Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 9 November 2019 22:12 wib
4.967 views
Cadar Bagian dari Syariat Islam, Ustaz Zaitun Rasmin Tegaskan Tak Boleh Ada Pelarangan di Indonesia
MAKASSAR (voa-islam.com)--Mengakhiri safarinya di kota Makassar, Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin menyempatkan diri untuk memberikan sambutan terakhir di hadapan ribuan peserta Ummat Fest 2019.
Bertempat di Gedung Celebes Convention Center Makassar, Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin yang biasa disapa UZR menegaskan bahwa permasalahan Isu radikalisme dan pelarangan cadar serta celana cingkrang adalah sesuatu yang aneh terjadi.
"Mengapa isu ini semakin memanas?
Bukankah mestinya ada rekonsiliasi untuk menyatukan beberapa pihak yang awalnya berbeda seperti yang ditinggalkan oleh Pilpres kemarin? Adanya isu ini, bahkan dikeluarkan oleh pejabat Pemerintah, akan membuat gaduh negara yang bisa berujung pada konflik," tutur UZR, Sabtu (9/11/2019).
Sudah jelas menurut Pimpinan Wahdah Islamiyah ini, bahwa Radikalisme adalah sesuatu yang negatif, jika ada dalam masyarakat maka harus dihadapi dan diperangi sesuai aturan yang berlaku.
"Masalahnya adalah Radikalisme tidak jelas apa indikator dan apa standarnya. Kita ingin menghapus masalah ini, namun makna Radikalisme jangan disamarkan tanda dan indikatornya. Sebab jika tidak jelas akan melahirkan korban-korban. Akan melahirkan penafsiran sepihak," tegas Wasekjen MUI Pusat ini.
Padahal menurut dia, telah banyak tokoh bahkan anggota legislatif yang menyatakan tidak ada hubungan antara pakaian dan radikalisme.
"Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa Cadar dan celana cingkrang adalah bagian dari syariat Islam. Pensyariatannya tidak terjadi perbedaan di kalangan para Ulama," tutur dia.
UZR menyebutkan, orang Islam yang belum sampai derajat alim atau Mujtahid, maka bagi mereka pendapat yg baik adalah merujuk pada pendapat ulama yang diyakini keilmuwannya. Sebab menurut dia, sebagian ulama menempatkan cadar wajib, Sunnah dan mubah. Indonesia yang mayoritas Mazhab Syafi'i, maka menutup wajah wanita itu adalah wajib dalam Mazhab tersebut.
"Celana cingkrang, penyebutan istilah ini kurang tepat. Namun harus dikembalikan sesuai hadits pensyariatannya yakni kain yang di atas mata kaki. Ini jelas disyariatkan dalam Islam, terlepas dari siapa yang ingin mengamalkan atau tidak," tegas UZR.
Berkaitan dengan wacana hukum pelarangan khusus dalam departemen atau kementerian, bahwa DPR RI telah menegaskan bahwa tidak ada pelarangan secara umum dalam lingkungan kementerian Republik Indonesia.
"Jikapun ada maka tidak boleh bertentangan dengan hukum tertinggi, yakni UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan agamanya sesuai dengan kepercayaan masing-masing," tambah UZR.
"Mudah-mudahan para petinggi kita sadar dengan kekeliruan ini. Ini adalah syariat Allah, dan tidak boleh ada yang melawannya. Walaupun berbagai konspirasi, namun yakinlah kebenaran akan mendominasinya," tutup Ketua Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara ini.
Sebelumnya, UZR hadir di kota Makassar sejak Jumat (8/11/2019) dalam rangka menjadi pembicara di Tabligh Akbar pembukaan Ummat Fest 2019, bersama Da'i kharismatik asal Bandung KH. Abdullah Gymnastiar, dan beberapa tokoh lainnya.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!