturan.
"Menteri Agama paling-paling merekomendasi. Saya merekomendasikan, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (menggunakan cadar), tapi juga enggak ada yang melarang, silakan saja," ujar Fachrul di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Karenanya, Fachrul tetap mempersilakan perempuan PNS yang ingin memakai cadar saat berada di lingkungan instansi pemerintahan.*
Sumber: Suara.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!